Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PERMENKEU No. 206-pmk-07-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: (1) Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (2) Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut PBB, adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.

Pasal 2

(1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2) DBH PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.

Pasal 3

(1) Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.115.326.349.738,00 (satu triliun seratus lima belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah). (4) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR