Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

PERMENKEU No. 219-pmk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disebut SAPBL adalah

serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi badan lainnya.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
3. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan CaLK.
4. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LKBUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan SAL, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
5. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan BUN.

6. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
7. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan.
8. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disebut LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
9. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
10. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program.
12. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.

13. Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi kementerian negara/lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan kementerian negara/lembaga tertentu.
14. UBL Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya ditetapkan sebagai Satker.
15. UBL Bagian Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu Satker tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan Satker dimaksud.
16. UBL Bukan Satker adalah UBL yang bukan merupakan UBL Satker atau UBL Bagian Satker.
17. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAPBUN PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL Bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh UBL.
18. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPBUN.
19. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPBN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan

dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
20. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Dit. APK adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
21. Ikhtisar Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat ILK adalah ringkasan Laporan Keuangan dari UBL, dengan tujuan untuk memudahkan pengguna Laporan Keuangan dalam memahami informasi Laporan Keuangan dan menjadi lampiran LKBUN dan LKPP.
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) SAPBL merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN).
(2) Dalam rangka pelaksanaan SAPBL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan MENETAPKAN DJPBN sebagai UAPBUN PBL.
(3) UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dit. APK.
(4) UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL berupa Neraca, LPE, dan CaLK;
b. menyusun ILK tingkat UAPBUN PBL; dan
c. menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ILK sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada UABUN.
3. Judul Bagian Kedua Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) UBL Bukan Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diatur oleh masing-masing UBL dan Standar Akuntansi Pemerintahan atau Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan Laporan Keuangan dan ILK.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. Neraca atau laporan keuangan yang dipersamakan;
b. LO atau laporan keuangan yang dipersamakan;
c. LPE atau laporan keuangan yang dipersamakan;
dan
d. CaLK.
(4) UBL Bukan Satker menyajikan realisasi penggunaan dana yang didapatkan dari APBN dan/atau non APBN dalam Laporan Keuangan dan ILK.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UBL Bukan Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), UAPBUN PBL menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL berupa Neraca, LPE, dan CaLK.
(2) Berdasarkan ILK yang disampaikan oleh seluruh UBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (2) huruf a, dan Pasal 10 ayat
(2), UAPBUN PBL menyusun ILK tingkat UAPBUN PBL.
(3) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada UABUN secara semesteran dan tahunan.
(4) Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL dan ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
(5) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan konsolidasian dalam rangka penyusunan LKBUN dan LKPP.
(6) ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran LKBUN dan LKPP.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ILK tingkat UAPBUN PBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) direviu oleh Aparat

Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud ayat
(1) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.
(3) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud ayat
(2) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
(4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan pada saat penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPBUN PBL dan ILK tingkat UAPBUN PBL kepada UA BUN.
(5) Reviu laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas laporan keuangan.
8. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan lampiran III Peraturan Menteri Keuangan 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd.
WIDODO EKATJAHJANA