(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. UAKPA;
b. UAPPA-W;
c. UAPPA-E1; dan/atau
d. UAPA.
(3) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan DUB berdasarkan usulan kepala daerah, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/ Urusan Bersama; dan/atau
b. UAPPA-W Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan/ Urusan Bersama.
(5) Dengan mempertimbangkan keterbatasan jumlah satuan kerja, Kementerian Negara/Lembaga dapat MENETAPKAN 1 (satu) UAPPA-W untuk seluruh jenis kewenangan Dekonsentrasi/Tugas Perbantuan/Urusan Bersama.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
