Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

PERMENKEU No. 213-pmk-011-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk
atas barang impor yang meliputi:
a. Ketentuan
umum
untuk
menginterpretasi
Harmonized
System
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Catatan
bagian,
catatan
bab,
dan
catatan
subpos
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.
Struktur
klasifikasi
barang
dan
pembebanan
tarif
bea
masuk
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Struktur klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3
terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
a. pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6
(enam) digit yang merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang
diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO);
b. pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit yang
merupakan teks dari ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN);
c.
pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 10 (sepuluh) digit yang
merupakan pos tarif nasional; dan
d. pos/sub pos dan uraian barang pada Bab 98 Lampiran III Peraturan
Menteri ini yang seluruhnya merupakan pos tarif nasional.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor
yang
dokumen
pemberitahuan
pabean
impornya
telah
mendapatkan
nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10
Tahun
tentang
Kepabeanan
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Pasal 4

Ketentuan
mengenai
sistem
klasifikasi
barang
yang
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
ini
berlaku
secara
mutatis
mutandis
bagi
sistem
klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif
dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal,
perdagangan, industri, dan investasi.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
110/PMK.010/2006
tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk
Atas Barang Impor yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2007;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011;
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011;
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011;
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.011/2011;
2. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
93/PMK.011/2007
tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras;
3. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
179/PMK.011/2007
tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Platform Pengeboran Atau
Produksi Terapung Atau Di Bawah Air;
4. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
70/PMK.011/2008
tentang
Penetapan
Tarif
Bea
Masuk
Atas
Barang
Impor
Produk-Produk
Tertentu;
5. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
128/PMK.011/2008
tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau;
6. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
07/PMK.011/2009
tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum;
7. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
19/PMK.011/2009
tentang
Penetapan
Tarif
Bea
Masuk
Atas
Barang
Impor
Produk-Produk
Tertentu;
8. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
101/PMK.011/2009
tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Susu Tertentu;
9. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
150/PMK.011/2009
tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.011/2009; dan
10.Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
82/PMK.011/2010
tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Minuman Yang
Mengandung Etil Alkohol Tertentu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.10/2011
TENTANG
PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG
DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized
System
Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip
berikut ini:
Judul
dari
Bagian,
Bab
dan
Sub-bab
dimaksudkan
hanya
untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum,
klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat
dalam pos dan berbagai
Catatan Bagian atau Bab yang
berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan
pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.
(a) Setiap
referensi
untuk
suatu
barang
dalam
suatu
pos
harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang
tersebut
dalam
keadaan
tidak
lengkap
atau
belum
rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak
lengkap atau
belum
rampung
tersebut
mempunyai
karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap
atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi
referensi
untuk
barang
tersebut
dalam
keadaan
lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini
dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang
diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.
(b) Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam
suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk
campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan
bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari
bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi
referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya
terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang
yang terdiri
lebih
dari
satu
jenis
bahan
atau
zat
harus
diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3.
Apabila dengan
menerapkan
Ketentuan
2 (b) atau untuk
berbagai alasan lain, barang
yang
dengan pertimbangan
awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka
klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:
Pos yang memberikan uraian
yang paling spesifik, harus
lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang
lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos
atau
lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada
bagian dari bahan
atau
zat yang
terkandung dalam
barang campuran
atau barang komposisi atau
hanya
General Rules For The Interpretation Of The Harmonized
System
Classification of goods in the Nomenclature shall be governed by
the following principles:
The
titles
of
Sections, Chapters
and sub-Chapters
are
provided for ease of reference only; for legal purposes,
classification shall be
determined according to the terms
of
the headings
and
any relative
Section or Chapter
Notes and, provided such
headings or Notes do not
otherwise require, according to the following provisions.
(a) Any reference to a heading to an article shall be taken to
include a reference
to that
article incomplete
or
unfinished,
provided
that,
as
presented,
the
incomplete or unfinished
article has
the essential
character of the complete or
finished article. It shall
also be
taken to include a reference to that article
complete or finished (or falling to be classified
as
complete or finished by virtue of this Rule), presented
unassembled or disassembled.
(b) Any reference in a heading to a material or substance
shall be taken to include a reference to mixtures or
combinations of that material or substance with other
materials or substances. Any
reference to goods of a
given material or substance shall be taken to include a
reference to goods consisting wholly or partly of such
material or substance. The classification of
goods
consisting of more than one material or substance shall
be according to the principles of Rule 3.
When
by application
of Rule 2 (b) or
for any other reason,
goods are, prima facie, classifiable
under
two
or
more
headings, classification shall be effected as follows:
The heading which provides the most specific description
shall be preferred to headings providing a more general
description. However, when two or more headings each
refer
to part only of the materials or substances
contained in mixed or composite goods or to part only
of the items in a set put up for
retail sale, those
headings are to be regarded as equally specific in
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
merujuk
kepada bagian dari barang dalam set
yang
disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut
harus
dianggap
setara
sepanjang
berkaitan
dengan
barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut
memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih
tepat.
Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari
bahan yang berbeda
atau dibuat dari komponen yang
berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk
penjualan
eceran yang
tidak dapat diklasifikasikan
berdasarkan
referensi
(a),
harus
diklasifikasikan
berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan
karakter utama
barang tersebut, sepanjang
kriteria ini
dapat diterapkan.
Apabila
barang tidak dapat
diklasifikasikan berdasarkan
referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus
diklasifikasikan
dalam
pos
tarif terakhir
berdasarkan
urutan
penomorannya
di
antara
pos
tarif
yang
mempunyai pertimbangan yang setara.
Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Ketentuan
di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk
barang yang paling menyerupai.
Sebagai tambahan aturan di atas, Ketentuan berikut ini harus
diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini:
Tas kamera,
tas instrumen
musik,
kopor senapan,
tas
instrumen gambar,
kotak
kalung
dan
kemasan
semacam
itu, dibentuk secara khusus atau pas untuk
menyimpan
barang
atau
perangkat
barang
tertentu,
cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan
bersama
dengan
barangnya,
harus
diklasifikasikan
menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang
biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian,
ketentuan
ini
tidak
berlaku
untuk
kemasan
yang
memberikan seluruh karakter utamanya.
Berdasarkan
aturan
dari
Ketentuan 5 (a)
di atas, bahan
pembungkus dan
kemasan
pembungkus
yang
diajukan
bersama
dengan
barangnya,
harus
diklasifikasikan menurut barangnya, apabila bahan atau
kemasan
pembungkus
tersebut
memang
biasa
digunakan untuk membungkus barang tersebut. Namun
demikian, Ketentuan ini tidak mengikat apabila bahan
atau kemasan pembungkus tersebut secara nyata cocok
untuk digunakan berulang-ulang.
Untuk
keperluan hukum, klasifikasi
barang dalam subpos dari
suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos
tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan
relation to those goods, even if one of them gives a
more complete or precise description of the goods.
Mixtures,
composite
goods
consisting
of
different
materials or made up of different components, and
goods put up in sets for retail sale, which cannot be
classified by reference to 3 (a), shall be classified as
if they consisted
of
the material
or component
which gives them their essential character, insofar as
this criterion in applicable.
When goods cannot be classified by reference to 3 (a) or 3
(b), they shall be classified under the heading which
occurs last in numerical order among those which
equally merit consideration.
Goods
which
cannot
be classified in accordance with the
above
Rules
shall
be
classified
under
the
heading
appropriate to the goods to which they are most akin.
In addition
to the foregoing
provisions, the
following Rules
shall apply in respect of the goods referred to therein:
Camera
cases, musical
instrument
cases,
gun cases,
drawing instrument cases, necklace cases and similar
containers, specially shaped or fitted to contain
a
specific article or set of articles, suitable for long-term
use and presented with the articles for which they are
intended, shall be classified with such articles when of a
kind normally sold therewith. This Rule
does
not,
however, apply to containers which give the whole its
essential character.
Subject to the provisions of Rule 5 (a) above, packing
materials and packing containers presented with the
goods therein shall be classified with the goods if they
are of a kind normally used for packing such goods.
However, this
provision
is not binding
when such
packing
materials or packing containers are clearly
suitable for repetitive use.
For
legal
purposes, the
classification
of
goods
in
the
subheadings of a heading shall be determined according to
the
terms
of
those
subheadings
and
any
related
Subheading Notes and, mutatis mutandis, to the above
Rules, on the understanding that only subheadings at the
same level are comparable. For the purposes of this Rule
the relative Section and Chapter Notes also apply, unless
the context otherwise requires.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian
bahwa
hanya
subpos
yang
setara
yang
dapat
diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan
lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan
Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.10/2011
TENTANG
PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG
DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
Bagian I
Binatang hidup; produk hewani
Catatan.
Setiap referensi mengenai genus atau spesies binatang tertentu
dalam Bagian ini, kecuali apabila
konteksnya menentukan
lain, juga meliputi anak binatang dari genus atau spesies
tersebut.
Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, setiap referensi
untuk produk "dikeringkan" dalam Nomenklatur ini, juga
meliputi produk yang telah didehidrasi, dievaporasi atau
dibeku-keringkan.
__________
Bab 1
Binatang hidup
Catatan.
Bab ini meliputi semua binatang hidup kecuali:
Ikan dan krustasea, moluska serta invertebrata air lainnya,
dari pos 03.01, 03.06, 03.07 atau 03.08;
Kultur dari mikro-organisme dan produk lainnya dari pos
30.02; dan
Binatang dari pos 95.08.
__________
Section I
Live animals; animal products
Notes.
Any reference in this Section to a particular genus or species of
an animal, except where the context otherwise requires,
includes a reference to the young of that genus or species.
Except where the
context
otherwise
requires, throughout the
Nomenclature any reference to "dried" products also covers
products which have been dehydrated, evaporated or freeze-
dried.
__________
Chapter 1
Live animals
Note.
This Chapter covers all live animals except:
(a) Fish
and
crustaceans,
molluscs
and
other
aquatic
invertebrates, of heading 03.01, 03.06, 03.07 or 03.08;
(b) Cultures of micro-organisms and other products of heading
30.02; and
(c) Animals of heading 95.08.
__________
Bab 2
Daging dan sisa daging yang dapat dimakan
Catatan.
Bab ini tidak meliputi:
Produk dari jenis yang diuraikan dalam pos 02.01 sampai
dengan 02.08, atau 02.10, tidak layak atau tidak cocok
untuk konsumsi manusia;
Usus, kandung kemih atau lambung binatang (pos 05.04)
atau darah binatang (pos 05.11 atau 30.02); atau
Lemak hewani, selain produk dari pos 02.09 (Bab 15).
__________
Chapter 2
Meat and edible meat offal
Note.
This Chapter does not cover:
Products of the kinds described in headings 02.01 to 02.08,
or 02.10, unfit or unsuitable for human consumption;
Guts, bladders or stomachs of animals (heading 05.04) or
animal blood (heading 05.11 or 30.02); or
Animal fat, other than products of heading 02.09 (Chapter 15).
__________
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
Bab 3
Ikan dan krustasea, moluska serta invertebrata air lainnya
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Binatang menyusui dari pos 01.06;
(b) Daging binatang menyusui dari pos 01.06 (pos 02.08 atau
02.10);
(c) Ikan (termasuk
hati dan telurnya) atau
krustasea,
moluska dan invertebrata air lainnya, mati dan tidak layak
atau tidak cocok untuk konsumsi manusia dengan alasan
spesies atau
kondisinya (Bab 5); tepung, tepung kasar
atau pelet dari ikan atau
krustasea, moluska atau
invertebrata
air
lainnya,
tidak
layak
untuk
konsumsi
manusia (pos 23.01); atau
(d) Kaviar atau pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan
(pos 16.04).
2.- Dalam Bab ini istilah "pelet" berarti produk yang telah
diaglomerasi
secara langsung baik dengan pengompresian
atau dengan penambahan sejumlah kecil bahan pengikat.
__________
Chapter 3
Fish and crustaceans, molluscs and other aquatic
invertebrates
Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Mammals of heading 01.06;
(b) Meat of mammals of heading 01.06 (heading
02.08
or
02.10);
(c) Fish (including livers and roes thereof) or crustaceans,
molluscs or other aquatic invertebrates, dead and unfit
or unsuitable for human consumption by reason of either
their species or their condition (Chapter 5); flours, meals or
pellets of fish or of crustaceans, molluscs or other aquatic
invertebrates,
unfit
for
human
consumption
(heading
23.01); or
(d) Caviar or caviar substitutes prepared from fish eggs
(heading 16.04).
2.- In this Chapter the term "pellets" means products which have
been agglomerated either directly by compression or by the
addition of a small quantity of binder.
__________
Bab 4
Produk susu; telur unggas; madu alam; produk hewani yang
dapat dimakan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain
Catatan.
1.- Istilah "susu" berarti susu full cream atau susu yang telah
diambil kepalanya sebagian atau seluruhnya.
2.- Untuk keperluan pos 04.05:
(a) Istilah
"mentega" berarti mentega alam,
mentega whey
atau
mentega rekombinasi (segar, asin
atau
asam,
termasuk
mentega
kaleng) diperoleh hanya dari susu,
dengan kandungan lemak susu 80% atau lebih tetapi tidak
lebih dari 95%
menurut
beratnya, mengandung
susu
padat bukan lemak maksimum
2%
menurut
beratnya
dan mengandung air maksimum 16% menurut beratnya.
Mentega
tidak
mengandung
tambahan pengemulsi,
tetapi dapat mengandung
natrium
klorida, pewarna
makanan, garam penetral dan kultur bakteri penghasil
asam laktat yang tidak berbahaya.
(b) Istilah "dairy spread" berarti emulsi tipe air dalam minyak
yang dapat dioleskan, mengandung lemak susu sebagai
satu-satunya
lemak
dalam
produk
tersebut,
dengan
kandungan lemak susu 39% atau lebih tetapi kurang dari
80% menurut beratnya.
Chapter 4
Dairy produce; birds' eggs; natural honey; edible products
of animal origin, not elsewhere specified or included
Notes.
1.- The expression
"milk" means full cream milk or partially or
completely skimmed milk.
2.- For the purposes of heading 04.05:
(a) The term "butter" means natural butter, whey butter or
recombined
butter (fresh, salted or rancid, including
canned butter) derived exclusively from milk, with a
milkfat content of 80% or more but not more than 95%
by weight, a maximum milk solids-not-fat content of 2%
by weight
and a maximum water content of 16% by
weight. Butter does not contain added emulsifiers, but
may contain sodium chloride, food colours, neutralising
salts
and
cultures
of
harmless
lactid-acid-producing
bacteria.
(b) The expression "dairy spreads" means a spreadable
emulsion of the water-in-oil type, containing milkfat as the
only fat in the product, with a milkfat content of 39% or
more but less than 80% by weight.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
3.- Produk yang diperoleh dengan pengonsentrasian whey dan
dengan penambahan susu
atau lemak susu, diklasifikasikan
sebagai
keju
dalam
pos
04.06
asalkan
memenuhi
tiga
karakteristik berikut:
(a) mengandung lemak susu 5% atau lebih, menurut berat
dalam keadaan kering;
(b) mengandung
bahan
kering, sekurang-kurangnya 70%
tetapi tidak melebihi 85% menurut beratnya; dan
(c) Dibentuk atau dapat dibentuk.
4.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Produk yang diperoleh dari whey, mengandung laktosa
lebih dari 95% menurut
beratnya,
dinyatakan
sebagai
laktosa anhidrat yang dihitung dalam keadaan kering (pos
17.02); atau
(b) Albumin
(termasuk
konsentrat
dari
dua
atau
lebih
protein whey, mengandung protein whey lebih dari 80%
menurut
beratnya, dihitung dalam keadaan kering) (pos
35.02) atau globulin (pos 35.04).
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 0404.10, istilah "whey dimodifikasi"
berarti produk yang
terdiri
dari
unsur utama
whey, yaitu,
whey yang telah dihilangkan seluruh atau
sebagian laktosa,
protein atau mineralnya, whey yang telah ditambahkan unsur
whey alam, dan produk yang diperoleh dengan pencampuran
unsur utama whey alam.
2.- Untuk
keperluan
subpos
0405.10
istilah
"mentega"
tidak
termasuk
mentega
atau
ghee
yang
didehidrasi
(subpos
0405.90).
__________
3.- Products obtained by the concentration of whey and with the
addition
of milk or milkfat are to be classified as cheese in
heading 04.06 provided
that
they have the three following
characteristics:
(a) a milkfat content, by weight of the dry matter, of 5% or
more;
(b) a dry matter content, by weight, of at least 70% but not
exceeding 85%; and
(c) they are moulded or capable of being moulded.
4.- This Chapter does not cover:
(a) Products obtained from whey, containing
by weight
more than
95% lactose, expressed
as
anhydrous
lactose calculated on the dry matter (heading 17.02);
or
(b) Albumins (including concentrates of two or more whey
proteins,
containing by weight more than 80%
whey
proteins, calculated on the dry matter) (heading 35.02)
or globulins (heading 35.04).
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheading 0404.10, the expression
"modified
whey"
means products consisting of whey
constituents, that is, whey
from which
all or part of the
lactose,
proteins
or minerals
have
been
removed, whey
to which natural whey constituents have been added, and
products obtained by mixing natural whey constituents.
2.- For the purposes of subheading 0405.10 the term “butter”
does not include dehydrated butter or ghee (subheading
0405.90)
__________
Bab 5
Produk hewani,
tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Produk
yang
dapat
dimakan (selain usus, kandung
kemih dan lambung binatang, utuh dan potongannya
serta darah binatang, cair atau kering);
(b) Jangat atau kulit (termasuk kulit berbulu) selain barang
dari
pos 05.05 serta reja dan sisa semacam itu dari
jangat atau kulit mentah dari pos 05.11 (Bab 41 atau 43);
(c) Bahan tekstil hewani, selain bulu kuda dan sisa
bulu
kuda (Bagian XI); atau
(d) Simpul dan
jumbai yang disiapkan untuk pembuatan
sapu atau sikat (pos 96.03).
Chapter 5
Products of animal origin,
not elsewhere specified or included
Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Edible products (other than guts, bladders and stomachs of
animals, whole and pieces thereof, and animal blood, liquid
or dried);
(b) Hides or skins (including furskins) other than goods of
heading 05.05 and parings and similar waste of raw hides
or skins of heading 05.11 (Chapter 41 or 43);
(c) Animal
textile
materials, other
than
horsehair
and
horsehair waste (Section XI); or
(d) Prepared knots or tufts for broom or brush making
(heading 96.03).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
2.- Untuk
keperluan
pos 05.01, penyortiran
bulu
menurut
panjangnya (asalkan akar dan ujungnya masing-masing tidak
disusun menjadi satu)
harus dianggap bukan merupakan
proses pengerjaan.
3.- Dalam
Nomenklatur ini, taring gajah, taring kuda nil, taring
beruang laut, taring narwhal dan taring babi hutan, cula badak
serta gigi semua binatang dianggap sebagai "gading".
4.- Dalam
Nomenklatur ini, istilah "bulu kuda" berarti
bulu
tengkuk dan ekor binatang jenis kuda atau lembu.
_________
2.- For the purposes of heading 05.01, the sorting of hair by length
(provided the root ends
and
tip ends respectively
are
not
arranged together)
shall be deemed not to constitute working.
3.- Throughout
this
Nomenclature,
elephant,
hippopotamus,
walrus, narwhal and
wild boar tusks, rhinoceros
horns
and
the teeth of all animals are regarded as "ivory".
4.- Throughout
the
Nomenclature
the
expression
"horsehair"
means hair of the manes and tails of equine or bovine animals.
_________
Bagian II
Produk nabati
Catatan.
1.- Dalam Bagian ini istilah "pelet" berarti produk
yang
telah
diaglomerasi secara langsung baik dengan pengompresian
atau dengan penambahan pengikat dalam proporsi yang tidak
melebihi 3% menurut beratnya.
__________
Bab 6
Pohon hidup dan tanaman lainnya; umbi, akar dan sejenisnya;
bunga potong dan daun ornamen
Catatan.
1.- Berdasarkan bagian kedua
dari pos
06.01, Bab ini meliputi
hanya pohon hidup dan barang (termasuk tanaman bibit) dari
jenis yang
biasa
dipasok oleh penjual bibit tanaman atau
pedagang
bunga
untuk
ditanam
atau
dipakai
sebagai
ornamen; namun demikian Bab ini tidak meliputi kentang,
bawang bombay, bawang merah, bawang putih atau produk
lainnya dari Bab 7.
2.- Setiap referensi mengenai barang dari berbagai jenis dalam
pos 06.03 atau 06.04 harus
diartikan
meliputi karangan
bunga, keranjang bunga, rangkaian bunga
dan
barang
semacam
itu
yang
seluruhnya atau sebagian dibuat dari
barang jenis tersebut, tanpa memperhitungan aksesori dari
bahan lainnya. Namun demikian, pos ini tidak meliputi kolase
atau plakat hiasan semacam itu dari pos 97.01.
__________
Section II
Vegetable products
Note.
1.- In this Section the term
"pellets"
means products which
have been agglomerated either directly by compression or
by the addition of a binder in a proportion not exceeding 3%
by weight.
__________
Chapter 6
Live trees and other plants; bulbs, roots and the like;
cut flowers and ornamental foliage
Notes.
1.- Subject to the second part of heading 06.01, this Chapter
covers
only live trees
and goods (including
seedling
vegetables)
of
a
kind commonly supplied by nursery
gardeners
or florists for
planting
or
for
ornamental use;
nevertheless it
does not include potatoes, onions, shallots,
garlic or other products of Chapter 7.
2.- Any reference in heading 06.03 or 06.04 to goods of any
kind
shall
be construed as including a reference
to
bouquets, floral
baskets, wreaths and similar articles made
wholly or partly of
goods of that
kind,
account
not being
taken
of accessories
of other materials. However, these
headings
do not include collages or similar decorative
plaques of heading 97.01.
__________
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
Bab 7
Sayuran dan akar serta bonggol tertentu yang dapat dimakan
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi produk makanan ternak dari pos 12.14.
2.- Dalam pos 07.09, 07.10, 07.11 dan 07.12 kata "sayuran"
meliputi jamur, cendawan
tanah, buah
zaitun, kaper, labu
sumsum, labu kuning, terong, jagung manis (Zea mays var.
saccharata), buah dari genus Capsicum atau dari genus
Pimenta, adas
pedas, parsley, chervil, tarragon, cress
dan
marjoram
manis
(Majorana
hortensis
atau
Origanum
majorana) yang dapat dimakan.
3.- Pos 07.12
meliputi semua sayuran
kering dari jenis yang
digolongkan dalam pos 07.01 sampai dengan 07.11, selain:
(a) sayuran polongan kering, dikupas (pos 07.13);
(b) jagung
manis
dalam
bentuk yang dirinci dalam pos
11.02 sampai dengan 11.04;
(c) tepung,
tepung
kasar, bubuk, serpih, butir
dan
pelet
kentang (pos 11.05);
(d) tepung, tepung kasar, dan bubuk dari sayuran polongan
kering dari pos 07.13 (pos 11.06).
4.- Namun demikian,
buah
dari
genus Capsicum atau dari
genus Pimenta dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk
tidak termasuk dalam Bab ini (pos 09.04).
__________
Chapter 7
Edible vegetables and certain roots and tubers
Notes.
1.- This Chapter does not cover forage products of heading 12.14.
2.- In
headings
07.09,
07.10,
07.11
and
07.12
the
word
"vegetables"
includes
edible
mushrooms,
truffles,
olives,
capers, marrows,
pumpkins, aubergines, sweet corn (Zea
mays var.saccharata), fruits of the genus Capsicum or of
the genus Pimenta, fennel, parsley, chervil, tarragon, cress
and
sweet
marjoram
(Majorana
hortensis
or
Origanum
majorana).
3.- Heading 07.12 covers all dried vegetables of the kinds falling
in headings 07.01 to 07.11, other than:
(a) dried leguminous vegetables, shelled (heading 07.13);
(b) sweet corn in the forms specified in headings 11.02 to
11.04;
(c) flour, meal, powder,
flakes,
granules and pellets of
potatoes (heading 11.05);
(d) flour, meal
and
powder
of
the
dried leguminous
vegetables of heading 07.13 (heading 11.06).
4.- However, dried or crushed
or ground fruits
of the genus
Capsicum or of
the
genus Pimenta are excluded from this
Chapter (heading 09.04).
__________
Bab 8
Buah dan buah bertempurung yang dapat dimakan; kulit dari
buah jeruk atau melon
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi buah atau buah bertempurung yang
tidak dapat dimakan.
2.- Buah
dan
buah
bertempurung
yang
didinginkan
harus
diklasifikasikan dalam pos yang sama sebagai buah dan buah
bertempurung segar.
3.- Buah
dan
buah
bertempurung
dikeringkan dari
Bab ini
dapat
direhidrasi sebagian, atau dikerjakan untuk keperluan
berikut ini:
(a) Untuk pengawetan
atau stabilisasi tambahan (misalnya,
dengan pemanasan sedang, sulfurisasi, penambahan
asam sorbat atau kalium sorbat);
(b) Untuk
meningkatkan
atau
mempertahankan
penampilannya (misalnya, dengan penambahan minyak
nabati atau sejumlah kecil sirup glukosa),
asalkan tetap memperlihatkan karakter dari buah atau buah
bertempurung dikeringkan.
__________
Chapter 8
Edible fruit and nuts; peel of citrus fruit or melons
Notes.
1.- This Chapter does not cover inedible nuts or fruits.
2.- Chilled
fruits and
nuts are to
be classified
in the same
headings as the corresponding fresh fruits and nuts.
3.- Dried fruit or dried nuts of this Chapter may be partially
rehydrated, or treated for the following purposes:
(a) For additional preservation or stabilisation (for example, by
moderate heat treatment, sulphuring, the addition of sorbic
acid or potassium sorbate),
(b) To improve or maintain their appearance (for example, by
the addition of vegetable oil or small quantities of glucose
syrup),
provided that they retain the character of dried fruit or dried
nuts.
__________
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
Bab 9
Kopi, teh, mate dan rempah-rempah
Catatan.
1.- Campuran dari produk pada pos 09.04 sampai dengan 09.10
harus diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Campuran dari dua produk atau lebih dari pos yang sama
harus diklasifikasikan pada pos tersebut;
(b) Campuran dari dua produk atau lebih dari pos yang
berlainan harus diklasifikasikan pada pos 09.10.
Penambahan bahan lain ke dalam produk dari pos 09.04
sampai dengan 09.10 (atau ke dalam campuran seperti yang
dimaksud dalam
paragraf (a)
atau (b) di atas)
tidak
mempengaruhi
klasifikasinya asalkan hasil campurannya
tetap memiliki karakter
utama dari barang dimaksud dalam
pos tersebut. Apabila tidak, maka campuran semacam itu
tidak diklasifikasikan dalam Bab ini; campuran tersebut yang
merupakan
campuran
bumbu
atau
campuran
bahan
penyedap diklasifikasikan dalam pos 21.03.
2.- Bab ini tidak meliputi lada Cubeb (Piper cubeba) dan produk
lainnya dari pos 12.11.
__________
Chapter 9
Coffee, tea, mate and spices
Notes.
1.- Mixtures of the products of headings 09.04 to 09.10 are to
be classified as follows:
(a) Mixtures
of
two or more of the products of the same
heading are to be classified in that heading;
(b) Mixtures
of
two or more of the products of different
headings are to be classified in heading 09.10.
The addition of
other substances to the products of
headings 09.04
to
09.10 (or to the mixtures referred to in
paragraph (a) or (b) above) shall not affect their classification
provided the resulting mixtures retain the essential character
of the goods of those headings. Otherwise such mixtures are
not classified in this Chapter; those constituting mixed
condiments or mixed seasonings are classified in heading
21.03.
2.- This Chapter does not cover Cubeb
pepper (Piper cubeba)
or other products of heading 12.11.
__________
Bab 10
Serealia
Catatan.
1.- (A) Produk yang dirinci dalam pos pada Bab ini harus
diklasifikasikan dalam pos tersebut
hanya
apabila
terdapat
butiran,
dalam
bentuk
bulir
atau
dengan
tangkainya maupun tidak.
(B) Bab ini tidak meliputi butiran yang telah dikuliti atau
dikerjakan secara lain. Namun
demikian, padi dikuliti,
digiling,
disosoh,
dikilapkan,
setengah
matang,
atau
pecah, tetap diklasifikasikan dalam pos 10.06.
2.- Pos 10.05 tidak meliputi jagung manis (Bab 7).
Catatan Subpos.
1.- Istilah
"gandum
durum"
berarti
gandum
dari
spesies
Triticum durum dan hibrida yang diperoleh dari penyilangan
antara jenis dari Triticum durum yang mempunyai nomor
kromosom sama (28) seperti spesies itu.
__________
Chapter 10
Cereals
Notes.
1.- (A) The
products
specified
in
the
headings
of
this
Chapter are
to be classified in those headings only if
grains are present, whether or not in the ear or on the
stalk.
(B) The Chapter does not cover grains which have been
hulled or otherwise worked.
However,
rice, husked,
milled,
polished,
glazed,
parboiled or broken remains
classified in heading 10.06.
2.- Heading 10.05 does not cover sweet corn ( Chapter 7) .
Subheading Note.
1.- The
term "durum wheat" means
wheat
of
the Triticum
durum
species
and the hybrids
derived from the inter-
specific crossing of Triticum durum which have the same
number (28) of chromosomes as that species.
__________
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
Bab 11
Produk industri penggilingan; malt;
pati; inulin; gluten gandum
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Malt digongseng disiapkan sebagai pengganti kopi (pos 09.01 atau
21.01);
(b) Olahan tepung, menir, tepung kasar atau pati dari pos 19.01;
(c) Keripik jagung dan produk lainnya dari pos 19.04;
(d) Sayuran, diolah atau diawetkan, dari pos 20.01, 20.04 atau 20.05;
(e) Produk farmasi (Bab 30); atau
(f)
Pati yang mempunyai karakter sebagai preparat wewangian,
kosmetik atau rias (Bab 33).
2.- (A) Produk dari penggilingan serealia yang tercantum dalam tabel di
bawah ini digolongkan dalam Bab ini apabila, menurut berat
keringnya, produk tersebut mempunyai:
(a) kandungan pati (ditentukan dengan metode polarimetrik Ewers
dimodifikasi) melebihi kandungan yang tercantum dalam kolom
(2); dan
(b) kandungan
abu (setelah dikurangi dari setiap mineral yang
ditambahkan) tidak melebihi kandungan yang tercantum dalam
kolom (3).
Apabila tidak, produk tersebut digolongkan dalam pos 23.02.
Namun demikian, lembaga serealia, utuh, digiling, dibuat serpih
atau ditumbuk, selalu diklasifikasikan dalam pos 11.04.
(B) Produk
yang
digolongkan dalam Bab ini menurut ketentuan di
atas, harus diklasifikasikan dalam pos 11.01 atau 11.02 apabila
persentase, menurut beratnya, lolos dari saringan anyaman kawat
logam dengan ukuran lobang yang
tercantum
dalam
kolom (4)
atau kolom (5), tidak kurang dari yang ditentukan untuk serealia
yang bersangkutan.
Apabila tidak, produk tersebut digolongkan dalam pos 11.03 atau
11.04.
Tingkat lolos dari saringan dengan ukuran lobang
Serealia
Kandungan
pati
Kandungan
abu
mikrometer
(mikron)
mikrometer
(mikron)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Gandum dan
gandum hitam
45%
2,5%
80%
-
Barli
45%
3%
80%
-
Oat
45%
5%
80%
-
Maize (Jagung)
dan butiran
sorgum
45%
2%
-
90%
Beras
45%
1,6%
80%
-
Buckwheat
45%
4%
80%
-
Chapter 11
Products of the milling industry; malt;
starches; inulin; wheat gluten
Notes.
1.- This chapter does not cover:
(a) Roasted malt put up as coffee substitutes
(heading
09.01 or 21.01);
(b) Prepared flours, groats, meals or starches of heading
19.01;
(c) Corn flakes or other products of heading 19.04;
(d) Vegetables, prepared or preserved, of heading 20.01,
20.04 or 20.05;
(e) Pharmaceutical products (Chapter 30); or
(f)
Starches having the character of perfumery, cosmetic
or toilet preparation (Chapter 33).
2.- (A) Products from the milling of the cereals listed in the
table below fall in this Chapter if they have, by weight
on the dry product:
(a) a starch content (determined by the modified
Ewers
polarimetric
method)
exceeding
that
indicated in Column (2); and
(b) an
ash
content
(after deduction of any added
minerals) not exceeding that indicated in Column
(3).
Otherwise, they fall in heading 23.02. However, germ
of cereals, whole, rolled, flaked or ground, is always
classified in heading 11.04.
(B) Products
falling
in
this Chapter under the above
provisions shall be classified in heading 11.01 or 11.02
if the precentage passing through a woven metal wire
cloth sieve with the aperture indicated in Column (4) or
(5) is not less, by weight, than that shown against the
cereal concerned.
Otherwise, they fall in heading 11.03 or 11.04.
Rate of passage through a sieve with an aperture of
Cereal
Starch
content
Ash
content
micrometr
es
(microns)
micrometr
es
(microns)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Wheat and
rye
45%
2.5%
80%
-
Barley
45%
3%
80%
-
Oats
45%
5%
80%
-
Maize
(corn) and
grain
sorghum
45%
2%
-
90%
Rice
45%
1.6%
80%
-
Buckwheat
45%
4%
80%
-
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
3.- Untuk
keperluan
pos 11.03,
istilah
"menir"
dan
"tepung kasar"
berarti produk yang diperoleh dengan fragmentasi butir serealia, yang:
(a) dalam hal produk maizena (tepung jagung), sekurang-kurangnya
95% menurut beratnya lolos dari saringan anyaman kawat logam
dengan ukuran lobang 2 mm;
(b) dalam hal produk serealia lain, sekurang-kurangnya 95% menurut
beratnya lolos dari saringan kawat anyaman logam dengan ukuran
lobang 1,25 mm.
_________
3.- For the purposes of heading 11.03, the terms "groats" and
"meal" mean products obtained by the fragmentation of
cereal grains, of which:
(a) in the case of maize (corn) products, at least 95% by
weight passes through a woven metal wire cloth sieve
with an aperture of 2 mm;
(b) in the case of other cereal products, at least 95% by
weight passes through a woven metal wire cloth sieve
with an aperture of 1.25 mm.
_________
Bab 12
Biji dan buah mengandung minyak; bermacam-macam butir,
biji dan buah; tanaman industri atau tanaman obat;
jerami dan makanan ternak
Catatan.
1.- Pos 12.07
berlaku
antara lain, untuk buah
dan
kernel
kelapa sawit, biji kapas, biji jarak, biji wijen, biji moster, biji
safflower, biji poppy dan shea nuts (karite nuts). Pos ini tidak
berlaku untuk produk dari pos 08.01 atau 08.02 atau untuk
buah zaitun (Bab 7 atau Bab 20).
2.- Pos 12.08 berlaku tidak hanya untuk tepung dan tepung
kasar yang tidak dihilangkan lemaknya tetapi juga untuk
tepung dan tepung kasar yang sebagian atau
seluruhnya
dihilangkan lemaknya dan seluruhnya atau sebagian diberi
tambahan
minyak
dengan
minyak
aslinya.
Namun
demikian, tidak berlaku untuk residu dari pos 23.04 sampai
dengan 23.06.
3.- Untuk
keperluan
pos 12.09, biji bit, biji rumput dan biji
rumput-rumputan lainnya, biji bunga ornamen, biji sayuran,
biji pohon hutan, biji pohon buah, biji pisia (selain dari pada
spesies Vicia faba) atau dari lupin harus dianggap sebagai
"biji dari jenis yang digunakan untuk disemai".
Namun demikian pos 12.09 tidak
berlaku
untuk
yang
tersebut di bawah ini walaupun untuk disemai:
(a) Sayuran polongan atau jagung manis (Bab 7)
(b) Rempah-rempah atau produk lainnya dari Bab 9;
(c) Serealia (Bab 10); atau
(d) Produk dari pos 12.01 sampai dengan 12.07 atau 12.11.
4.- Pos 12.11 berlaku, antara lain, untuk tanaman berikut ini
atau bagiannya: kemangi, borage, ginseng, hysop, akar
manis, segala jenis mint, rosemary, rue, sage dan pohon hia
Chapter 12
Oil seeds and oleaginous fruits; miscellaneous grains, seeds
and fruit; industrial or medicinal plants; straw and fodder
Notes.
1.- Heading 12.07 applies, inter alia, to palm nuts and kernels,
cotton seeds, castor
oil
seeds, sesamum seeds, mustard
seeds, safflower seeds, poppy seeds and shea nuts (karite
nuts). It does not apply to products of heading 08.01 or 08.02
or to olives (Chapter 7 or Chapter 20).
2.- Heading 12.08 applies not only to non-defatted flours
and
meals but also to flours and meals which have been partially
defatted ordefatted and wholly or partially refatted with their
original oils. It does not, however, apply
to residues of
headings 23.04 to 23.06.
3.- For the purposes of heading 12.09, beet seeds, grass and
other herbage seeds, seeds of ornamental flowers, vegetable
seeds, seeds of forest
trees, seeds of fruit trees, seeds of
vetches (other than those of the
species Vicia faba) or of
lupines are to be regarded
as "seeds of a kind used
for
sowing".
Heading 12.09 does not, however, apply to the following even
if for sowing:
(a) Leguminous vegetables or sweet corn (Chapter 7);
(b) Spices and other products of Chapter 9;
(c) Cereals (Chapter 10); or
(d) Products of headings 12.01 to 12.07 or 12.11.
4.- Heading 12.11 applies, inter alia, to the following plants or
parts
thereof: basil, borage, ginseng, hyssop, liquorice, all
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
.
Namun demikian pos 12.11. tidak berlaku untuk:
(a) Obat-obatan dari Bab 30;
(b) Preparat wewangian, kosmetika atau rias dari Bab 33;
atau
(c) Insektisida, fungisida, herbisida, desinfektan atau produk
semacam itu dari pos 38.08.
5.- Untuk
keperluan
pos 12.12, istilah
"rumput
laut
dan
ganggang lainnya" tidak meliputi:
(a) Mikro-organisme bersel satu yang mati dari pos 21.02;
(b) Kultur mikro-organisme dari pos 30.02; atau
(c) Pupuk dari pos 31.01 atau 31.05.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 1205.10, pengertian
"biji lobak
atau colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji
lobak atau colza
yang
menghasilkan minyak tetap
yang
mempunyai kandungan asam erusat kurang dari 2% menurut
beratnya dan
menghasilkan
komponen
padat
yang
mengandung
kurang dari 30 mikromol glukosinolates per
gram.
__________
species of mint, rosemary, rue, sage and wormwood.
Heading 12.11 does not, however, apply to:
(a) Medicaments of Chapter 30;
(b) Perfumery, cosmetic or toilet preparations of Chapter 33;
or
(c) Insecticides, fungicides, herbicides, disinfectants or similar
products of heading 38.08.
5.- For the purposes of heading 12.12, the term "seaweeds and
other algae" does not include:
(a) Dead single-cell micro-organisms of heading 21.02;
(b) Cultures of micro-organisms of heading 30.02; or
(c) Fertilisers of heading 31.01 or 31.05.
Subheading Note.
1.- For the purpose of subheading 1205.10, the expression "low
erucic acid rape or colza seeds" means rape or colza seeds
yielding a fixed oil which has an erucic acid content of less
than 2% by weight and yielding a solid component which
contains less than 30 micromoles of glucosinolates per gram.
__________
Bab 13
Lak; getah, damar dan sap serta ekstrak nabati lainnya
Catatan .
1.- Pos 13.02 berlaku, antara lain, untuk ekstrak akar manis dan
ekstrak pyrethrum, ekstrak hop, ekstrak gaharu dan opium.
Pos ini tidak berlaku untuk:
(a) Ekstrak
akar
manis
mengandung sukrosa lebih dari
10% menurut beratnya atau disiapkan dalam bentuk
kembang gula (pos 17.04);
(b) Ekstrak malt (pos 19.01);
(c) Ekstrak kopi, teh atau mate (pos 21.01);
(d) Sap atau ekstrak nabati yang terdapat dalam minuman
beralkohol (Bab 22);
(e) Kamper, glycyrrhizin dan produk lainnya dari pos 29.14
dan 29.38;
(f)
Konsentrat dari jerami poppy mengandung alkaloid tidak
kurang dari 50% menurut beratnya (pos 29.39);
(g) Obat-obatan dari pos 30.03
atau
30.04 atau reagen
untuk menentukan golongan darah (pos 30.06);
(h) Ekstrak penyamak atau ekstrak pencelup (pos 32.01 atau
32.03);
(ij) Minyak atsiri, konkrit, murni, resinoida, ekstrak oleoresin,
hasil sulingan atau larutan mengandung air dari minyak
atsiri atau preparat yang dibuat dari berbagai zat bau-
bauan
dari
jenis yang
digunakan
untuk
pembuatan
Chapter 13
Lac; gums, resins and other vegetable saps and extracts
Note.
1.- Heading 13.02 applies, inter alia, to liquorice extract and
extract
of pyrethrum, extract of
hops,extract of aloes and
opium.
The heading does not apply to:
(a) Liquorice extract containing more than 10% by weight of
sucrose or put up as confectionery (heading 17.04);
(b) Malt extract (heading 19.01);
(c) Extracts of coffee, tea or mate (heading 21.01);
(d) Vegetable
saps
or
extracts
constituting
alcoholic
beverages (Chapter 22);
(e) Camphor,
glycyrrhizin and other products of heading
29.14 and 29.38;
(f)
Concentrates of poppy straw containing not less than
50% by weight of alkaloids (heading 29.39);
(g) Medicaments
of
heading
30.03
or
30.04
or
blood-
grouping reagents (heading 30.06);
(h) Tanning or dyeing extracts (heading 32.01 or 32.03);
(ij) Essential oils, concretes, absolutes, resinoids, extracted
oleoresins, aqueous distillates or aqueous solutions of
essential oils or preparations based on
odoriferous
substances of a kind
used for the
manufacture
of
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
minuman (Bab 33); atau
(k) Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle atau
getah alam semacam itu (pos 40.01).
__________
beverages (Chapter 33); or
(k) Natural
rubber, balata, gutta-percha, guayule, chicle or
similar natural gums (heading 40.01).
__________
Bab 14
Bahan anyaman nabati; produk nabati
tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain
Catatan.
1.- Bab
ini
tidak
meliputi
produk
berikut
yang
harus
diklasifikasikan dalam Bagian XI: bahan nabati atau serat dari
bahan nabati terutama dari jenis yang digunakan dalam
pembuatan
tekstil,
bagaimanapun
pengolahannya,
atau
bahan nabati lainnya yang telah dikerjakan sedemikian rupa
sehingga hanya cocok untuk digunakan sebagai bahan tekstil.
2.- Pos
14.01
berlaku,
antara
lain,
untuk
bambu
(dibelah,
digergaji
memanjang,
dipotong
memanjang,
dibulatkan
ujungnya, dikelantang, dibuat tidak mudah terbakar, dipoles
atau
dicelup
maupun
tidak),
osier
belahan,
buluh
dan
sejenisnya, untuk inti rotan dan untuk rotan tarikan atau rotan
belahan. Pos ini tidak berlaku untuk keping kayu (pos 44.04).
3.- Pos 14.04 tidak berlaku untuk wol kayu (pos 44.05) dan
simpul atau jumbai yang disiapkan untuk pembuatan sapu
atau sikat (pos 96.03).
_________
Chapter 14
Vegetable plaiting materials; vegetable products
not elsewhere specified or included
Notes.
1.- This Chapter does not
cover the following products which
are to be classified in Section XI: vegetable materials or
fibres of vegetable materials of a kind used primarily in the
manufacture
of
textiles,
however
prepared,
or
other
vegetable materials which have undergone treatment so as
to render them suitable for use only as textile materials.
2.- Heading 14.01 applies, inter alia, to bamboos (whether or
not split, sawn lengthwise, cut to length, rounded at the
ends,
bleached, rendered non-inflammable, polished or
dyed), split osier, reeds and the like, to rattan cores and to
drawn or split rattans. The heading does not apply to
chipwood (heading 44.04).
3.- Heading 14.04 does not apply to wood wool (heading 44.05)
and prepared knots or tufts for broom or brush making
(heading 96.03).
_________
Bagian III
Lemak dan minyak hewani atau nabati serta produk
disosiasinya;
lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau
malam nabati
Bab 15
Lemak dan minyak hewani atau nabati serta produk
disosiasinya;
lemak olahan yang dapat dimakan; malam hewani atau
malam nabati
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Lemak babi atau lemak unggas dari pos 02.09;
(b) Mentega, lemak atau minyak kakao (pos 18.04);
(c) Olahan yang dapat dimakan, mengandung produk
dari
pos 04.05 lebih dari 15% menurut beratnya (umumnya
Section III
Animal or vegetable fats and oils and their cleavage
products;
prepared edible fats; animal or vegetable waxes
Chapter 15
Animal or vegetable fats and oils and their cleavage
products;
prepared edible fats; animal or vegetable waxes
Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Pig fat or poultry fat of heading 02.09;
(b) Cocoa butter, fat or oil (heading 18.04);
(c) Edible preparations containing by weight more than 15%
of the products of heading 04.05 (generally Chapter 21);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
Bab 21);
(d) Greaves (pos 23.01) atau residu dari pos 23.04 sampai
dengan 23.06;
(e) Asam lemak, malam olahan, obat-obatan, cat, pernis,
sabun, preparat wewangian kosmetika atau rias, minyak
disulfonasi atau barang lain dalam Bagian VI; atau
(f)
Factice diperoleh dari minyak (pos 40.02).
2.- Pos 15.09 tidak berlaku untuk minyak yang diperoleh dari
buah zaitun yang diekstraksi dengan bahan pelarut (Pos
15.10).
3.- Pos 15.18
tidak
meliputi
lemak
atau
minyak atau
fraksinya,
semata-mata
didenaturasi,
yang
harus
diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan lemak dan
minyak serta fraksinya yang tidak didenaturasi.
4.- Soapstocks, endapan dan kerak dari minyak, ampas stearin,
ampas glycerol dan residu lemak wol digolongkan dalam pos
15.22.
Catatan Subpos.
1.- Untuk
keperluan
subpos
1514.11
and
1514.19, istilah
"minyak lobak atau colza mengandung asam erusat rendah"
berarti minyak tetap yang mengandung asam erusat kurang
dari 2% menurut beratnya.
__________
(d) Greaves (heading 23.01) or residues of headings 23.04
to 23.06;
(e) Fatty
acids, prepared
waxes, medicaments, paints,
varnishes,
soap,
perfumery,
cosmetic
or
toilet
preparations,
sulphonated
oils
or
other goods of
Section VI; or
(f)
Factice derived from oils (heading 40.02).
2.- Heading 15.09 does not apply to oils obtained from olives by
solvent extraction (heading 15.10).
3.- Heading 15.18 does not cover fats or oils or their fractions
merely denatured, which are to be classified in the heading
appropriate to the
corresponding undenatured fats and oils
and their fractions.
4.- Soapstocks, oil foots and dregs, stearin pitch, glycerol pitch
and wool grease residues fall in heading 15.22.
Subheading Note.
1.- For the purpose of subheading 1514.11 and 1514.19, the
expression "low erucic acid rape or colza oil" means the fixed
oil which has an erucic acid content of
less than 2% by
weight.
__________
Bagian IV
Bahan makanan olahan; minuman, alkohol dan cuka;
tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi
Catatan.
1.- Dalam Bagian
ini istilah "pelet" berarti
produk yang
telah
diaglomerasi secara langsung baik dengan pengompresian
atau dengan penambahan pengikat dalam perbandingan
tidak melebihi 3% menurut beratnya.
__________
Bab 16
Olahan dari daging, dari ikan, dari krustasea,
moluska atau invertebrata air lainnya
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi daging, sisa daging, ikan, krustasea,
moluska atau invertebrata air lainnya, diolah atau diawetkan
dengan proses yang dirinci dalam Bab 2 atau 3 atau pos
05.04.
Section IV
Prepared foodstuffs; beverages, spirits and vinegar;
tobacco and manufactured tobacco substitutes
Note.
1.- In this Section the term "pellets" means products which have
been agglomerated either directly by compression or by the
addition of a binder in a
proportion not exceeding 3%
by
weight.
__________
Chapter 16
Preparations of meat, of fish, of crustaceans,
molluscs or other aquatic invertebrates
Notes.
1.- This
Chapter does not cover meat, meat offal, fish,
crustaceans,
molluscs
or
other
aquatic
invertebrates,
prepared or preserved by the processes specified in Chapter
2 or 3 or heading 05.04.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
2.- Olahan
makanan
digolongkan
dalam
Bab
ini
asalkan
mengandung sosis, daging, sisa daging, darah, ikan atau
krustasea,
moluska
atau
invertebrata
air
lainnya,
atau
berbagai kombinasinya, lebih dari 20% menurut beratnya.
Dalam hal apabila olahan
mengandung
dua atau lebih
produk yang disebut di atas, diklasifikasikan
dalam
pos
pada
Bab
yang
sesuai
dengan
komponen
atau
komponen-komponen yang mendominasi menurut beratnya.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk produk diisi dari pos 19.02
atau olahan dari pos 21.03 atau 21.04.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 1602.10, istilah "olahan homogen"
berarti
olahan
dari
daging,
sisa
daging
atau
darah,
dihomogenasi
secara halus, disiapkan untuk penjualan
eceran sebagai makanan bayi atau untuk keperluan diet,
dalam kemasan dengan berat bersih isi tidak melebihi 250
g. Untuk penerapan definisi
ini
tidak
memperhitungkan
sejumlah
kecil
berbagai
bahan yang ditambahkan
pada
olahan
tersebut sebagai penyedap, pengawet
atau untuk
keperluan lainnya. Olahan ini dapat mengandung sejumlah
kecil
potongan daging
atau sisa daging yang dapat dilihat.
Subpos
ini harus dipertimbangkan lebih dahulu dari pada
seluruh subpos lainnya dari pos 16.02.
2.- Ikan, krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya yang
dirinci dalam subpos dari pos 16.04 atau 16.05 hanya nama-
nama yang sudah dikenal, yaitu dari spesies yang sama
sebagaimana disebut dalam Bab 3 dengan nama yang sama.
__________
2.- Food preparations fall in this Chapter provided that they
contain more than 20% by weight
of sausage, meat, meat
offal, blood, fish or crustaceans, molluscs or other aquatic
invertebrates, or any
combination thereof. In cases where
the preparation contains two
or more of the products
mentioned above, it is classified in the heading of Chapter
16 corresponding to the component or components
which
predominate by weight. These provisions do not apply to the
stuffed products of heading 19.02 or to the preparations of
heading 21.03 or 21.04.
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheading 1602.10, the expression
"homogenised preparations" means preparations of meat,
meat offal or blood, finely homogenised, put up for retail sale
as infant food or for dietetic purposes, in containers of a net
weight content not exceeding 250 g. For the
application of
this definition no account is to be taken of small quantities
of
any
ingredients which
may have been added to
the
preparation for seasoning, preservation
or other purposes.
These preparations may contain a small quantity of visible
pieces
of
meat
or
meat
offal.
This
subheading
takes
precedence over all other subheadings of heading 16.02.
2.- The
fish,
crustaceans,
molluscs
and
other
aquatic
invertebrates specified in the subheadings of heading 16.04
or 16.05 under their common names only, are of the same
species as those mentioned in Chapter 3 under the same
name.
__________
Bab 17
Gula dan kembang gula
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Kembang gula mengandung kakao (pos 18.06);
(b) Gula murni kimiawi (selain sukrosa, laktosa, maltosa,
glukosa dan fruktosa) atau produk lainnya dari pos
29.40; atau
(c) Obat-obatan atau produk lainnya dari Bab 30.
Catatan Subpos
1.- Untuk keperluan subpos 1701.12, 1701.13 dan 1701.14,
istilah "gula kasar" berarti gula mengandung sukrosa, sesuai
dengan angka polarimeter kurang dari 99,5° menurut berat
dalam keadaan kering.
Chapter 17
Sugars and sugar confectionery
Note.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Sugar confectionery containing cocoa (heading 18.06);
(b) Chemically pure
sugars (other than sucrose, lactose,
maltose, glucose and fructose) or other products of
heading 29.40; or
(c) Medicaments or other products of Chapter 30
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheadings 1701.12, 1701.13 and
1701.14 "raw sugar" means sugar whose content of sucrose
by weight, in the dry state, corresponds to a polarimeter
reading of less than 99.5°.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
2.- Subpos 1701.13 hanya mencakup gula tebu yang diperoleh
tanpa
sentrifugasi,
yang
kandungan
sukrosa,
menurut
beratnya, dalam keadaan kering 69° atau lebih tetapi tidak
lebih dari 93° berdasarkan bacaan polarimeter. Produk ini
hanya mengandung kristal mikro anhedral alami, dengan
bentuk tak beraturan, tidak terlihat dengan mata telanjang,
dikelilingi oleh residu dari molases dan turunan lain dari gula
tebu.
__________
2.- Subheading 1701.13 covers only cane sugar obtained without
centrifugation, whose content of sucrose by weight, in the dry
state, corresponds to a polarimeter reading of 69° or more but
less than 93°. The product contains only natural anhedral
microcrystals, of irregular shape, not visible to the naked eye,
which are surrounded by residues of molasses and other
constituents of sugar cane.
__________
Bab 18
Kakao dan olahan kakao
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi olahan dari pos 04.03, 19.01, 19.04,
19.05, 21.05, 22.02, 22.08, 30.03 atau 30.04.
2.- Pos 18.06 meliputi kembang gula mengandung kakao dan,
berdasarkan Catatan 1 pada bab ini, makanan olahan
lainnya mengandung kakao.
__________
Chapter 18
Cocoa and cocoa preparations
Notes.
1.- This Chapter does not
cover the preparations of heading
04.03, 19.01, 19.04, 19.05, 21.05, 22.02, 22.08, 30.03 or
30.04.
2.- Heading 18.06 includes sugar
confectionery
containing
cocoa and, subject to Note 1 to this Chapter, other food
preparations containing cocoa.
__________
Bab 19
Olahan dari serealia, tepung, pati atau susu;
produk industri kue
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Kecuali dalam hal produk diisi dari pos 19.02, olahan
makanan mengandung sosis, daging, sisa
daging,
darah, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata
air lainnya, atau berbagai kombinasinya, lebih dari 20%
menurut beratnya (Bab 16);
(b) Biskuit atau
produk lain yang dibuat dari tepung atau
dari pati, diolah secara khusus untuk makanan hewan
(pos 23.09); atau
(c) Obat-obatan atau produk lainnya dari Bab 30.
2.- Untuk keperluan pos 19.01:
(a) Istilah "menir" berarti menir serealia dari Bab 11;
(b) Istilah "tepung" dan "tepung kasar" berarti:
(1) Tepung dan tepung kasar serealia dari Bab 11, dan
(2) Tepung,
tepung
kasar
dan
bubuk
dari sayuran
dari berbagai Bab, selain
tepung, tepung
kasar
atau
bubuk dari sayuran
kering (pos 07.12), dari
kentang (pos 11.05) atau
dari sayuran
polongan
kering (pos 11.06).
3.- Pos 19.04 tidak meliputi olahan mengandung kakao lebih
Chapter 19
Preparations of cereals, flour, starch or milk;
pastrycooks' products
Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Except in the case of stuffed products of heading 19.02,
food preparations containing more than 20% by weight
of sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans,
molluscs
or
other aquatic
invertebrates, or
any
combination thereof (Chapter 16);
(b) Biscuits or other articles made from flour or from starch,
specially prepared for use in animal feeding (heading
23.09); or
(c) Medicaments or other products of Chapter 30
2.- For the purposes of heading 19.01:
(a) The terms "groats" means cereal groats of Chapter 11;
(b) The term "flour" and "meal" means:
(1)
Cereal flour and meal of Chapter 11, and
(2)
Flour, meal and
powder of vegetable origin of any
Chapter, other than flour, meal or powder of dried
vegetables (heading 07.12), of potatoes (heading
11.05) or of dried leguminous vegetables (heading
11.06).
3.- Heading 19.04 does not cover preparations containing more
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
dari 6% menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao
yang
dihilangkan seluruh lemaknya atau dilapisi
dengan
coklat
secara keseluruhan atau olahan makanan
lainnya
mengandung kakao dari pos 18.06 (pos 18.06).
4.- Untuk keperluan pos 19.04, istilah "diolah secara lain" berarti
diolah atau diproses lebih lanjut daripada sekedar diolah
atau
diproses
sebagaimana
dimaksud
dalam
pos
atau
Catatan pada Bab 10 atau 11.
__________
than 6% by weight of cocoa calculated on a totally defatted
basis or completely coated with chocolate or
other food
preparations containing cocoa of heading 18.06 (heading
18.06).
4.- For the purposes of
heading 19.04, the
expression
"otherwise prepared" means prepared or
processed to an
extent beyond that provided for in the headings of or Notes
to Chapter 10 or 11.
__________
Bab 20
Olahan dari sayuran, buah, biji/kacang
atau bagian lain dari tanaman
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Sayuran, buah atau biji/kacang, diolah atau diawetkan
dengan proses yang dirinci dalam Bab 7, 8 atau 11;
(b) Olahan
makanan
mengandung sosis, daging, sisa
daging,
darah,
ikan
atau
krustasea,
moluska
atau
invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya
lebih dari 20% menurut beratnya (Bab 16);
(c) Produk roti dan produk lainnya dari pos 19.05; atau
(d) Olahan makanan campuran homogen dari pos 21.04.
2.- Pos 20.07 dan 20.08
tidak berlaku untuk
jeli buah, pasta
buah, almond berlapis gula atau sejenisnya dalam bentuk
kembang gula (pos 17.04) atau kembang gula cokelat (pos
18.06).
3.- Pos 20.01, 20.04
dan
20.05 hanya meliputi, apabila ada,
produk dari bab 7 atau pos 11.05 atau 11.06 (selain tepung,
tepung kasar dan bubuk dari produk pada Bab 8) yang telah
diolah
atau diawetkan dengan pemrosesan selain yang
dimaksud dalam Catatan 1 (a).
4.- Jus tomat yang berat kandungannya dalam keadaan kering
7% atau lebih harus diklasifikasikan dalam pos 20.02.
5.- Untuk
keperluan
pos 20.07, istilah
"diperoleh
dengan
pemasakan"
berarti diperoleh dengan cara memanaskan
pada
tekanan
atmosfer
atau
di
bawah
tekanan
yang
dikurangi
untuk
meningkatkan
viskositas
produk melalui
pengurangan kandungan air atau dengan cara lain.
6.- Untuk keperluan pos 20.09, istilah "jus, tidak difermentasi
dan tidak mengandung
tambahan alkohol" berarti jus
dengan
kadar
alkohol
tidak
melebihi
0,5%
menurut
volumenya (lihat Catatan 2 pada Bab 22).
Catatan Subpos.
1.- Untuk
keperluan
subpos
2005.10,
istilah
"sayuran
Chapter 20
Preparations of vegetables, fruit, nuts
or other parts of plants
Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Vegetables, fruit or nuts, prepared or preserved
by the
processes specified in Chapter 7, 8 or 11;
(b) Food preparations containing more than 20% by weight of
sausage, meat, meat offal, blood, fish or crustaceans,
molluscs
or
other
aquatic
invertebrates,
or
any
combination thereof (Chapter 16);
(c) Bakers’ wares and other products of heading 19.05; or
(d) Homogenised composite food preparations of heading
21.04.
2.- Headings 20.07 and 20.08 do
not
apply to fruit jellies, fruit
pastes, sugar-coated almonds or the like in the form of sugar
confectionery (heading
17.04) or chocolate confectionery
(heading 18.06).
3.- Headings 20.01, 20.04 and 20.05 cover, as the case may be,
only those products of Chapter 7 or of heading 11.05
or
11.06 (other than flour, meal and powder of the products of
Chapter 8) which
have
been
prepared
or preserved by
processes other than those referred to in Note 1 (a).
4.- Tomato juice the dry weight content of which is 7% or more is
to be classified under heading 20.02.
5.- For the purposes of heading 20.07, the expression "obtained
by
cooking"
means
obtained
by
heat
treatment
at
atmospheric pressure or under reduced pressure to increase
the viscocity of a product through reduction of water contain
or other means.
6.- For the purposes of heading 20.09, the expression "juices,
unfermented and not containing added spirit" means juices of
an alcoholic strength by volume (see Note 2 to Chapter 22)
not exceeding 0.5% vol.
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheading 2005.10, the expression
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
homogen"
berarti olahan sayuran, dihomogenisasi
secara
halus,
disiapkan
untuk
penjualan
eceran sebagai
makanan bayi atau
untuk keperluan diet, dalam kemasan
dengan berat bersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan
definisi ini tidak memperhitungkan sejumlah kecil berbagai
bahan yang ditambahkan pada olahan tersebut sebagai
penyedap, pengawet
atau keperluan lain. Olahan ini dapat
mengandung sejumlah kecil
sayuran yang
dapat dilihat.
Subpos
2005.10
harus
dipertimbangkan
lebih
dahulu
daripada seluruh subpos lain dari pos 20.05.
2.- Untuk
keperluan
subpos
2007.10, istilah
"olahan
homogen" berarti olahan buah, dihomogenisasi secara halus,
disiapkan untuk penjualan eceran sebagai makanan
bayi
atau
untuk keperluan diet, dalam kemasan dengan berat
bersih tidak melebihi 250 g. Untuk penerapan definisi ini
tidak
memperhitungkan sejumlah
kecil
berbagai
bahan
yang ditambahkan pada olahan tersebut sebagai penyedap,
pengawet atau keperluan lain. Olahan ini dapat mengandung
sejumlah kecil buah yang dapat dilihat. Subpos 2007.10
harus dipertimbangkan lebih dahulu daripada subpos lain
dari pos 20.07.
3.- Untuk
keperluan
subpos
2009.12, 2009.21, 2009.31,
2009.41, 2009.61
dan 2009.71, istilah "Nilai Brix" berarti
angka
yang
terlihat
langsung pada derajat Brix yang
diperoleh dari hidrometer Brix atau pada indeks bias yang
dinyatakan
dalam
persentase kandungan
sukrosa
yang
diperoleh
dari
refractometer,
pada
suhu
20ºC
atau
dikoreksi menjadi 20ºC apabila angka yang terlihat tersebut
diperoleh pada suhu yang berbeda.
__________
"homogenised vegetables" means preparations of vegetables,
finely homogenised, put up for retail sale as infant food or for
dietetic purposes, in containers of a net weight content not
exceeding 250 g. For the
applications of this definition no
account is to be taken of small quantities of any ingredients
which may
have
been added to the preparation for
seasoning,
preservation
or
other
purposes.
These
preparations may contain a small quantity of visible pieces
of vegetables. Subheading 2005.10 takes precedence over
all other subheadings of heading 20.05.
2.- For the purposes of
subheading
2007.10, the
expression
"homogenised
preparations"
means
preparations of fruit,
finely homogenised, put up for retail sale as infant food or for
dietetic purposes, in containers of a net weight content not
exceeding 250 g. For the application of this definition no
account is to be taken of small quantities of any ingredients
which may have
been added to
the
preparation
for
seasoning,
preservation
or
other
purposes.
These
preparations may contain a small quantity of visible pieces
of fruit. Sub-heading 2007.10 takes precedence over all other
subheadings of heading 20.07.
3.- For the purposes of subheadings 2009.12, 2009.21, 2009.31,
2009.41 2009.61 and 2009.71, the expression "Brix value"
means the direct reading
of
degrees Brix obtained from
a
Brix hydrometer or of refractive index expressed in terms of
percentage sucrose
contain
obtained from a refractometer,
at a temperature of 20ºC or corrected for 20ºC if the reading is
made at a different temperature.
_________
Bab 21
Bermacam-macam olahan yang dapat dimakan
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Sayuran campuran dari pos 07.12;
(b) Pengganti kopi digongseng mengandung kopi dengan
perbandingan berapapun (pos 09.01);
(c) Teh diberi rasa (pos 09.02);
(d) Rempah atau produk lain dari pos 09.04 sampai dengan
pos 09.10;
(e) Olahan makanan, selain produk yang diuraikan dalam pos
21.03 atau 21.04, yang mengandung sosis, daging, sisa
daging,
darah,
ikan
atau
krustasea,
moluska
atau
invertebrata air lainnya, atau berbagai kombinasinya lebih
Chapter 21
Miscellaneous edible preparations
Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Mixed vegetables of heading 07.12;
(b) Roasted
coffee
substitutes
containing coffee in any
proportion (heading 09.01);
(c) Flavoured tea (heading 09.02);
(d) Spices or other products of headings 09.04 to 09.10;
(e) Food preparations, other than the products described
in heading 21.03 or 21.04, containing more than 20%
by weight of sausage, meat, meat offal,
blood, fish or
crustaceans, molluscs or other aquatic invertebrates,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
dari 20% menurut beratnya (Bab 16);
(f)
Ragi disiapkan sebagai obat-obatan atau produk lainnya
dari pos 30.03 atau 30.04; atau
(g) Olahan enzim dari pos 35.07.
2.- Ekstrak pengganti yang dimaksud pada Catatan 1 (b) di atas
harus diklasifikasikan dalam pos 21.01.
3.- Untuk
keperluan
pos
21.04,
istilah
"olahan
makanan
campuran
homogen" berarti olahan
yang terdiri
dari
campuran
yang
dihomogenasi secara halus dari dua
atau
lebih bahan pokok seperti daging, ikan, sayuran, buah atau
kacang-kacangan, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai
makanan bayi atau untuk
keperluan diet,
dalam
kemasan
dengan
berat
bersih
tidak
melebihi
250 g.
Untuk
penerapan definisi ini, tidak memperhitungkan sejumlah kecil
berbagai bahan yang ditambahkan pada campuran tersebut
sebagai
penyedap, pengawet atau keperluan lain. Olahan
tersebut dapat mengandung sejumlah kecil potongan bahan
yang dapat dilihat.
__________
or any combination thereof (Chapter 16);
(f)
Yeast put up as
a medicament or other products of
heading 30.03 or 30.04; or
(g) Prepared enzymes of heading 35.07.
2.- Extracts of the substitutes referred to in Note 1(b) above are
to be classified in heading 21.01.
3.- For the purposes of
heading 21.04, the
expression
"homogenised
composite
food
preparations"
means
preparations consisting of a finely homogenised mixture of
two or more
basic ingredients
such as meat, fish,
vegetables, fruit or nuts, put up for retail sale as infant food
or
for dietetic purposes, in
containers of a net
weight
content
not
exceeding 250 g. For
the
application of this
definition, no account is to be taken of small quantities of
any ingredients which may be added to the mixture for
seasoning,
preservation
or
other
purposes.
Such
preparations may contain a small quantity of visible pieces
of ingredients.
__________
Bab 22
Minuman, alkohol dan cuka
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Produk dari Bab ini (selain yang dimaksud dalam pos
22.09) yang disiapkan untuk keperluan memasak dan
oleh karenanya menjadi tidak cocok untuk dikonsumsi
sebagai minuman (umumnya pos 21.03);
(b) Air laut (pos 25.01);
(c) Air sulingan
atau
air
konduktivitas atau air dengan
kemurnian semacam itu (pos 28.53);
(d) Asam asetat dengan konsentrasi asam asetat melebihi
10% menurut beratnya (pos 29.15);
(e) Obat-obatan dari pos 30.03 atau 30.04; atau
(f)
Preparat wewangian atau preparat rias (Bab 33).
2.- Untuk keperluan Bab ini dan Bab 20 serta Bab 21, "kadar
alkohol menurut volume" harus ditetapkan pada suhu 20ºC.
3.- Untuk
keperluan
pos
22.02, istilah
"minuman
tidak
mengandung
alkohol" berarti minuman
dengan kadar
alkohol tidak melebihi 0,5% menurut volumenya. Minuman
mengandung
alkohol
diklasifikasikan dalam pos 22.03
sampai dengan 22.06 atau pos 22.08, sesuai dengan
barangnya.
Chapter 22
Beverages, spirits and vinegar
Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Products of
this Chapter (other
than those of heading
22.09) prepared for culinary
purposes and thereby
rendered
unsuitable
for
consumption
as
beverages
(generally heading 21.03);
(b) Sea water (heading 25.01);
(c) Distilled or conductivity water or water of similar purity
(heading 28.53);
(d) Acetic acid of a concentration exceeding 10% by weight
of acetic acid (heading 29.15);
(e) Medicaments of heading 30.03 or 30.04; or
(f)
Perfumery or toilet preparations (Chapter 33).
2.- For the purposes of this Chapter and of Chapters 20 and 21,
the
"alcoholic strength by volume" shall be determined at a
temperature of 20ºC.
3.- For the
purposes
of heading 22.02, the term "non-alcoholic
beverages"
means beverages of an alcoholic strength
by
volume not exceeding 0.5% vol. Alcoholic beverages are
classified in headings 22.03 to 22.06 or heading 22.08 as
appropriate.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
Catatan Subpos.
1.- Untuk
keperluan
subpos
2204.10,
istilah
"minuman
fermentasi pancar" berarti minuman
fermentasi
yang
dipertahankan
pada suhu 20ºC dalam kemasan tertutup,
mempunyai kelebihan tekanan tidak kurang dari 3 bar.
__________
Subheading Note.
1.- For the purposes
of subheading 2204.10, the expression
"sparkling wine"
means wine which, when kept
at a
temperature
of 20ºC in closed containers,
has an excess
pressure of not less than 3 bars.
__________
Bab 23
Residu dan sisa dari industri makanan;
olahan makanan hewan
Catatan.
1.- Pos 23.09 meliputi produk dari jenis yang digunakan untuk
makanan hewan, tidak
dirinci atau
termasuk dalam
pos
lain,
diperoleh
dengan
pemrosesan
bahan
nabati
atau
hewani sedemikian rupa sehingga hilang karakter utama dari
bahan aslinya, selain sisa nabati, residu nabati dan produk
sampingan dari pemrosesan tersebut.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 2306.41, istilah "biji lobak atau
biji colza mengandung asam erusat rendah" berarti
biji
sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada Bab
12.
__________
Chapter 23
Residues and waste from the food industries;
prepared animal fodder
Note.
1.- Heading 23.09 includes products of a kind used in animal
feeding, not elsewhere specified or included, obtained
by
processing vegetable or animal materials to such an
extent
that
they
have
lost
the
essential
characteristics of the
original material, other
than
vegetable
waste, vegetable
residues and by-products of such processing.
Subheading Note.
1.- For the purposes of subheading 2306.41, the expression "low
erucic acid rape or colza seeds" means seeds as defined in
subheading Note 1 to Chapter 12
__________
Bab 24
Tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi sigaret obat (Bab 30).
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 2403.11, istilah ”tembakau pipa air”
berarti tembakau yang dimaksudkan untuk dihisap dalam
pipa air dan terdiri dari campuran tembakau dan gliserol, baik
mengandung minyak dan ekstrak pewangi, molases atau
gula, dan baik diberi rasa buah maupun tidak. Namun
demikian, produk yang tidak mengandung tembakau yang
dimaksudkan untuk dihisap dalam pipa air tidak termasuk
dalam subpos ini.
__________
Chapter 24
Tobacco and manufactured tobacco substitutes
Note.
1.- This Chapter does not cover medicinal cigarettes (Chapter
30).
Subheading Note.
1.- For the
purposes of subheading 2403.11, the expression
"water pipe tobacco” means tobacco intended for smoking in a
water pipe and which consists of a mixture of tobacco and
glycerol, whether or not containing aromatic oils and extracts,
molasses or sugar, and whether or not flavoured with fruit.
However, tobacco-free products intended for smoking in a
water pipe are excluded from this subheading.
__________
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
Bagian V
Produk mineral
Bab 25
Garam; belerang; tanah dan batu;
bahan pemlester, kapur dan semen
Catatan.
1.- Kecuali apabila konteksnya atau Catatan 4 pada Bab ini
menentukan lain, maka pos-pos dari Bab ini hanya meliputi
produk dalam keadaan tidak dikerjakan
atau
yang
telah
dibersihkan (sekalipun
dengan
zat kimia penghilang
kotoran,
tanpa
merubah
struktur
produk),
dihancurkan,
ditumbuk, dibuat bubuk, ditapis, diayak, disaring, dipekatkan
dengan
cara
pengapungan, pemisahan
magnetik
atau
proses mekanis atau fisika lainnya (kecuali pengkristalan),
tetapi bukan produk yang telah digongseng, dikalsinasi,
diperoleh dengan mencampur atau diproses lebih lanjut dari
pada sekedar diproses sebagaimana dimaksud dalam setiap
pos.
Produk dari Bab ini dapat
mengandung tambahan bahan
anti-dusting,
asalkan
penambahan
tersebut
tidak
menyebabkan produk ini hanya cocok untuk penggunaan
khusus daripada untuk penggunaan umum.
2.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Belerang
disublimasi,
belerang
hasil
endapan
atau
belerang koloidal (pos 28.02);
(b) Tanah warna mengandung kombinasi senyawa besi
yang dinilai sebagai Fe2O3 70% atau lebih menurut
beratnya (pos 28.21);
(c) Obat-obatan atau produk lainnya dari Bab 30;
(d) Preparat wewangian, kosmetika atau rias (Bab 33);
(e) Batu jalan, batu tepi jalan atau batu ubin (pos 68.01.);
kubus mosaik atau sejenisnya (pos 68.02); batu sabak
untuk atap, pelapis permukaan atau damp course (pos
68.03);
(f)
Batu mulia atau batu semi mulia (pos 71.02 atau 71.03);
(g) Kristal budidaya (selain unsur optik) dari pos 38.24
yang
masing-masing
berat
natrium
klorida
atau
magnesium oksidanya tidak kurang dari 2,5 g; elemen
optik dari natrium klorida atau dari magnesium oksida
(pos 90.01);
(h) Kapur biliar (pos 95.04); atau
(ij) Kapur tulis atau kapur gambar atau kapur tukang jahit
(pos 96.09).
3.- Setiap
produk
yang
dapat diklasifikasikan
dalam pos
25.17 dan setiap pos lain dari bab ini, harus diklasifikasikan
dalam pos 25.17.
Section V
Mineral products
Chapter 25
Salt; sulphur; earths and stone;
plastering materials, lime and cement
Notes.
1.- Except where their context or Note 4 to
this
Chapter
otherwise requires, the headings of this
Chapter cover only
products
which
are in the crude state or which have been
washed (even with
chemical subtances
eliminating
the
impurities without changing the structure of the product),
crushed,
ground,
powdered,
levigated,
sifted,
screened,
concentrated
by
flotation,
magnetic
separation
or
other
mechanical
or
physical
processes (except
crystallisation),
but
not products
which have been
roasted, calcined,
obtained
by
mixing or subjected to processing beyond that
mentioned in each heading.
The products of this Chapter may contain an added
anti-
dusting agent, provided that such addition
does not
render
the product particularly suitable for specific use rather than
for general use.
2.- This Chapter does not cover:
(a) Sublimed
sulphur,
precipitated
sulphur
or
colloidal
sulphur (heading 28.02);
(b) Earth colours containing
70% or more by weight of
combined iron evaluated as Fe2O3 (heading 28.21);
(c) Medicaments or other products of Chapter 30;
(d) Perfumery, cosmetic or toilet preparations (Chapter 33);
(e) Setts, curbstones or flagstones (heading 68.01); mosaic
cubes or the like (heading 68.02); roofing, facing or damp
course slates (heading 68.03);
(f)
Precious
or
semi-precious stones
(heading
71.02
or
71.03);
(g) Cultured crystals (other than optical elements) weighing
not
less than 2.5 g each, of sodium
chloride
or
of
magnesium oxide, of heading 38.24; optical elements of
sodium
chloride
or
of
magnesium
oxide (heading
90.01);
(h) Billiard chalks (heading 95.04); or
(ij) Writing or drawing chalks or tailors' chalks (heading
96.09).
3.- Any products classifiable in heading 25.17 and any other
heading of the Chapter are to be classified in heading 25.17.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
4.- Pos 25.30 berlaku, antara
lain, untuk: vermiculite,
perlite
dan
klorite tidak dikembangkan; tanah warna, dikalsinasi
atau dicampur
bersama
maupun tidak; besi oksida alam
mengandung mika; meerschaum
(dalam bentuk polesan
maupun tidak);
amber;
meerschaum
dan
amber
diaglomerasi,
dalam
pelat,
batang,
stik
atau
bentuk
semacam itu, tidak
dikerjakan
setelah
dibentuk; jet;
strontianite
(dikalsinasi maupun
tidak),
selain strontium
oksida; gerabah pecahan, batu bata atau beton.
__________
4.- Heading 25.30 applies, inter alia, to: vermiculite, perlite and
chlorites, unexpanded; earth colours, whether or not calcined
or
mixed
together;
natural
micaceous
iron
oxides;
meerschaum (whether or not in polished pieces);
amber;
agglomerated
meerschaum
and
agglomerated
amber, in
plates, rods, sticks
or similar forms, not
worked
after
moulding; jet; strontianite (whether or
not calcined), other
than strontium
oxide; broken
pieces
of
pottery, brick
or
concrete.
__________
Bab 26
Bijih logam, terak dan abu
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Terak atau sisa buangan industri semacam itu diolah
sebagai makadam (pos 25.17);
(b) Magnesium
karbonat
alam
(magnesite),
dikalsinasi
maupun tidak (pos 25.19);
(c) Endapan
dari
tangki
penyimpanan
minyak petroleum,
yang terutama terdiri dari minyak tersebut (pos 27.01);
(d) Terak baja dari Bab 31;
(e) Wol terak, wol batuan atau wol mineral semacam itu (pos
68.06);
(f)
Sisa atau skrap dari logam mulia atau dari logam yang
dipalut dengan logam mulia; sisa atau skrap lainnya
mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia, dari
jenis yang
terutama digunakan
untuk pemulihan logam
mulia (pos 71.12); atau
(g) Mate tembaga, mate nikel atau mate kobalt diproduksi
dengan berbagai proses peleburan (Bagian XV).
2.- Untuk keperluan pos 26.01 sampai dengan 26.17, istilah "bijih
logam" berarti mineral dari jenis mineralogi yang nyata
digunakan dalam industri metalurgi untuk ekstraksi
merkuri,
dari logam
pada pos 28.44
atau
dari
logam pada Bagian
XIV atau XV, sekalipun bijih logam tersebut dimaksudkan
bukan untuk keperluan metalurgi. Namun
demikian, pos
26.01 sampai dengan 26.17 tidak meliputi mineral yang telah
dikerjakan dengan proses yang tidak lazim pada industri
metalurgi.
3.- Pos 26.20 hanya berlaku untuk:
(a) Terak, abu dan residu dari jenis yang digunakan dalam
industri, baik untuk ekstraksi logam atau sebagai dasar
untuk membuat
senyawa
kimia dari logam, tidak
termasuk
abu
dan
residu
yang
diperoleh dari
pembakaran sampah rumah tangga (pos 26.21); dan
Chapter 26
Ores, slag and ash
Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Slag or similar industrial waste prepared as macadam
(heading 25.17);
(b) Natural magnesium
carbonate (magnesite), whether or
not calcined (heading 25.19);
(c) Sludges
from
the
storage
tanks
of
petroleum
oil,
consisting mainly of such oil (heading 27.10);
(d) Basic slag of Chapter 31;
(e) Slag wool, rock wool or similar mineral wools (heading
68.06);
(f)
Waste or scrap of precious metal or of metal clad with
precious metal; other waste or scrap containing precious
metal
or
precious
metal
compounds, of a kind used
principally for the recovery of precious metal (heading
71.12); or
(g) Copper, nickel
or
cobalt
mattes
produced
by
any
process of smelting (Section XV).
2.- For the purposes of headings 26.01 to 26.17, the term "ores"
means minerals of mineralogical species actually used in
the
metallurgical industry for the extraction of mercury, of
the metals of heading 28.44 or of the metals of Section
XIV or XV, even if they are intended for non metallurgical
purposes. Headings 26.01
to
26.17 do not, however,
include minerals which have been submitted to processes
not normal to the metallurgical industry.
3.- Heading 26.20 applies only:
(a) Slag, ash and residues of a kind used in industry either
for the extraction of metals or as a basis for
the
manufacture of chemical compound of metals, excluding
ash and residues from the incineration of municipal
waste (heading 26.21); and
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
(b) Terak,
abu
dan
residu
mengandung
arsenik,
mengandung
logam
maupun
tidak,
dari
jenis
yang
digunakan untuk ekstraksi arsenik atau logam atau untuk
pembuatan senyawa kimianya.
Catatan Subpos.
1.- Untuk
keperluan
subpos
2620.21,
"endapan
minyak
mengandung timbal dan endapan senyawa
anti ketukan
mengandung
timbal" berarti
endapan
yang
diperoleh dari
tangki
penyimpanan
minyak
mengandung
timbal
dan
senyawa
anti ketukan mengandung timbal (contoh, timbal
tetraethyl), dan terdiri
terutama dari timbal, senyawa timbal
dan besi oksida.
2.- Terak, abu
dan
residu
mengandung
arsenik, merkuri,
thallium atau campurannya, dari jenis yang digunakan untuk
ekstraksi arsenik atau logam tersebut atau untuk pembuatan
senyawa
kimianya,
harus
diklasifikasikan
dalam
subpos
2620.60.
__________
(b) Slag, ash and residues containing arsenic, wether or not
containing metals, of a kind used either for the extraction
of arsenic or metals or for the
manufacture of their
chemical compound.
Subheading Notes.
1.- For the purposes of subheading 2620.21, "leaded gasoline
sludges and leaded anti-knock compound sludges" mean
sludges
obtained
from storages tanks of leaded gasoline
and leaded anti-knock compounds (for example, tetraethyl
lead), and consisting essentially of lead, lead compounds
and iron oxide.
2.- Slag, ash and residues containing arsenic, mercury, thallium
or their mixtures, of a kind used for the extraction of arsenic
or
those metals
or
for manufacture
of
their chemical
compounds, are to be classified in subheading 2620.60.
__________
Bab 27
Bahan bakar mineral, minyak mineral dan produk
sulingannya;
zat mengandung bitumen; malam mineral
Catatan.
1.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Senyawa
organik
yang
mempunyai
rumus
kimia
tersendiri, selain metana dan propana murni yang harus
diklasifikasikan dalam pos 27.11;
(b) Obat-obatan dari pos 30.03 atau 30.04; atau
(c) Campuran hidrokarbon tidak jenuh dari pos 33.01, 33.02
atau 38.05.
2.- Referensi
dalam pos 27.10 untuk "minyak petroleum dan
minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen"
meliputi tidak
hanya minyak petroleum dan minyak
yang
diperoleh
dari mineral mengandung bitumen, tetapi juga
minyak semacam itu, maupun minyak yang terdiri terutama
dari campuran hidrokarbon tidak
jenuh, diperoleh
dengan
berbagai
proses, asalkan
berat dari unsur utama non
aromatiknya melebihi berat unsur utama aromatiknya.
Namun demikian, referensi ini tidak
meliputi
poliolefin
sintetik cair yang disuling pada suhu 300ºC kurang dari 60%
menurut volumenya, setelah konversinya
mencapai 1.013
milibar apabila
digunakan
metode
penyulingan dengan
pengurangan tekanan (Bab 39).
3.- Untuk keperluan pos 27.10, " minyak sisa " berarti sisa
yang terutama mengandung
minyak
petroleum
dan
minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen
(sebagaimana
diuraikan
dalam
Catatan 2 pada Bab ini),
Chapter 27
Mineral fuels, mineral oils and products of their distillation;
bituminous substances; mineral waxes
Notes.
1.- This Chapter does not cover:
(a) Separate chemically defined organic compounds, other
than pure methane and propane which are to be classified
in heading 27.11;
(b) Medicaments of heading 30.03 or 30.04; or
(c) Mixed unsaturated hydrocarbons of heading 33.01, 33.02
or 38.05.
2.- References
in
heading
27.10 to "petroleum
oils
and oils
obtained
from
bituminous
minerals"
include
not
only
petroleum
oils and
oils
obtained from bituminous minerals
but also similar oils, as well as those
consisting mainly of
mixed unsaturated hydrocarbons, obtained by any process,
provided
that the
weight of the non-aromatic
constituents
exceeds that of the aromatic constituents.
However, the references do not include
liquid
synthetic
polyolefins of which less than 60% by volume distils at 300ºC,
after conversion to 1,013 millibars when a reduced-pressure
distillation method is used (Chapter 39).
3.- For the purposes of heading 27.10, "waste oils" means waste
containing mainly petroleum oils and oils obtained from
bituminous minerals (as described in Note 2 to this Chapter),
whether or not mixed with water. These include:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
dicampur dengan air maupun tidak. Meliputi:
(a) Minyak
tersebut
yang
tidak
layak digunakan lagi
sebagai produk utama (misalnya, minyak
pelumas
bekas, minyak hidrolik bekas dan minyak transformer
bekas);
(b) Minyak
endapan
dari
tangki
penyimpanan
minyak
petroleum, terutama mengandung minyak tersebut dan
aditif dengan konsentrasi tinggi (misalnya, bahan kimia)
digunakan dalam pembuatan produk utama; dan
(c) Minyak tersebut dalam bentuk emulsi dalam air atau
bercampur dengan air, sebagai hasil dari
tumpahan
minyak, pencucian tangki
penyimpanan, atau dari
penggunaan minyak pemotong untuk pengoperasian
mesin.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos
2701.11, "antrasit" berarti batu
bara yang mempunyai batas bahan yang mudah menguap
tidak melebihi 14% (pada keadaan bebas mineral, kering).
2.- Untuk keperluan subpos
2701.12 "batu bara mengandung
bitumen" berarti batu bara yang mempunyai batas bahan
mudah
menguap
melebihi
14%
(pada
keadaan
bebas
mineral, kering) dan batas nilai kalori sama dengan atau
lebih besar dari 5.833 kcal/kg (pada keadaan bebas mineral,
lembab).
3.- Untuk keperluan subpos 2707.10, 2707.20, 2707.30 dan
2707.40, istilah "benzol (benzena)", "toluol (toluena)", "xilol
(xilena)" dan "naftalena" berlaku untuk produk yang secara
berurutan
mengandung
benzena,
toluena,
xilena
atau
naftalena, lebih dari 50% menurut beratnya.
4.- Untuk keperluan
dari subpos 2710.12, "minyak ringan dan
preparatnya" adalah minyak
dan
preparat yang disuling
pada suhu 210ºC, 90% atau lebih menurut volumenya
(termasuk yang hilang) (metode ASTM D 86)
5.- Untuk keperluan subpos-subpos dari pos 27.10, istilah
”biodiesel” berarti ester mono-alkyl dari asam lemak dari
jenis yang digunakan sebagai bahan bakar, yang berasal
dari lemak dan minyak hewani atau nabati baik yang
digunakan maupun tidak.
__________
(a) Such oils no longer fit for use as primary products (for
example, used lubricating oils, used hydrolic oils and used
transformer oils);
(b) Sludge oils from the
storage tanks of
petroleum oils,
mainly containing such oils and a high concentration of
additives
(for
example,
chemicals)
used
in
the
manufacture of the primary products; and
(c) Such oils in the form of emulsions in water or mixtures
with water, such as those resulting from oil spills, storage
tank washing, or from the use of cutting oils for machining
operations.
Subheading Notes.
1.- For
the
purposes of
subheading
2701.11, "anthracite"
means coal having a volatile matter limit (on a dry, mineral-
matter-free basis) not exceeding 14%.
2.- For the purposes of subheading 2701.12, "bituminous coal"
means coal having a volatile matter limit (on a dry, mineral-
matter-free basis) exceeding 14% and a calorific value limit
(on a moist, mineral-matter-free basis) equal to
or greater
than 5,833 kcal/kg.
3.- For the purposes of subheadings 2707.10, 2707.20, 2707.30
and 2707.40 the terms “benzol (benzene)”, “toluol (toluene)”,
“xylol (xylenes)” and “naphthalene”
apply to products which
contain more than 50% by weight of benzene, toluene,
xylenes or naphthalene, respectively.
4.- For the purposes of subheading 2710.12, "light oils and
preparations" are those of which 90% or
more
by volume
(including losses) distil at 210ºC (ASTM D 86 method).
5.- For the purposes of the subheadings of heading 27.10, the
term “biodiesel” means mono-alkyl esters of fatty acids of a
kind used as a fuel, derived from animal or vegetable fats and
oils whether or not used.
__________
Bagian VI
Produk industri kimia atau produk industri terkait
Catatan.
1.- (A) Barang (selain bijih radio aktif) yang
memenuhi uraian
dalam pos 28.44 atau 28.45 harus diklasifikasikan dalam
Section VI
Products of the chemical or allied industries
Notes.
1.- (A) Goods
(other
than radioactive ores)
answering to a
description in heading 28.44
or 28.45
are
to
be
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
pos tersebut dan bukan dalam pos lain dari Nomenklatur
ini.
(B) Berdasarkan paragraf (A) di atas, maka barang yang
memenuhi uraian dalam pos 28.43, 28.46 atau 28.52
harus diklasifikasikan dalam pos tersebut dan bukan
dalam pos lain dari Bagian ini.
2.- Berdasarkan
Catatan
di
atas,
barang
yang
dapat
diklasifikasikan dalam pos 30.04, 30.05, 30.06, 32.12, 33.03,
33.04, 33.05, 33.06, 33.07, 35.06, 37.07 atau 38.08, karena
disiapkan
dalam
takaran
terukur atau
untuk penjualan
eceran,
maka
harus
diklasifikasikan
dalam
dalam
pos
tersebut dan bukan dalam pos lain dari Nomenklatur ini.
3.- Barang
yang
disiapkan dalam
set yang
terdiri
dari dua
atau lebih unsur yang terpisah,
beberapa atau
seluruhnya
yang digolongkan dalam Bagian ini dan dimaksudkan untuk
dicampur bersama untuk memperoleh produk dari Bagian VI
atau VII, harus
diklasifikasikan dalam pos
yang
sesuai
dengan produk tersebut, asalkan unsur tersebut:
(a) berdasarkan
penyiapannya jelas dapat dikenal untuk
digunakan
bersama-sama
tanpa
dibungkus
ulang
sebelumnya;
(b) diajukan bersama; dan
(c) pada saat diajukan, dapat dikenali sebagai unsur yang
saling melengkapi satu sama lain, baik berdasarkan sifat
atau perbandingan relatifnya.
__________
classified in those headings and in no other heading of
the Nomenclature.
(B) Subject to paragraph (A) above, goods answering to a
description
in heading 28.43, 28.46 or 28.52 are to be
classified in those headings and in no other heading of
this Section.
2.- Subject
to Note 1 above, goods classifiable
in
heading
30.04, 30.05, 30.06, 32.12, 33.03,
33.04, 33.05, 33.06,
33.07, 35.06, 37.07, or 38.08, by reason of being put up in
measured doses or for retail sale are to be classified in
those headings and in no other heading of the Nomenclature.
3.- Goods
put up in sets consisting
of two or more separate
constituents, some or all of which fall in this Section and are
intended to be
mixed
together to obtain a
product of
Section
VI or
VII, are to be
classified in the heading
appropriate to that product, provided that the constituents
are:
(a) having regard to
the manner in which they are put up,
clearly identifiable as being intended to be used together
without first being repacked;
(b) presented together; and
(c) identifiable, whether
by
their nature or by the relative
proportions
in
which
they
are
present,
as
being
complementary one to another.
__________
Bab 28
Bahan kimia anorganik; senyawa organik atau
anorganik dari logam mulia, dari logam tanah langka,
dari unsur radioaktif atau dari isotop
Catatan.
1.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab
ini berlaku hanya untuk:
(a) Unsur kimia tersendiri dan senyawa yang mempunyai
rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun
tidak;
(b) Produk yang disebut dalam (a) di atas yang dilarutkan
dalam air;
(c) Produk yang disebut dalam (a) di atas yang dilarutkan
dalam pelarut lainnya, asalkan pelarutan itu merupakan
cara
yang lazim dan diperlukan untuk
menyiapkan
produk
tersebut, semata-mata
dilakukan untuk alasan
kemanan
atau
untuk
pengangkutannya
dan
pelarut
tersebut tidak menyebabkan produk tersebut hanya cocok
untuk penggunaan khusus dari pada untuk penggunaan
umum;
Chapter 28
Inorganic chemicals; organic or inorganic
compounds of precious metals, of rare-earth metals,
of radioactive elements or of isotopes
Notes.
1.- Except where the context otherwise requires, the headings
of this Chapter apply only to:
(a) Separate chemical elements and separate chemically
defined
compounds,
whether
or
not
containing
impurities;
(b) The products mentioned in (a) above dissolved in water;
(c) The products mentioned in (a) above dissolved in other
solvents provided that the solution constitutes a normal
and necessary
method of putting up these products
adopted solely for reasons of safety or for transport and
that the
solvent
does
not
render the
product
particularly suitable for specific use rather than for
general use;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
(d) Produk
yang
disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas,
dengan penambahan penstabil (termasuk bahan anti-
caking)
yang
diperlukan
untuk
pengawetan
atau
pengangkutannya;
(e) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c) atau (d) di atas,
dengan
penambahan
bahan
anti-dusting
atau
zat
pewarna untuk memudahkan identifikasinya atau untuk
alasan keamanan, asalkan penambahan tersebut tidak
menyebabkan
produk tersebut
hanya cocok
untuk
penggunaan khusus dari pada untuk penggunaan umum.
2.- Selain
ditionit
dan sulfoksilat yang distabilisasi dengan zat
organik (pos 28.31),
karbonat
dan
peroksokarbonat
dari
basa
anorganik
(pos 28.36), sianida, sianida
oksida
dan
sianida kompleks dari basa anorganik (pos 28.37), fulminat,
sianat dan tiosianat, dari basa anorganik (pos 28.42), produk
organik yang termasuk dalam pos 28.43 sampai dengan pos
28.46 dan pos 28.52 dan karbida (pos 28.49), hanya senyawa
karbon berikut ini yang harus diklasifikasikan dalam Bab ini:
(a) Oksida
dari
karbon, hidrogen
sianida, asam
fulminat,
asam isosianat, asam
tiosianat
dan
asam
sianogen
sederhana atau kompleks lainnya (pos 28.11);
(b) Halida oksida dari karbon (pos 28.12);
(c) Karbon disulfida (pos 28.13);
(d) Tiokarbonat, selenokarbonat, telurokarbonat, silenosianat,
telurosianat, tetratiosianatodiaminokromat (reinekat) dan
sianat
kompleks
lainnya, dari basa anorganik (pos
28.42);
(e) Hidrogen
peroksida, dipadatkan
dengan
urea
(pos
28.47), karbon oksisulfida, tiokarbonil
halida, sianogen,
sianogen halida dan sianamida serta turunan logamnya
(pos
28.53) selain
kalsium
sianamida, murni maupun
tidak (Bab 31).
3.- Berdasarkan ketentuan Catatan 1 pada Bagian VI, Bab ini
tidak meliputi:
(a) Natrium klorida atau magnesium oksida, murni maupun
tidak, atau produklain dari Bagian V;
(b) Senyawa organo-anorganik selain yang disebut dalam
Catatan 2 di atas;
(c) Produk yang disebut dalam Catatan 2, 3, 4 atau 5 pada
Bab 31;
(d) Produk
anorganik dari jenis yang
digunakan
sebagai
luminofor dari pos 32.06; frit
kaca
dan
kaca lainnya
dalam
bentuk
bubuk, butiran atau serpihan, dari pos
32.07;
(e) Grafit artifisial (pos 38.01); produk
yang disiapkan
sebagai
bahan pengisi alat pemadam kebakaran atau
disiapkan untuk granat pemadam kebakaran, dari pos
38.13; penghilang tinta disiapkan dalam kemasan untuk
(d) The products mentioned in (a), (b) or (c) above with an
added stabilizer
(including
an
anti-caking
agent)
necessary for their preservation or transport;
(e) The products mentioned in (a), (b), (c) or (d) above with
an added anti-dusting
agent or a
colouring substance
added
to facilitate their identification or for safety
reasons, provided
that the additions do not render the
product particularly suitable for specific use rather than
for general use.
2.- In addition to dithionites and sulphoxylates, stabilised with
organic
substances
(heading
28.31),
carbonates
and
peroxocarbonates
of
inorganic
bases
(heading
28.36),
cyanides, cyanide oxides and complex cyanides of inorganic
bases
(heading
28.37),
fulminates,
cyanates
and
thiocyanates, of
inorganic bases (heading 28.42), organic
products included in heading 28.43 to 28.46 and 28.52 and
carbides (heading 28.49), only the following compounds of
carbon are to be classified in this Chapter:
(a) Oxides
of
carbon,
hydrogen
cyanide,
fulminic,
isocyanic,
thiocyanic
and
other
simple
or
complex
cyanogen acids (heading 28.11);
(b) Halide oxides of carbon (heading 28.12);
(c) Carbon disulphide (heading 28.13);
(d) Thiocarbonates,
selenocarbonates,
tellurocarbonates,
selenocyanates, tellurocyanates,
tetrathiocyanatodiammino-
chromates (reineckates) and other complex cyanates,
of inorganic bases (heading 28.42);
(e) Hydrogen
peroxide,
solidified
with
urea
( heading
28.47 ),
carbon oxysulphide,
thiocarbonyl
halides,
cyanogen,
cyanogen halides and cyanamide and its
metallic
derivatives
( heading 28.53 )
other than
calcium cyanamide, whether or not pure (Chapter 31).
3.- Subject to the provisions of Note 1 to Section VI, this Chapter
does not cover:
(a) Sodium chloride or magnesium oxide, whether
or not
pure, or other products of Section V;
(b) Organo-inorganic
compounds
other
than
those
mentioned in Note 2 above;
(c) Products mentioned in Note 2, 3, 4 or 5 to Chapter 31;
(d) Inorganic products of
a kind used as luminophores, of
heading 32.06; glass frit
and other glass in the form of
powder, granules or flakes, of heading 32.07;
(e) Artificial
graphite (heading 38.01); products
put up as
charges
for
fire-extinguishers
or
put
up
in
fire-
extinguishing grenades, of heading 38.13; ink removers
put up in packings for retail sale, of heading 38.24;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
penjualan eceran, dari
pos
38.24; kristal
budi
daya
(selain unsur optik) dari pos 38.24, yang masing-masing
berat halida alkali atau dari logam alkali tanahnya, tidak
kurang dari 2,5 g;
(f)
Batu
mulia
atau batu semi mulia
(alam, sintetik atau
direkonstruksi) atau debu atau bubuk dari batu tersebut
(pos 71.02 sampai dengan 71.05), atau logam mulia atau
paduan logam mulia dari Bab 71;
(g) Logam, murni maupun tidak, paduan logam atau sermet,
termasuk karbida logam disinter (karbida logam disinter
dengan logam), dari Bagian XV; atau
(h) Elemen optik, misalnya, dari halida logam alkali atau
dari logam alkalin-tanah (pos 90.01).
4.- Asam
kompleks
mempunyai
rumus
kimia tertentu terdiri
dari asam non-logam dari sub-Bab II dan asam logam dari
sub-Bab IV, harus diklasifikasikan dalam pos 28.11.
5.- Pos 28.26 sampai dengan 28.42 berlaku
hanya
untuk
garam logam atau garam amonium atau garam peroksi.
Kecuali
apabila
konteksnya
menentukan
lain,
garam
ganda
atau
garam kompleks harus diklasifikasikan dalam
pos 28.42.
6.- Pos 28.44 berlaku hanya untuk:
(a) Technetium (No. atom 43), promethium (No.atom 61),
polonium (No.atom 84) dan semua unsur dengan nomor
atom lebih besar dari 84;
(b) Isotop radioaktif alam atau artifisial (termasuk isotop
radioaktif dari logam mulia atau logam tidak mulia dari
Bagian XIV dan XV), dicampur bersama maupun tidak;
(c) Senyawa, anorganik atau organik dari unsur atau isotop
ini, mempunyai
rumus kimia tertentu maupun tidak,
dicampur bersama maupun tidak;
(d) Paduan, dispersi (termasuk sermet), produk keramik dan
campuran mengandung
unsur
atau
isotop atau
senyawa
anorganik
atau
senyawa
organiknya
serta
mempunyai
radioaktivitas spesifik melebihi 74 Bq/g
(0,002µCi/g);
(e) Unsur bahan bakar (cartridge) dari reaktor nuklir bekas
pakai (telah disinari);
(f)
Residu radioaktif, dapat digunakan maupun tidak.
Istilah "isotop", untuk keperluan Catatan ini dan uraian dari
pos 28.44 dan 28.45, mengacu pada:
- individual nuclide, namun tidak termasuk yang secara
alami, keberadaannya dalam keadaan monoisotop;
- campuran isotop dari satu unsur dan unsur yang sama,
diperkaya dengan satu atau beberapa
isotop
tersebut,
yaitu
unsur
yang
komposisi
isotop
alaminya
telah
dimodifikasi secara artifisial.
7.- Pos 28.48 meliputi tembaga fosfida (fosfor tembaga) yang
mengandung fosfor lebih dari 15% menurut beratnya.
cultured crystals (other than optical elements) weighing
not less than 2.5 g each, of the halides of the alkali or
the alkaline-earth metals, of heading 38.24;
(f)
Preciousorsemi-precious stones (natural, synthetic or
reconstructed)
or
dust
or
powder
of
such
stones
(headings 71.02 to 71.05), or precious metals or precious
metals alloys of Chapter 71;
(g) The metals, whether
or not pure, metal alloys or
cermets,
including
sintered metal carbides (metal
carbides sintered with a metal), of Section XV; or
(h) Optical elements, for example, of the halides of the
alkali or the alkaline-earth metals (heading 90.01).
4.- Chemically defined complex acids consisting of a non-metal
acid of sub-Chapter II and a metal acid of sub-Chapter IV are
to be classified in heading 28.11.
5.- Headings 28.26 to 28.42 apply only to metal or ammonium
salts or peroxysalts.
Except where the context otherwise requires, double or
complex salt are to be classified in heading 28.42.
6.- Heading 28.44 applies only to:
(a) Technetium
(atomic
No.43),
promethium
(atomic
No.61), polonium (atomic No.84) and all elements with an
atomic number greater than 84;
(b) Natural or
artificial
radioactive
isotopes (including
those of the precious metals or of the base metals
of
Section XIV and XV), whether or not mixed together;
(c) Compounds, inorganic or organic, of these elements or
isotopes, whether or not chemically defined, whether or
not mixed together;
(d) Alloys, dispersions (including cermets), ceramic products
and mixtures containing
these elements or isotopes or
inorganic or organic compounds thereof and having a
specific radioactivity exceeding 74 Bq/g (0.002 µCi/g);
(e) Spent (irradiated) fuel elements (cartridges) of nuclear
reactors;
(f)
Radioactive residues whether or not usable.
The term "isotopes", for the purposes of this Note and of
the wording of headings 28.44 and 28.45, refers to:
- individual nuclides, excluding, however, those existing in
nature in the monoisotopic state;
- mixtures of isotopes of one and the same element,
enriched in one or several of the said isotopes, that is,
elements of which the natural isotopic composition has
been artificially modified.
7.- Heading
28.48
includes
copper
phosphide
(phosphor
copper) containing more than 15% by weight of phosphorus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
8.- Unsur kimia (misalnya, silikon dan selenium) yang
diolah
untuk
penggunaan dalam elektronik harus
diklasifikasikan
dalam Bab ini, asalkan
unsur kimia tersebut dalam bentuk
tidak dikerjakan, seperti ditarik, atau
dalam
bentuk silinder
atau batang kecil. Apabila dipotong dalam bentuk cakram,
wafer atau bentuk semacam itu, maka unsur kimia tersebut
digolongkan dalam pos 38.18.
Catatan Subpos.
1.- Untuk keperluan subpos 2852.10, istilah “memiliki rumus
kimia” berarti seluruh senyawa organik atau inorganik dari
merkuri yang memenuhi persyaratan dari paragraf (a) sampai
(e) pada Catatan 1 Bab 28 atau paragraf (a) sampai (h) pada
Catatan 1 Bab 29.
__________
8.- Chemical
elements (for example, silicon
and selenium)
doped
for use in electronics are to be classified
in this
Chapter, provided that they are in forms unworked as drawn,
or in the form of cylinders or rods. When cut in the form of
discs, wafers or similar forms, they fall in heading 38.18.
Subheading Note.
1.- For the purposes of subheading 2852.10, the expression
“chemically
defined”
means
all
organic
or
inorganic
compounds
of
mercury
meeting
the
requirements
of
paragraphs (a) to (e) of Note 1 to Chapter 28 or paragraphs
(a) to (h) of Note 1 to Chapter 29.
__________
Bab 29
Bahan Kimia Organik
Catatan.
1.- Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab
ini berlaku hanya untuk:
(a) Senyawa
organik
yang
mempunyai
rumus
kimia
tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak;
(b) Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa
organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak)
kecuali
campuran
dari
isomer hidrokarbon asiklik
(selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27);
(c) Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula
eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari
pos 29.40, atau
produk
dari
pos 29.41, mempunyai
rumus kimia tertentu maupun tidak;
(d) Produk
yang
disebut
dalam (a), (b) atau (c) di atas,
yang dilarutkan dalam air;
(e) Produk
yang
disebut
dalam (a), (b) atau (c) di atas,
yang
dilarutkan dalam
pelarut
lainnya
asalkan
pelarutannya
merupakan
cara
yang
lazim
serta
diperlukan untuk menyiapkan
produk tersebut dan
dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau
untuk
pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak
menjadikan
produk
tersebut
hanya
cocok
untuk
penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
(f)
Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di
atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan
anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau
pengangkutannya;
(g) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di
atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat
Chapter 29
Organic chemicals
Notes.
1.- Except where the context otherwise requires, the headings
of this Chapter apply only to:
(a) Separate chemically defined organic compounds, whether
or not containing impurities;
(b) Mixtures of two or more isomers of the same organic
compound (whether or not containing impurities), except
mixtures of acyclic hydrocarbon isomers (other than
stereoisomers), whether or not saturated (Chapter 27);
(c) The products of headings 29.36 to 29.39 or the sugar
ethers, sugar acetals and sugar esters, and their salts, of
heading 29.40, or
the
products
of heading 29.41,
whether or not chemically defined;
(d) The products mentioned in (a), (b) or (c) above dissolved
in water;
(e) Products mentioned in (a), (b) or (c) above dissolved in
other solvents provided that the solution constitutes a
normal and
necessary
method
of putting up
these
products
adopted
solely
for reasons of safety or for
transport and that the solvent does not
render
the
product particularly suitable for specific use rather than for
general use;
(f)
The products mentioned in (a), (b), (c), (d) or (e) above
with an added stabiliser (including an anti-caking agent)
necessary for their preservation or transport;
(g) The
products
mentioned
in (a), (b), (c), (d), (e) or (f)
above with an added anti-dusting agent or a colouring or
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
pewarna
atau
zat
bau-bauan,
ditambahkan
untuk
memudahkan
identifikasinya
atau
untuk
alasan
keamanan, asalkan
tambahan
itu
tidak
menjadikan
produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus
daripada untuk penggunaan umum;
(h) Produk-produk
berikut
ini,
diencerkan
hingga
mencapai kadar standar, untuk
pembuatan
bahan
celup
azo: garam
diazonium,
perangkai
yang
digunakan
untuk
garam
ini
dan amino yang dapat
dijadikan diazo serta garamnya.
2.- Bab ini tidak meliputi:
(a) Barang dari pos 15.04 atau gliserol mentah dari pos
15.20;
(b) Etil alkohol (pos 22.07 atau 22.08);
(c) Metana atau propana (pos 27.11);
(d) Senyawa karbon yang disebut dalam Catatan 2 pada
Bab 28;
(e) Produk imunologi dari pos 30.02;
(f)
Urea (heading 31.02 atau 31.05);
(g) Bahan pewarna berasal dari nabati atau hewani (pos
32.03), bahan pewarna organik sintetik, produk organik
sintetik dari
jenis
yang
digunakan sebagai bahan
pencemerlang
fluoresen atau sebagai luminofor (pos
32.04) atau
bahan
celup
atau
pewarna
lainnya
disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan
eceran (pos 32.12);
(h) Enzim (pos 35.07);
(ij) Metaldehida,
heksametilenatetramina
atau
zat
semacam itu, disiapkan dalam bentuk (misalnya: tablet,
stik
atau
bentuk
semacam itu) untuk digunakan
sebagai bahan bakar, atau bahan bakar cair atau bahan
bakar gas dicairkan, dalam kemasan
dari jenis yang
digunakan
untuk
pengisian
atau
pengisian
ulang
pemantik sigaret atau
pemantik semacam itu dengan
kapasitas tidak melebihi 300 cm3 (pos 36.06);
(k) Produk disiapkan sebagai bahan pengisi untuk alat
pemadam kebakaran atau disiapkan
untuk
granat
pemadam
kebakaran, dari pos 38.13; penghilang tinta
disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran, dari
pos 38.24; atau
(l)
Elemen optik, misalnya, dari etilendiamina tartrat (pos
90.01).
3.- Barang yang dapat dimasukkan dalam dua pos atau lebih
dari
Bab
ini,
harus
diklasifikasikan
dalam
pos
terakhir
berdasarkan urutan penomorannya.
4.- Dalam pos
29.04 sampai
dengan
29.06, 29.08 sampai
dengan
29.11 dan 29.13 sampai
dengan 29.20, setiap
referensi untuk turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau
odoriferous
substance
added
to
facilitate
their
identification or for safety
reasons,
provided that the
additions do not render the product particularly suitable for
specific use rather than for general use;
(h) The following products, diluted to standard strengths, for
the production of azo dyes: diazonium salts, couplers
used for these salt and diazotisable amines and their salt.
2.- This Chapter does not cover:
(a) Goods of heading 15.04 or crude glycerol of heading
15.20;
(b) Ethyl alcohol (heading 22.07 or 22.08);
(c) Methane or propane (heading 27.11);
(d) The compounds of carbon mentioned in Note 2 to Chapter
28;
(e) Immunological products of heading 30.02;
(f)
Urea (heading 31.02 or 31.05);
(g) Colouring
matter of vegetable or animal origin (heading
32.03),
synthetic
organic
colouring
matter,
synthetic
organic
products
of
a kind
used as fluorescent
brightening agents or as luminophores (heading 32.04) or
dyes or other colouring matter put up in
forms
or
packings for retail sale (heading 32.12);
(h) Enzymes (heading 35.07);
(ij) Metaldehyde,
hexamethylenetetramine
or
similar
substances, put up in forms (for example, tablets, sticks or
similar forms) for use as fuels, or liquid or liquefied-gas
fuels in containers of a kind used for filling or refilling
cigarette or similar lighters
and
of
a
capacity
not
exceeding 300 cm3 (heading 36.06);
(k) Products put up as charges for fire-extinguishers or
put up in fire-extinguishing grenades, of heading
38.13;
ink removers put up in packing for retail sale, of heading
38.24; or
(l)
Optical elements, for example, of ethylenediamine tartrate
(heading 90.01).
3.- Goods which could
be
included in two or more of the
headings of this Chapter are to be classified in that one of
those headings which occurs last in numerical order.
4.- In headings
29.04 to 29.06, 29.08 to 29.11 and 29.13 to
29.20, any
reference to halogenated, sulphonated, nitrated
or nitrosated derivatives includes a reference to compound
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.827
nitrosasi, termasuk referensi untuk senyawanya, seperti
turunan sulfohalogenasi, nitrohalogenasi, nitrosulfonasi atau
nitrosulfohalogenasi.
Kelompok
nitro atau
nitroso tidak dapat dianggap sebagai
"fungsi nitrogen" untuk keperluan pos 29.29.
Untuk keperluan pos 29.11, 29.12, 29.14, 29.18 dan 29.22,
"fungsi oksigen" harus
dibatasi
untuk
fungsi yang
dimaksud dalam pos 29.05 sampai dengan 29.20 (kelompok
yang mengandung oksigen berkarakter organik).
5.- (A) Ester
dari senyawa
organik berfungsi asam dari sub