Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009

PERMENKEU No. 227-pmk-07-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009 dan realisasi penyaluran Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran berjalan.

Pasal 2

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp340.061.070.001,00 (tiga ratus empat puluh miliar enam puluh satu juta tujuh puluh ribu satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi periode bulan Januari sampai dengan bulan September Tahun 2009 adalah sebesar Rp238.087.884.400,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah); dan b. Dana Cadangan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember Tahun 2009 adalah sebesar Rp101.973.185.601,00 (seratus satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus satu rupiah). (3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2010.

Pasal 4

(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tatacara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR (dalam rupiah) 1 2 3 JAWA BARAT 340.061.070.001 Provinsi 68.012.214.000 1 Kab. Bandung 51.949.687.892 2 Kab. Bekasi 5.440.977.120 3 Kab. Bogor 30.725.599.079 4 Kab. Ciamis 5.440.977.120 5 Kab. Cianjur 5.440.977.120 6 Kab. Cirebon 5.440.977.120 7 Kab. Garut 39.397.443.466 8 Kab. Indramayu 5.440.977.120 9 Kab. Karawang 5.440.977.120 10 Kab. Kuningan 5.440.977.120 11 Kab. Majalengka 5.440.977.120 12 Kab. Purwakarta 5.440.977.120 13 Kab. Subang 5.440.977.120 14 Kab. Sukabumi 30.274.628.924 15 Kab. Sumedang 5.440.977.120 16 Kab. Tasikmalaya 5.440.977.120 17 Kota Bandung 5.440.977.120 18 Kota Bekasi 5.440.977.120 19 Kota Bogor 5.440.977.120 20 Kota Cirebon 5.440.977.120 21 Kota Depok 5.440.977.120 22 Kota Sukabumi 5.440.977.120 23 Kota Cimahi 5.440.977.120 24 Kota Tasikmalaya 5.440.977.120 25 Kota Banjar 5.440.977.120 26 Kab. Bandung Barat 5.440.977.120 ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009 No. PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TOTAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 227 /PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009