Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat

PERMENKEU No. 225-pmk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual yang selanjutnya disingkat SAP Berbasis Akrual adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.
3. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
4. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu pemerintahan.

5. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 2

(1) Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
(2) Penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk BUN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(3) Penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk Kementerian/Lembaga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem aplikasi keuangan tingkat instansi.
(4) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) termasuk Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lain-Lain.

Pasal 3

Sistem Aplikasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual.

Pasal 4

(1) Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum dapat dilaksanakan, laporan keuangan berbasis akrual disusun menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan

aplikasi rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan berbasis web (e-Rekon&LK).
(2) Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual menggunakan SAIBA dan Aplikasi e-Rekon&LK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Modul Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Laporan keuangan yang disusun menggunakan SAIBA dan aplikasi e-Rekon&LK sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai laporan keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd WIDODO EKATJAHJANA