Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.010/2007 TENTANG LAPORAN TEKNIS DANA PENSIUN

PERMENKEU No. 22-pmk-010-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 2

Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Teknis setiap tahun
kepada Menteri c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan.
2.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dihapus, ayat (2) dan ayat (3) diubah serta
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dihapus.
(2) Laporan
Teknis
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
periode kegiatan Dana Pensiun.
(3) Penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan;
b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(4) Dalam hal batas akhir penyampaian Laporan Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir
penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
3.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) diubah, ayat (3)
dihapus, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat yakni ayat
(3a), dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (4a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam hal Dana Pensiun terlambat menyampaikan Laporan
Teknis, Pendiri Dana Pensiun dikenakan sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk
setiap hari keterlambatan, terhitung sejak hari pertama setelah
batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) sampai dengan tanggal penyampaian Laporan
Teknis.
(2) Dalam rangka pengenaan sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian
laporan adalah :
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.147
a. tanggal penerimaan Laporan Teknis, apabila Laporan Teknis
diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan; dan
b. tanggal pengiriman yang terdapat dalam tanda bukti
pengiriman, apabila Laporan Teknis dikirim melalui kantor
pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(3) Dihapus.
(3a) Surat
pengenaan
sanksi
administratif
berupa
denda
ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Sanksi
administratif
berupa
denda
atas
keterlambatan
penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dibayarkan ke Kas Negara dengan menggunakan
formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan kode Mata
Anggaran Penerimaan (MAP) sebagaimana disebutkan dalam
surat pengenaan sanksinya.
(4a) Fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang merupakan
bukti
pembayaran
sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada
Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
c.q. Kepala Bagian Keuangan dengan tembusan kepada Kepala
Biro Dana Pensiun, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah denda
dibayarkan ke Kas Negara.
(5) Dalam hal Pendiri Dana Pensiun belum membayar denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), denda tersebut dinyatakan
sebagai utang Pendiri Dana Pensiun kepada Negara dan harus
dicantumkan dalam laporan keuangan Pendiri Dana Pensiun
yang bersangkutan.
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat
teguran kedua sanksi administratif berupa denda beserta
bunganya tidak dilunasi, sanksi administratif berupa denda
beserta bunganya dikategorikan sebagai piutang macet.
(2) Piutang
macet
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak sanksi
administratif berupa denda dikategorikan sebagai piutang macet.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.147
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id