Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah.
Pasal 2
Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
Pasal 3
(1) Alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(3) Perkiraan alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat secara keseluruhan yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp1.478.579.999.744,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
Pasal 4
Perkiraan alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
(1) Penyaluran alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
