Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 222-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

PERMENKEU No. 222-pmk-05-2016 Tahun 2017 berlaku

Pasal 4

(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. UAKPA;

b. UAPPA-W;
c. UAPPA-E1; dan/atau
d. UAPA.
(3) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan DUB berdasarkan usulan kepala daerah, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/ Urusan Bersama; dan/atau
b. UAPPA-W Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan/ Urusan Bersama.
(5) Dengan mempertimbangkan keterbatasan jumlah satuan kerja, Kementerian Negara/Lembaga dapat MENETAPKAN 1 (satu) UAPPA-W untuk seluruh jenis kewenangan Dekonsentrasi/Tugas Perbantuan/Urusan Bersama.

2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Kementerian Negara/Lembaga menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan secara berjenjang mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA.
(2) Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah seluruh Laporan Keuangan ditelaah secara berjenjang mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan tingkat UAPA.

3. Ketentuan Pasal 7 dihapus.

4. Lampiran Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA