(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp144.000.000.000,00 (seratus empat puluh empat miliar rupiah).
(3) Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(3) Penyaluran DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Perikanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
