(1)
Dalam
hal
dana
Tunjangan
Profesi
Guru
PNSD
yang
telah
disalurkan oleh Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1),
Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan optimalisasi
penyerapan dana yang
tersalur dengan cara melakukan pembayaran kepada Guru PNSD
berdasarkan jumlah bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, No.
(2)
Dalam hal masih terdapat dana Tunjangan Profesi Guru PNSD
yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran pada:
a.
Triwulan Pertama, maka dana tersebut menjadi penambah
pagu pendanaan Triwulan Kedua;
b.
Triwulan Kedua, maka dana tersebut menjadi penambah
pagu pendanaan Triwulan Ketiga; dan
c.
Triwulan Ketiga, maka dana tersebut menjadi penambah
pagu pendanaan Triwulan Keempat.
(3)
Dalam hal masih terdapat dana Tunjangan Profesi Guru PNSD
yang
belum
tersalur
sampai
dengan
realisasi
pembayaran
Triwulan Keempat, karena kondisi sebagai berikut:
a.
Seluruh Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD
telah mendapatkan haknya, sehingga terjadi kelebihan dana;
atau
b.
Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD belum
seluruhnya
mendapatkan
haknya,
karena
dana
yang
disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
tidak mencukupi kebutuhan pendanaan,
maka
dana
tersebut
akan
diperhitungkan
pada
penyaluran
Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun anggaran berikutnya.
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, dan ayat (2) huruf c angka 4),
angka 5), dan angka 6) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 5
Pasal 6
(1)
Pemerintah
Daerah
wajib
membuat
dan
menyampaikan
Laporan
Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Menteri
Keuangan
c.q.
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan
dan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara Semesteran.
(2)
Laporan
Realisasi
Pembayaran
Tunjangan
Profesi
Guru
PNSD
disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Laporan Realisasi Semester Pertama terdiri dari Laporan Triwulan
Pertama
dan
Laporan
Triwulan
Kedua
Tahun
dan
disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus
2011;
b.
Laporan Realisasi Semester Kedua
terdiri dari Laporan Triwulan
Ketiga dan Laporan Triwulan Keempat Tahun 2011 disampaikan
paling lambat pada minggu terakhir bulan April 2012;
c.
Laporan realisasi pembayaran dibuat dalam rangkap 2 (dua),
terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.815
1)
Jumlah Guru PNSD yang telah menerima Tunjangan Profesi
Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya, disusun
sesuai contoh format
Realisasi Pembayaran sebagaimana
tercantum pada Lampiran II yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini;
2)
Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan namun belum
menerima Tunjangan Profesi Guru PNSD
beserta jumlah
total kekurangan pembayarannya, disusun sesuai contoh
format
Kekurangan
Pembayaran
sebagaimana
tercantum
dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini;
3)
Rekapitulasi Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
PNSD Per Semester baik Laporan Realisasi Semester Pertama
maupun Laporan Realisasi Semester Kedua, disusun sesuai
contoh
format
Rekapitulasi
Per
Semester
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
4)
dihapus;
5)
dihapus;
6)
dihapus.
3.
Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf d dan huruf e, dan ayat (3), dan ayat
(4) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Laporan Realisasi Semester Pertama menjadi salah satu dasar
pertimbangan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian
Keuangan
dalam
rekonsiliasi
data
jumlah
pendanaan dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan
Tunjangan Profesi Guru PNSD yang akan dilaksanakan pada
pertengahan bulan Agustus 2011.
(2)
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling kurang memuat informasi tentang:
a.
Gaji pokok yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Profesi
Guru PNSD Tahun Anggaran 2011;
b.
Jumlah dana dan jumlah Guru PNSD yang telah menerima
Tunjangan
Profesi
Guru
PNSD
sampai
dengan
Semester
Pertama Tahun 2011 beserta selisih kurang atau selisih lebih
pendanaannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2);
c.
Perkiraan
jumlah
Guru
PNSD
yang
berhak
mendapat
Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 beserta
jumlah pendanaan yang dibutuhkan sampai dengan akhir
Tahun 2011;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, No.
d.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak namun belum
menerima sepenuhnya Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun
Anggaran 2010 beserta jumlah pendanaannya; dan
e.
Perkiraan
jumlah
Guru
PNSD
yang
berhak
mendapat
Tunjangan Profesi Guru PNSD beserta pendanaan Tahun
Anggaran 2012. beserta jumlah pendanaan yang dibutuhkan
sampai dengan akhir Tahun 2011.
(3)
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) akan menjadi masukan bagi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dalam menyusun rencana alokasi Tunjangan Profesi
Guru PNSD Tahun Anggaran 2012.
(4)
Rencana alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran
per
daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kepada
Kementerian
Keuangan
c.q.
Direktorat
Jenderal
Perimbangan Keuangan.
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan
Realisasi Semester Pertama dan Semester Kedua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan
Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
