Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
3. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
4. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau BMN yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang untuk penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
5. Daftar Nominasi Aset SBSN adalah daftar yang memuat data BMN yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai Aset SBSN untuk penerbitan SBSN.
6. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
7. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
8. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
9. Nilai Wajar Aset SBSN adalah estimasi nilai Aset SBSN yang akan diterima dari transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
10. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
11. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan Negara.
12. Uji Tuntas Aspek Hukum, yang selanjutnya disebut Legal Due Diligence, adalah pemeriksaan dokumen hukum atas BMN yang akan dijadikan sebagai aset SBSN.
13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
