(1)
Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
merupakan barang yang digunakan oleh lembaga kepresidenan,
Departemen
Pertahanan,
Markas
Besar
Tentara
Nasional
Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Badan
Intelijen
Negara,
Lembaga
Sandi
Negara,
atau
Badan
Narkotika Nasional.
2.
Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yakni
ayat (3),
yang
berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNUTK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 3
Pasal 5
(1)
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diimpor
oleh lembaga/badan yang meliputi:
a. lembaga kepresidenan;
b. Departemen Pertahanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.826
c. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
d. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Lembaga Sandi Negara; atau
g. Badan Narkotika Nasional.
(2)
Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
dapat
dilaksanakan
oleh
pihak
ketiga,
berdasarkan
perjanjian
kerjasama dengan lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan,
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi
Negara, atau Badan Narkotika Nasional.
4.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (1a), Pasal 6 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4)
Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(4)
Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2),
ayat (3), dan ayat
(3a),
Kepala
Kantor
Pabean
atas
nama
Menteri
memberikan
persetujuan/endorsement pada surat permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a).
(5)
Dalam hal atas impor barang yang diberikan pembebasan bea
masuk
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
juga
diberikan
fasilitas pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan,
persetujuan/
endorsement
dilakukan
pada
surat
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), sepanjang tidak diatur lain
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan.
6.
Menambah
(dua)
lampiran
yang
menjadi
Lampiran
XIV
dan
Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009
tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi,
Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta
Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang
Yang
Dipergunakan
Bagi
Keperluan
Pertahanan
Dan
Keamanan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.826
Negara, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.826
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
212/PMK.011/2011
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009
TENTANG
PEMBEBASAN
BEA
MASUK
ATAS
IMPOR
PERSENJATAAN,
AMUNISI,
PERLENGKAPAN
MILITER
DAN
KEPOLISIAN,
TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN
BAHAN
YANG
DIPERGUNAKAN
UNTUK
MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN
BAGI
KEPERLUAN
PERTAHANAN
DAN
KEAMANAN NEGARA
DAFTAR BARANG-BARANG IMPOR
KEPERLUAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NO.
NAMA BARANG
URAIAN
1.
Senjata Api
Senjata genggam, senjata laras panjang/bahu,
senjata pinggang, beserta asesoris dan
kelengkapannya
2.
Amunisi
Amunisi kaliber kecil
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.826
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 212/PMK.011/2011 TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009 TENTANG
PEMBEBASAN
BEA
MASUK
ATAS
IMPOR
PERSENJATAAN,
AMUNISI,
PERLENGKAPAN
MILITER
DAN
KEPOLISIAN,
TERMASUK
SUKU
CADANG,
SERTA
BARANG
DAN
BAHAN
YANG
DIPERGUNAKAN
UNTUK
MENGHASILKAN
BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Kepada :
Kepala KPUBC/KPPBC
................................................
( kantor pabean tempat pemasukan)
Bersama ini kami sampaikan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..................... atas barang impor yang khusus
dipergunakan untuk keperluan Badan Narkotika Nasional sebagaimana dinyatakan berikut ini :
SURAT PERNYATAAN BARANG IMPOR
(SP-7)
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor
:
Tanggal
:
No. Urut
Pesawat/Kapal
No. dan Tgl. B/L/AWB
No. dan Tgl. Kontrak
No. dan Tgl.
L/C
Uraian Jenis Barang
Jumlah dan
Satuan
No. Urut pada
Lamp. XIV PMK
No. dan Tgl.
Invoice
Harga
Negara Asal
Lampiran :
1.
(dokumen pelengkap pabean)
2.
(kontrak pengadaan)
Tembusan :
1.
Menteri Keuangan;
2.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
3.
................;
4.
................
*Nomor : KEP-
/WBC.../KP.../20...
Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan No. ..... tanggal ....... ini diberikan:
1)
pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No....Tanggal .....;
2)
PPN dan PPnBM tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No ..... Tanggal …..;
**3)
PPh Pasal 22 tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No ........... Tanggal .........;
Penggunaan selain dari yang tersebut dalam SP ini, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa
denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
..........................., .......................................20.........
a.n. MENTERI KEUANGAN
Kepala KPUBC/KPPBC,
(Nama)
(NIP)
Yang Menyatakan :
a.n.
Kepala Badan Narkotika Nasional
......... (Jabatan)
.....................
Nama
Pangkat
* Hanya diisi oleh KPUBC/KPPBC
**Coret yang tidak perlu, disesuaikan dengan fasilitas kepabeanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diberikan
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
