(1)
Dalam
rangka
penyusunan
Laporan
Keuangan,
masing-masing
Unit
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan
pada
SABS
dan
SABL
menyampaikan
Laporan
Keuangan
kepada
Unit
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan
di
atasnya
sesuai
dengan
jadwal.
(2)
Laporan
Keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
LRA;
b.
LO;
c.
LPE;
d.
Neraca; dan
e.
CaLK.
(3)
Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai
berikut:
a.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKPA
BUN kepada UAPPA E-1 BUN:
1.
Laporan Keuangan bulanan berupa LRA
dan
Neraca
disampaikan
paling
lambat
tanggal 15 bulan berikutnya;
2.
Laporan Keuangan semester I disampaikan
paling
lambat
tanggal
Juli
tahun
anggaran berjalan;
3.
Laporan Keuangan tahunan disampaikan
paling lambat tanggal 5 Februari tahun
anggaran berikutnya; dan
4.
Laporan
Keuangan
tahunan
yang
telah
diaudit
(audited)
disampaikan
paling
www.peraturan.go.id
2016, No. 2157
lambat tanggal 15 April tahun anggaran
berikutnya.
b.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA
E-1 BUN kepada UAPPA BUN:
1.
Laporan Keuangan triwulan disampaikan
paling
lambat
tanggal
triwulan
berikutnya;
2.
Laporan Keuangan semester I disampaikan
paling
lambat
tanggal
Juli
tahun
anggaran berjalan;
3.
Laporan Keuangan tahunan disampaikan
paling lambat tanggal 10 Februari tahun
anggaran berikutnya; dan
4.
Laporan
Keuangan
tahunan
yang
telah
diaudit
(audited)
disampaikan
paling
lambat tanggal 18 April tahun anggaran
berikutnya.
c.
Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA
BUN kepada UAPBUN:
1. Laporan Keuangan semester I disampaikan
paling
lambat
tanggal
Juli
tahun
anggaran berjalan;
2. Laporan
Keuangan
tahunan
disampaikan
paling lambat tanggal 15 Februari tahun
anggaran berikutnya; dan
3. Laporan
Keuangan
tahunan
yang
telah
diaudit
(audited)
disampaikan
paling
lambat tanggal 23 April tahun anggaran
berikutnya.
d. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN
kepada UABUN:
1.
Laporan
Keuangan
semester
I
disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli
tahun anggaran berjalan;
2.
Laporan Keuangan tahunan disampaikan
paling lambat tanggal 25 Februari tahun
anggaran berikutnya; dan
www.peraturan.go.id
2016, No. 2157
3.
Laporan
Keuangan
tahunan
yang
telah
diaudit
(audited)
disampaikan
paling
lambat tanggal 30 April tahun anggaran
berikutnya.
(4)
Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada
hari
libur/diliburkan,
penyampaian
Laporan
Keuangan
disampaikan
paling
lambat
pada
hari
kerja sebelumnya.
(5)
Tata cara penyusunan Laporan Keuangan belanja
subsidi
dan
belanja
lain-lain
mengacu
pada
Peraturan Menteri Keuangan masing-masing sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan.
2.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 221-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Pasal 6
Pasal 7
(1)
Dalam
rangka
penyusunan
Laporan
Keuangan,
masing-masing
Unit
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan
pada
SAPBL
menyampaikan
Laporan
Keuangan dan/atau ILK kepada Unit Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan di atasnya.
(2)
Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan
dan/atau ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu sebagai berikut:
a.
Penyampaian ILK tingkat UBL Satker/Bagian
Satker kepada UAPBUN PBL:
1. ILK semester I disampaikan paling lambat
tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;
2. ILK
tahunan
disampaikan
paling
lambat
tanggal
Februari
tahun
anggaran
berikutnya; dan
3. ILK
tahunan
yang
telah
diaudit
(audited)
paling
lambat
tanggal
April
tahun
anggaran berikutnya.
www.peraturan.go.id
2016, No. 2157
b.
Penyampaian
Laporan
Keuangan
dan
ILK
tingkat UBL Bukan Satker kepada UAPBUN
PBL:
1. Laporan
Keuangan
dan
ILK
semester
I
disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli
tahun anggaran berjalan;
2. Laporan
Keuangan
dan
ILK
tahunan
disampaikan
paling
lambat
tanggal
Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Laporan Keuangan dan ILK tahunan yang
telah diaudit (audited) disampaikan paling
lambat tanggal
15 April tahun anggaran
berikutnya.
c.
Penyampaian
Laporan
Keuangan
dan
ILK
tingkat UAPBUN PBL kepada UABUN:
1. Neraca, LPE, dan CaLK beserta ILK semester I
disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli
tahun anggaran berjalan;
2. Neraca, LPE, dan CaLK beserta ILK tahunan
disampaikan
paling
lambat
tanggal
Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Neraca, LPE, dan CaLK beserta ILK tahunan
yang telah diaudit (audited) disampaikan
paling
lambat
tanggal
April
tahun
anggaran berikutnya.
(3)
Laporan
Keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Neraca
atau
laporan
keuangan
yang
dipersamakan;
b.
LO atau laporan keuangan yang dipersamakan;
c.
LPE
atau
laporan
keuangan
yang
dipersamakan; dan
d.
CaLK.
(4)
Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan
dan/atau ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
jatuh
pada
hari
libur/diliburkan,
penyampaian
www.peraturan.go.id
2016, No. 2157
Laporan
Keuangan
dan/atau
ILK
disampaikan
paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(5)
Tata cara penyusunan Laporan Keuangan badan
lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
badan lainnya.
3.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Dalam
rangka
penyusunan
Laporan
Keuangan,
masing-masing
Unit
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan
pada
SiAP
menyampaikan
Laporan
Keuangan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan di atasnya sesuai dengan jadwal.
(2)
Laporan
Keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) meliputi:
a.
Laporan
Keuangan
UAKBUN-Daerah
paling
sedikit terdiri dari Neraca, LAK, LPE, dan CaLK;
b.
Laporan
Keuangan
UAKKBUN-Kanwil
paling
sedikit terdiri dari Neraca, LAK, LPE, dan CaLK;
c.
Laporan
Keuangan
UAKBUN-Pusat
paling
sedikit terdiri dari Neraca, LAK, LPE, dan CaLK;
dan
d.
Laporan Keuangan UAPBUN AP paling sedikit
terdiri dari Neraca, LAK, LPE, dan CaLK.
(3)
Dalam hal UAKBUN-Daerah, UAKKBUN-Kanwil, dan
UAKBUN-Pusat
belum
dapat
menyusun
LPE
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
huruf
a,
huruf b, dan huruf c, LPE disusun oleh UAPBUN AP.
(4)
Dalam
rangka
melaksanakan
SiAP,
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
bertindak
sebagai
UAPBUN AP.
(5)
UAPBUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan
oleh
Direktorat
Pengelolaan
Kas
Negara.
www.peraturan.go.id
2016, No. 2157
(6)
Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
sebagai
berikut:
a.
Penyampaian
Laporan
Keuangan
tingkat
UAKBUN-Daerah kepada UAKKBUN-Kanwil:
1.
Laporan Keuangan bulanan paling lambat
tanggal 15 bulan berikutnya;
2.
Laporan
Keuangan
semester
I
paling
lambat tanggal 16 Juli tahun anggaran
berjalan;
3.
Laporan Keuangan tahunan paling lambat
tanggal
Januari
tahun
anggaran
berikutnya; dan
4.
Laporan
Keuangan
tahunan
yang
telah
diaudit
(audited)
disampaikan
paling
lambat tanggal
15 April tahun anggaran
berikutnya.
b.
Penyampaian
Laporan
Keuangan
tingkat
UAKKBUN-Kanwil kepada UAPBUN AP:
1.
Laporan Keuangan triwulan paling lambat
tanggal 22 triwulan berikutnya;
2.
Laporan
Keuangan
semester
I
paling
lambat tanggal 22 Juli tahun anggaran
berjalan;
3.
Laporan Keuangan tahunan paling lambat
tanggal
Februari
tahun
anggaran
berikutnya; dan
4.
Laporan
Keuangan
tahunan
yang
telah
diaudit
(audited)
disampaikan
paling
lambat tanggal
23 April tahun anggaran
berikutnya.
c.
Dalam
hal
diperlukan,
UAPBUN
AP
dapat
meminta
UAKKBUN-Kanwil
untuk
menyampaikan Laporan Keuangan bulanan.
d.
Penyampaian
Laporan
Keuangan
tingkat
UAKBUN-Daerah
KPPN
Khusus
Penerimaan
www.peraturan.go.id
2016, No. 2157
serta UAKBUN-Daerah KPPN Khusus Pinjaman
dan Hibah kepada UAPBUN AP:
1. Laporan Keuangan bulanan paling lambat
tanggal 15 bulan berikutnya;
2. Laporan Keuangan semester I paling lambat
tanggal 16 Juli tahun anggaran berjalan;
3. Laporan Keuangan tahunan paling lambat
tanggal
Februari
tahun
anggaran
berikutnya; dan
4. Laporan
Keuangan
tahunan
yang
telah
diaudit
(audited)
disampaikan
paling
lambat tanggal 15 April tahun anggaran
berikutnya.
e.
Penyampaian
Laporan
Keuangan
tingkat
UAKBUN-Pusat kepada UAPBUN AP:
1. Laporan Keuangan semester I paling lambat
tanggal 22 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Laporan Keuangan tahunan paling lambat
tanggal
Februari
tahun
anggaran
berikutnya; dan
3. Laporan
Keuangan
tahunan
yang
telah
diaudit
(audited)
disampaikan
paling
lambat tanggal
23 April tahun anggaran
berikutnya.
f.
Dalam
hal
diperlukan
UAPBUN
AP
dapat
meminta UAKBUN-Pusat untuk menyampaikan
Laporan Keuangan bulanan.
g.
Penyampaian
Laporan
Keuangan
tingkat
UAPBUN AP kepada UABUN:
1. Laporan Keuangan semester I disampaikan
paling
lambat
tanggal
Juli
tahun
anggaran berjalan;
2. Laporan
Keuangan
tahunan
disampaikan
paling lambat tanggal 25 Februari tahun
anggaran berikutnya; dan
3. Laporan
Keuangan
tahunan
yang
telah
diaudit
(audited)
disampaikan
paling
www.peraturan.go.id
2016, No. 2157
lambat tanggal
30 April tahun anggaran
berikutnya.
h.
Dalam hal diperlukan, UABUN dapat meminta
UAPBUN
AP
untuk
menyampaikan
Laporan
Keuangan bulanan.
(7)
Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jatuh pada
hari
libur/diliburkan,
penyampaian
Laporan
Keuangan
disampaikan
paling
lambat
pada
hari
kerja sebelumnya.
(8)
Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Kuasa
BUN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
pusat.
4.
Ketentuan ayat (6) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
UABUN
menyusun
Laporan
Keuangan
BUN
menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(2)
Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan
BUN
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
(3)
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
sistem
aplikasi
yang
mengintegrasikan
seluruh
proses
yang
terkait
dengan
pengelolaan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(APBN)
dimulai
dari
proses
penganggaran,
pelaksanaan,
dan
pelaporan
pada
BUN dan kementerian negara/lembaga.
(4)
Laporan
Keuangan
BUN
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) disusun sebagai bahan penyusunan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
www.peraturan.go.id
2016, No. 2157
(5)
Laporan
Keuangan
BUN
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan Konsolidasian
Laporan Keuangan pada SABUN.
(6)
Konsolidasian Laporan Keuangan BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan cara
menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aset,
kewajiban,
ekuitas,
pendapatan,
belanja,
beban,
pembiayaan, dan transitoris dari laporan keuangan
UAPBUN/UAKPBUN
serta
melakukan
eliminasi
terhadap akun timbal balik (reciprocal accounts).
(7)
Laporan
Keuangan
BUN
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disusun
setiap
semester
I
dan
tahunan, terdiri atas:
a.
LAK;
b.
LO;
c.
LPE;
d.
Neraca;
e.
LRA;
f.
LP
g.
SAL; dan
h.
CALK
(8)
CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g
paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a.
Perkiraan dalam LAK, LO, LPE, Neraca, LRA,
dan LP SAL secara detail;
b.
Informasi
kebijakan
teknis
dan
kebijakan
pengelolaan keuangan BUN;
c.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan; dan
d.
Catatan penting lainnya dari masing-masing
UAPBUN dan UAKPBUN TK serta hal penting
lainnya.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 2157
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
