Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat

PERMENKEU No. 225-pmk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual yang
selanjutnya
disingkat
SAP
Berbasis
Akrual
adalah
prinsip-prinsip
akuntansi
yang
diterapkan
dalam
menyusun
dan
menyajikan
laporan
keuangan
pemerintah, yang mengakui pendapatan, beban, aset,
utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis
akrual,
serta
mengakui
pendapatan,
belanja,
dan
pembiayaan
dalam
pelaporan
pelaksanaan
anggaran
berdasarkan
basis
yang
ditetapkan
dalam
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2.
Sistem
Aplikasi
Terintegrasi
adalah
sistem
aplikasi
terintegrasi
seluruh
proses
yang
terkait
dengan
pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran,
pelaksanaan,
dan
pelaporan
pada
Bendahara
Umum
Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.
3.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN
adalah
pejabat
yang
diberi
tugas
untuk
melaksanakan fungsi BUN.
4.
Kementerian
Negara
yang
selanjutnya
disebut
Kementerian
adalah
perangkat
Pemerintah
yang
membidangi urusan tertentu pemerintahan.
www.peraturan.go.id
2016, No.2159
5.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan
tugas
tertentu
berdasarkan
Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 2

(1)
Penerapan
SAP
Berbasis
Akrual
dilaksanakan
menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
(2)
Penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk BUN
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai
pelaksanaan
sistem
perbendaharaan
dan
anggaran negara.
(3)
Penggunaan
Sistem
Aplikasi
Terintegrasi
untuk
Kementerian/Lembaga
dilaksanakan
berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem aplikasi
keuangan tingkat instansi.
(4)
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) termasuk Kementerian/Lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran
yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara
Belanja
Subsidi
dan/atau
Bagian
Anggaran
Bendahara Umum Negara Belanja Lain-Lain.

Pasal 3

Sistem Aplikasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) menghasilkan laporan keuangan berbasis
akrual.

Pasal 4

(1)
Dalam
hal
Sistem
Aplikasi
Terintegrasi
untuk
Kementerian/Lembaga
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2 ayat (3) belum dapat dilaksanakan, laporan
keuangan berbasis akrual disusun menggunakan Sistem
Aplikasi Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan
www.peraturan.go.id
2016, No.2159
aplikasi
rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan
berbasis web (e-Rekon&LK).
(2)
Penyusunan
laporan
keuangan
berbasis
akrual
menggunakan
SAIBA
dan
Aplikasi
e-Rekon&LK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Modul
Penerapan
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Laporan keuangan yang disusun menggunakan SAIBA dan
aplikasi e-Rekon&LK sebelum Peraturan Menteri ini mulai
berlaku,
diakui
sebagai
laporan
keuangan
yang
disusun
berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
270/PMK.05/2014
tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Pada
Pemerintah
Pusat,
dicabut
dan
dinyatakan
tidak
berlaku.

Pasal 7

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.2159
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.2159
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 225/PMK.05/2016
TENTANG
PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PUSAT
MODUL
PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PUSAT
www.peraturan.go.id
2016, No.2159
DAFTAR ISI