(1) Dalam hal dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD yang telah
disalurkan
oleh Pemerintah Pusat
tidak mencukupi kebutuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan optimalisasi
penyerapan dana yang tersalur
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.816
dengan
cara
melakukan
pembayaran
kepada
Guru
PNSD
berdasarkan jumlah bulan.
(2) Dalam hal masih terdapat dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran pada:
a. Triwulan Pertama, maka dana tersebut menjadi penambah pagu
pendanaan Triwulan Kedua;
b. Triwulan Kedua, maka dana tersebut menjadi penambah pagu
pendanaan Triwulan Ketiga; dan
c. Triwulan Ketiga, maka dana tersebut menjadi penambah pagu
pendanaan Triwulan Keempat.
(3) Dalam hal masih terdapat dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
yang belum tersalur sampai dengan realisasi pembayaran Triwulan
Keempat, karena kondisi sebagai berikut:
a. Seluruh Guru PNSD penerima dana Tambahan Penghasilan Guru
PNSD telah mendapatkan haknya,
sehingga terjadi kelebihan
dana; atau
b. Guru PNSD penerima dana Tambahan Penghasilan PNSD belum
seluruhnya mendapatkan haknya, karena dana yang disalurkan
oleh
Pemerintah
Pusat
kepada
Pemerintah
Daerah
tidak
mencukupi kebutuhan pendanaan,
maka dana tersebut akan diperhitungkan pada penyaluran dana
Tambahan Penghasilan Guru PNSD tahun anggaran berikutnya.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, ayat (2) huruf c angka 4), angka 5),
dan angka 6) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 72/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 5
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan
Realisasi Pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan
dan
Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan
secara
Semesteran.
(2) Laporan Realisasi Pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru
PNSD disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan Realisasi Semester Pertama terdiri dari Laporan Triwulan
Pertama
dan
Laporan
Triwulan
Kedua
Tahun
dan
disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus
2011;
b. Laporan Realisasi Semester Kedua terdiri dari Laporan Triwulan
Ketiga dan Laporan Triwulan Keempat Tahun 2011 disampaikan
paling lambat pada minggu terakhir bulan April 2012;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.816
c. Laporan realisasi pembayaran dibuat dalam rangkap 2 (dua),
terdiri dari:
1)Jumlah Guru PNSD yang telah menerima dana Tambahan
Penghasilan Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya,
disusun
sesuai
contoh
format
Realisasi
Pembayaran
sebagaimana
tercantum
pada
Lampiran
II
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
2)Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan namun belum
menerima dana Tambahan Penghasilan
Guru PNSD
beserta jumlah total kekurangan pembayarannya, disusun
sesuai contoh format Kekurangan Pembayaran sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini;
3)Rekapitulasi
Realisasi
Pembayaran
dana
Tambahan
Penghasilan Guru PNSD Per Semester baik Laporan Realisasi
Semester Pertama maupun Laporan Realisasi Semester Kedua,
disusun
sesuai
contoh
format
Rekapitulasi
Per
Semester
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
IV
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
4)dihapus;
5)dihapus;
6)dihapus.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf e, ayat (3), dan ayat (4)
Pasal 7 diubah, dan ayat (2) huruf d dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Laporan
Realisasi
Semester
Pertama
menjadi
salah
satu
dasar
pertimbangan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian Keuangan dalam rekonsiliasi data jumlah pendanaan
dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan dana Tambahan
Penghasilan Guru PNSD yang akan dilaksanakan pada pertengahan
bulan Agustus 2011.
(2) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
kurang memuat informasi tentang:
a. Jumlah
Guru
PNSD
yang
telah
menerima
dana
Tambahan
Penghasilan Guru Semester Pertama Tahun 2011 beserta selisih
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.816
kurang atau selisih lebih pada Laporan Realisasi Pembayaran
Semester Pertama;
b. Perkiraan
jumlah
Guru
PNSD
yang
berhak
mendapat
dana
Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 beserta
jumlah pendanaan yang dibutuhkan sampai dengan akhir Tahun
2011;
c. Perkiraan
jumlah
Guru
PNSD
yang
berhak
namun
belum
menerima sepenuhnya dana Tambahan Penghasilan Guru Tahun
Anggaran
dan
Tahun
Anggaran
beserta
jumlah
pendanaannya;
d. dihapus; dan
e. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat
dana
Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2012.
(3) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)
akan
menjadi
masukan
bagi
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan
dalam
menyusun
rencana
alokasi
dana
Tambahan
Penghasilan Guru PNSD per daerah Tahun Anggaran 2012.
(4) Rencana alokasi dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
per
daerah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan
Realisasi
Semester
Pertama
dan
Semester
Kedua
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dikenakan
sanksi
berupa
penundaan
penyaluran
per
daerah
dana
Tambahan
Penghasilan
Guru
PNSD
Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.816
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
