Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 227-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.010/2010 TENTANG PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PERMENKEU No. 227-pmk-010-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 4

(1) Kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru’ merupakan kekayaan dan
kewajiban para Peserta secara kolektif.
(2) Dihapus.
(3) Perusahaan wajib membentuk Dana Tabarru’ untuk setiap lini
usaha.
(4) Dalam hal pembentukan Dana Tabarru’ untuk setiap lini usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi hokum
jumlah bilangan besar, Perusahaan dapat membentuk Dana
Tabarru’ secara gabungan dari beberapa lini usaha.
(5) Penggabungan Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib diinformasikan oleh Perusahaan kepada Peserta dan
dimuat di dalam polis.
2.
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A,
sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Perusahaan wajib menggunakan Dana Tabarru’ hanya untuk:
a.
Pembayaran santunan kepada Peserta yang mengalami
musibah atau pihak lain yang berhak;
b.
Pembayaran reasuransi;
c.
Pembayaran kembali Qardhke Perusahaan; dan/atau
d.
pengembalian Dana Tabarru’.
(2) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dapat dilakukan sebagai akibat dari:
a.
pembatalan polis dalam tenggang waktu yang diperkenankan
(freelook period);
b.
penghentian polis oleh Peserta sebelum masa asuransi
berakhir;
c.
penghentian polis oleh Perusahaan sebelum masa asuransi
berakhir; dan/atau
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1322
d.
pembayaran kontribusi Dana Tabarru’ yang lebih besar dari
seharusnya.
(3) Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dan kondisi penyebab pengembalian Dana Tabarru’
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimuat di dalam polis.
3.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 13 diubah serta
diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Surplus Underwriting wajib dibagikan dengan pilihan sebagai
berikut:
a.
Seluruhnya ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’;
b.
Sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’ dan sebagian
dibagikan kepada Peserta; atau
c.
Sebagian ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’, sebagian
dibagikan kepada Peserta, dan sebagian dibagikan kepada
Perusahaan.
(1a) Peserta
yang
menerima
Surplus
Underwriting
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Telah membayar kontribusi;
b.
Tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim;
c.
Tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi
jumlah kontribusi yang dialokasikan ke DanaTabarru’; dan
d.
tidakmenghentikan polis (inforce),
pada periode perhitungan Surplus Underwriting.
(2) Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1a) wajib dimuat di dalam polis.
(3) Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan proporsi pembagian Surplus Underwriting tidak
dapat diubah sampai dengan berakhirnya polis.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1322
(4) Surplus Underwriting yang dapat dibagikan dihitung berdasarkan
kekayaan/aktiva dalam bentuk kas (cash basis).
(5) Dalam hal pembagian Surplus Underwriting kepada Peserta secara
ekonomis membutuhkan biaya yang lebih besar daripada bagian
yang akan dibagikan, Perusahaan wajib membagikan Surplus
Underwriting dengan pilihan sebagai berikut:
a.
Menambahkannya ke dalam Dana Tabarru’;
b.
Memperhitungkannya untuk mengurangi kontribusi Peserta
periode berikutnya; atau
c.
Memanfaatkannya untuk dana sosial.
(6) Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) wajib dimuat di dalam polis.
4.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal17
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (3),
Pasal 4 ayat (5), Pasal 4A ayat (1), Pasal 4A ayat (3), Pasal 5, Pasal
6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat
(2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13
ayat (1),Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (6), Pasal
14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16
ayat (3), dan Pasal 18 Peraturan Menteri ini dikategorikan sebagai
pelanggaran
penyelenggaraan
usaha
asuransi
dan
usaha
reasuransi dan dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(3) Tata
cara
dan
waktu
pengenaan
sanksi
administrative
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
ketentuan
mengenai
sanksi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Usaha
Perasuransian
sebagaimana
telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2008.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1322
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.depkumham.go.id