Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PERMENKEU No. 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1621
berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember tahun berkenaan.
2.
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat LKBUN adalah gabungan laporan keuangan entitas
pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang
berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-
unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset
Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan.
3.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat
LKPP adalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara
selama suatu periode yang terdiri dari Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan.
4.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian
dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga
yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu
program.
5.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah
pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara
umum negara.
6.
Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit
organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan
program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh
peraturan perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi
Kementerian Negara/Lembaga dimana secara hierarkis tidak di
bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada
Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga tertentu.
6A. UBL Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan
keuangannya ditetapkan sebagai satuan kerja.
6B. UBL Bagian Satker adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan
keuangannya menjadi bagian dari suatu satuan kerja tertentu
dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian
output kegiatan satuan kerja dimaksud.
6C. UBL Bukan Satker adalah UBL yang bukan merupakan UBL
Satker atau UBL Bagian Satker.
7.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan
Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN-
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1621
PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan
yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan
posisi keuangan badan lainnya dari UBL yang sebagai bukan
Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan
Lainnya.
8.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang disingkat DJPBN
adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang
bertindak sebagai UAP BUN-PBL.
9.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah Instansi
Eselon II pada DJPBN Kementerian Keuangan yang mempunyai
tugas pokok dan fungsi untuk menyusun LK BUN dan LKPP.
10. Ikhtisar Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat ILK adalah
ringkasan laporan keuangan dari Unit Badan Lainnya, dengan
tujuan untuk memudahkan pengguna laporan keuangan dalam
memahami informasi laporan keuangan, dan menjadi lampiran
LKBUN dan LKPP.
2.
Ketentuan huruf a Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai:
a.
Pelaporan dan penyampaian laporan keuangan dan ILK di tingkat
UBL; dan
b.
Penyusunan laporan keuangan dan ILK di tingkat UAP BUN-PBL.
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) UBL Satker dan UBL Bukan Satker harus menyampaikan laporan
keuangan kepada UAP BUN PBL secara semesteran dan tahunan.
(2) UBL Bagian Satker harus menyampaikan Ikhtisar Laporan
Keuangan kepada UAP BUN PBL secara semesteran dan tahunan.
(3) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Ikhtisar Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling lambat:
a.
pada akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk
laporan
keuangan
dan
Ikhtisar
Laporan
Keuangan
semesteran; dan
b.
pada
pertengahan
bulan
Februari
tahun
anggaran
berikutnya, untuk laporan keuangan dan Ikhtisar Laporan
Keuangan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1621
(4) Dalam hal diperlukan dan atas pertimbangan kebutuhan
penyusunan
laporan
keuangan,
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan dapat menetapkan batas waktu penyampaian
laporan keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
4.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) UBL Satker dan UBL bukan Satker harus membuat Pernyataan
Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan
keuangan yang disusunnya.
(2) UBL bagian Satker harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab
(Statement of Responsibility) atas Ikhtisar Laporan Keuangan yang
disusunnya.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang
dibuat oleh UBL Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat
pernyataan
bahwa
pengelolaan
keuangan
telah
diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai
dengan yang diatur dalam ketentuan mengenai Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(4) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) untuk
UBL bukan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
pernyataan bahwa pengelolaan keuangan baik yang berasal dari
APBN dan
Non
APBN telah diselenggarakan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
(5) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang
dibuat oleh UBL bagian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat pernyataan bahwa Ikhtisar Laporan Keuangan telah
disusun berdasarkan data anggaran dan realisasi belanja yang
ada di UBL bagian satker.
(6) Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of
Responsibility) UBL dibuat sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan
Lainnya.
5.
Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 2 (dua) BAB, yakni BAB
VIIA dan VIIB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA
PERNYATAAN TELAH DIREVIU

Pasal 14

www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1621
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 direviu
oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian
Keuangan.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam
laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.
(3) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud ayat (2)
ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada
Kementerian Keuangan.
(4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Telah Direviu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Badan Lainnya.
BAB VIIB
PELAPORAN KEUANGAN LIKUIDASI UBL

Pasal 14

(1) Laporan keuangan likuidasi UBL disusun oleh UBL yang
mengalami kondisi sebagai berikut:
a.
dinyatakan tidak aktif;
b.
perubahan status UBL Satker menjadi UBL Bagian Satker
atau menjadi UBL Bukan Satker;
c.
perubahan status UBL Bukan Satker menjadi UBL Satker
atau menjadi UBL Bagian Satker;
d.
tidak memenuhi kriteria UBL sebagaimana dimaksud dalam
Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan
Lainnya.
(2) Penyusunan laporan keuangan likuidasi UBL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada
Peraturan
Menteri
Keuangan
yang
mengatur
mengenai
pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
6.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) UBL yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan keuangan
atau Ikhtisar Laporan Keuangan dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Menteri Keuangan selaku BUN dan dapat didelegasikan kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1621
a.
Teguran tertulis;
b.
Sanksi administratif, bagi UBL yang tidak mendapatkan dana
dari APBN;
c.
Usulan pemotongan anggaran kepada Direktur Jenderal
Anggaran dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga induknya,
untuk UBL yang mendapatkan dana dari APBN.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
diberikan dalam hal UBL terlambat menyampaikan laporan
keuangan atau Ikhtisar Laporan Keuangan sesuai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b diberikan dalam hal UBL tidak menyampaikan laporan
keuangan
tahunan
sampai
dengan
penyelesaian
laporan
keuangan tingkat UAPBUN-PBL periode yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(6) Usulan pemotongan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c diberikan dalam hal UBL tidak menyampaikan laporan
keuangan atau Ikhtisar Laporan Keuangan selama 2 (dua) tahun
berturut-turut kepada UAPBUN-PBL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.
7.
Angka 3 dalam Bab III mengenai Tata Cara Pelaporan Keuangan
dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan
Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Badan Lainnya diubah sehingga menjadi sebagai
berikut:
3.
Penyusunan Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan
oleh UAP BUN-PBL
Setelah menerima laporan keuangan dari UBL Bukan Satker, UAP
BUN-PBL menyusun laporan keuangan berupa Neraca Badan
Lainnya.
Neraca Badan Lainnya dimaksud menyajikan posisi keuangan
yang terdapat dalam Laporan Keuangan UBL Bukan Satker
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Disajikan dalam kelompok Aset Lainnya pada pos Aset
Lainnya dari Ekuitas pada Unit Badan Lainnya;
b.
Disajikan sebesar nilai ekuitas bersih pada pos tersebut di
atas, tidak menyajikan nilai aset dan kewajiban UBL Bukan
Satker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1621
Aset yang terdapat pada UBL Satker atau UBL Bagian Satker
tidak dimasukkan ke dalam Neraca Badan Lainnya, karena sudah
dikonsolidasikan ke dalam Neraca masing-masing Laporan
Keuangan Kementerian/ Lembaga.
Selanjutnya,
UAP
BUN-PBL
menyusun
Ikhtisar
Laporan
Keuangan. Ikhtisar Laporan Keuangan dimaksud disusun
berdasarkan:
a.
Laporan Keuangan UBL Bukan Satker;
b.
Laporan Keuangan UBL Satker; dan
c.
Ikhtisar Laporan Keuangan UBL Bagian Satker.
Penyusunan
ILK
dimaksud
bertujuan
untuk
memberikan
informasi tambahan bagi pengguna laporan keuangan terkait
penguasaan sumber daya dan penggunaan dana yang diterima
baik dari APBN maupun dari Pihak Ketiga. ILK digunakan untuk
mengikhtisarkan data-data laporan keuangan dari seluruh UBL.
ILK merupakan Lampiran dari Laporan Keuangan Bendahara
Umum Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Agar
memudahkan
pengguna
laporan
keuangan
dalam
memahami informasi yang disajikan, maka Neraca dan ILK dapat
disertai dengan catatan ringkas.
8.