Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT
adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta
dan iuran pemerintah beserta pengembangannya
yang
diselenggarakan
dengan
tujuan
untuk
menjamin agar peserta menerima uang tunai pada
saat yang bersangkutan berhenti baik karena
mencapai usia pensiun maupun bukan karena
mencapai usia pensiun.
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
2.
Jaminan
Kecelakaan
Kerja
yang
selanjutnya
disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko
kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa
dinas.
3.
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKm
adalah perlindungan atas risiko kematian bukan
akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas
khusus.
4.
Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan
yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas.
5.
Pengelola Program adalah badan hukum yang
mengelola program THT, JKK, dan JKm bagi prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pegawai aparatur
sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6.
Pemberi Kerja adalah penyelenggara negara yang
mempekerjakan prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pegawai
aparatur
sipil
negara
di
lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
7.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
8.
Bursa
Efek
adalah
bursa
efek
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar
modal.
9.
Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
termasuk
surat
utang
negara
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat
utang negara dan surat berharga syariah negara.
10. Manajer
Investasi
adalah
manajer
investasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
mengenai pasar modal.
www.peraturan.go.id
2017, No.1976
11. Reksa
dana
adalah
reksa
dana
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar
modal.
12. Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pengelola
Program.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
