Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009
Pasal 1
(1) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah) dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNS Daerah.
(2) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
(3) Guru PNS Daerah penerima dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru PNS Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah Tahun Anggaran 2009 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(2) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah merupakan bagian dari pendapatan daerah yang
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2009.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam kelompok/pos Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.
Pasal 3
(1) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
(2) Rincian Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Penyaluran dana dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2009 dilakukan secara sekaligus.
Pasal 5
(1) Daftar perhitungan pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing- masing guru dibuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
(2) Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing-masing guru dilaksanakan sejak Guru bersangkutan diangkat dan ditugaskan dalam jabatan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah tidak termasuk untuk pembayaran Tambahan Penghasilan bulan ke-13.
(4) Pemerintah Daerah penerima dana wajib membayarkan rapel Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing-masing Guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling lambat 2 (dua) bulan setelah Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah diterima di Kas Umum Daerah.
(5) Pembayaran rapel Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing-masing guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Daerah wajib menyampaikan Laporan pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu pembayaran kepada masing-masing guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
(1) Dalam hal Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pemerintah Daerah wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke Rekening Kas Negara paling lambat 1 (satu) minggu setelah batas waktu pembayaran kepada masing-masing guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas penyetoran kembali dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dilampirkan bersama- sama dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(3) Copy SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilegalisir oleh Bank Persepsi/Giro Pos penerima setoran.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah penerima dana tidak melakukan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dipotong dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil non earmark (Tambahan Dana Bagi Hasil Migas untuk Anggaran Pendidikan Dasar) terhitung mulai bulan April tahun 2010.
Pasal 7
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaraan dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PNSD PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009
( dalam rupiah) NO DAERAH JUMLAH
1 Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 356,700,000 2 Kab. Aceh Barat 8,028,825,000 3 Kab. Aceh Besar 10,584,150,000 4 Kab. Aceh Selatan 8,118,000,000 5 Kab. Aceh Singkil 3,917,550,000 6 Kab. Aceh Tengah 7,275,450,000 7 Kab. Aceh Tenggara 6,740,400,000 8 Kab. Aceh Timur 8,084,175,000 9 Kab. Aceh Utara 12,533,700,000 10 Kab. Bireun 12,564,450,000 11 Kab. Pidie 12,893,475,000 12 Kab. Simeulue 3,819,150,000 13 Kota Banda Aceh 9,095,850,000 14 Kota Sabang 2,558,400,000 15 Kota Langsa 4,947,675,000 16 Kota Lhokseumawe 5,482,725,000 17 Kab. Nagan Raya 6,463,650,000 18 Kab. Aceh Jaya 4,009,800,000 19 Kab. Aceh Barat Daya 4,778,550,000 20 Kab. Gayo Lues 3,628,500,000
