Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 205-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan

PERMENKEU No. 205-pmk-01-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut KJF adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh satu satuan organisasi Kementerian Keuangan untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
3. Lowongan Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut LKJF adalah KJF yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
4. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah instansi pemerintah yang bertugas membina suatu Jabatan Fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Pedoman penghitungan KJF dimaksudkan sebagai acuan teknis pejabat berwenang dalam menghitung KJF yang

bertujuan untuk mendapatkan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional sesuai dengan beban kerja unit organisasi sehingga seluruh tugas/kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.

Pasal 3

(1) Penghitungan KJF pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan berdasarkan rasio perkiraan waktu penyelesaian hasil kerja (output) per tahun yang disesuaikan dengan rencana strategis unit organisasi dan jam kerja efektif di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai jam kerja efektif yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Penghitungan KJF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tata cara penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 4

Dalam hal Instansi Pembina dari Jabatan Fungsional Kementerian/Lembaga lain yang digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan telah mempunyai tata cara penghitungan KJF yang berbeda dengan yang digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan, maka penghitungan KJF dapat mengacu pada tata cara yang ditetapkan Instansi Pembina dengan menggunakan jam Kerja efektif di lingkungan Kementerian Keuangan

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA