Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Teknis setiap tahun kepada Menteri c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dihapus, ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.010/2007 TENTANG LAPORAN TEKNIS DANA PENSIUN
Pasal 2
Pasal 6
(1) Dihapus.
(2) Laporan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya periode kegiatan Dana Pensiun.
(3) Penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(4) Dalam hal batas akhir penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) diubah, ayat (3) dihapus, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat yakni ayat (3a), dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam hal Dana Pensiun terlambat menyampaikan Laporan Teknis, Pendiri Dana Pensiun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sampai dengan tanggal penyampaian Laporan Teknis.
(2) Dalam rangka pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan adalah :
a. tanggal penerimaan Laporan Teknis, apabila Laporan Teknis diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan
b. tanggal pengiriman yang terdapat dalam tanda bukti pengiriman, apabila Laporan Teknis dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(3) Dihapus.
(3a) Surat pengenaan sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dibayarkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sebagaimana disebutkan dalam surat pengenaan sanksinya.
(4a) Fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang merupakan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
c.q. Kepala Bagian Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Biro Dana Pensiun, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah denda dibayarkan ke Kas Negara.
(5) Dalam hal Pendiri Dana Pensiun belum membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), denda tersebut dinyatakan sebagai utang Pendiri Dana Pensiun kepada Negara dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan Pendiri Dana Pensiun yang bersangkutan.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat teguran kedua sanksi administratif berupa denda beserta bunganya tidak dilunasi, sanksi administratif berupa denda beserta bunganya dikategorikan sebagai piutang macet.
(2) Piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak sanksi administratif berupa denda dikategorikan sebagai piutang macet.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
