Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

PERMENKEU No. 200-pmk-05-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

(1) Berdasarkan pengelolaan keuangannya, UBL terdiri atas:
a.
UBL Satker/bagian Satker; dan
b.
UBL Bukan Satker.
(2) UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dana dari:
a.
APBN; dan/atau
b.
Non APBN.

www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Unit organisasi pada Pemerintah Pusat yang dapat bertindak
sebagai UBL harus memenuhi karakteristik dan kriteria UBL
sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
(2) UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain tercantum
dalam Daftar UBL Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Badan Lainnya.
(3) Penambahan
dan/atau
pengurangan
unit
organisasi
yang
tercantum dalam Daftar UBL Modul Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Badan Lainnya ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Daftar
UBL
yang
ditetapkan
oleh
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Modul Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) UBL Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan
standar akuntansi pemerintahan.
(2) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menghasilkan laporan keuangan yang dikonsolidasikan ke
unit akuntansi di atasnya sesuai dengan bagian anggaran masing-
masing.
(3) UBL bagian satker menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan standar
akuntansi pemerintahan
(4) Berdasarkan kegiatan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), UBL bagiansatkermenyusun ILK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) UBL Satker menyampaikan laporan keuangan kepada:
a. Unit Akuntansi di atasnya; dan
b. UAP BUN-PBL.
(2) UBL bagian Satker menyampaikan ILK kepada UAP BUN-PBL.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Berdasakan laporan keuangan yang disampaikan oleh UBL bukan
Satker, UAP BUN-PBL menyusun laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
Neraca.
(3) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan
konsolidasi atas akun di Neraca UBL namun hanya menjadi bahan
konsolidasian dalam rangka penyusunan LK BUN dan LKPP.
(4) Neraca sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disertai
dengan catatan ringkas guna memudahkan pengguna laporan
keuangan dalam memahami informasi yang disajikan.
(5) Berdasakan laporan keuangan yang disampaikan oleh UBL Satker
dan UBL bukan Satker serta ILK yang disampaikan oleh UBL
bagian Satker, UAP BUN-PBL menyusun ILK.
(6) ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi lampiran LK
BUN dan LKPP.
(7) Bentuk dan isi ILK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
6. Dalam Bab II mengenai Definisi, Jenis-Jenis, Dan Karakteristik Badan
Lainnyadalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya ditambahkan huruf E
mengenai kriteria Unit Badan Lainnya sehingga berbunyi sebagai
berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
E. Kriteria Unit Badan Lainnya
Kriteria UBL adalah sebagai berikut:
1. Didirikan dengan peraturan perundang-undangan;
2. Bukan merupakan Pengguna Anggaran;
3. Bukan merupakan Perusahaan Negara;
4. Menggunakan fasilitas dari negara berupa:
a.
Barang Milik Negara; dan/atau
b.
Pemberian kewenangan untuk menerima dan mengelola
dana publik;
5. Tidak terdapat penyertaan modal pemerintah; dan
6. Terdapatpembinaandanpengawasandaripemerintah.
7. Angka 1, angka 2, dan angka 3 dalam Bab III mengenai Tata Cara
Pelaporan Keuangandalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya diubah sehingga
menjadi sebagai berikut:
1.
PenyusunanLaporanKeuangandanIkhtisarLaporanKeuangan
pada
UBL
a.
Penyusunan Laporan Keuangan UBL Bukan Satker.

UBL yang berbentuk bukan Satker memiliki bentuk,
struktur dan tujuan kelembagaan yang bermacam-macam,
sehinggapada saat menyusun laporan keuangan menggunakan
standar akuntansi yangberbeda-beda dengan format laporan
seusai
dengankebutuhannyamasing-masing.
UBL
bukan
Satker menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar
Akuntansi yang berlaku, yaitu standar akuntansi yang telah
ditetapkan oleh Badan/Ikatan Akuntan yang sesuai dengan
karakteristik
masing-masing
UBL.
UBL
dapatmenggunakanstandarakuntansipemerintahanataustanda
rakuntansikeuangan.

Laporan keuangan yang disusun minimal menghasilkan
posisi keuangan di masing-masing UBL. Dalam hal terdapat
UBL yang melakukan pembukuan belum berdasarkan Standar
Akuntansi maka diberikan kesempatan sampai dengan tahun
2012 untuk menerapkan praktek yang dijalankan sekarang.
Namun setelah tahun 2012 harus menggunakan Standar
Akuntansi yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
b.
PenyusunanLaporanKeuangan UBL Satker

UBL
yang
berbentuk
Satker
menyusun
laporan
keuangannya mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai
SAP
dan
Sistem
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan
Pemerintah Pusat (SAPP). UBL jenis ini merupakan Unit
Akuntansi
Kuasa
Pengguna
Anggaran
(UAKPA)
pada
Kementerian/Lembaga.

UBL Satuan kerja menyusun laporan keuangan yang
terdiri-dari:
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
a)
LRA merupakan laporan yang menyajikan informasi
realisasi pendapatan dan belanja yang masing-masing
dibandingkan
dengan
anggarannya
pada
periode
tertentu untuk tingkat UAKPA yang bertindak selaku
Unit Badan Lainnya.
b)
LRA disusun setelah data-data realisasi pendapatan,
pengembalian pendapatan, belanja dan pengembalian
belanja
dilakukan
rekonsilisasi
dengan
Sistem
Akuntansi Pusat (SiAP).
c)
LRA disusun dengan menggunakan basis kas artinya
pendapatan diakui pada saat terjadi penerimaan di
Rekening Kas Umum Negara yang menambah ekuitas
dana lancar dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan, sedangkan belanja pada saat terjadi
pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara yang
mengurangi ekuitas dana lancar.
d)
Penjelasan
detil
atas
masing-masing
realisasi,
disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
guna mendukung informasi penyajian pos-pos dalam
LRA.
2)
Neraca
a)
Neraca merupakan laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan yaitu aset, utang, dan ekuitas dana
pada tanggal tertentu untuk tingkat UAKPA yang
bertindak selaku UBL.
b)
Neraca disusun berdasarkan basis akrual artinya:
(1) Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi
masa depan diperoleh oleh pemerintah dan
mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur
dengan handal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
(2) Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman
diterima atau pada saat kewajiban timbul;
c)
Penjelasan detil
atas masing-masing pos
dalam
Neraca, disajikan
pada CaLK guna mendukung
informasi penyajian tersebut.
3)
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
a)
CaLK
berisi
tentang
dasar
hukum,
metodologi
penyusunan
laporan
keuangan,
dan
kebijakan
akuntansi yang diterapkan.
b)
Selain itu, dalam CaLK dikemukakan penjelasan pos-
pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan
yang memadai.
c.
Penyusunan Ikhtisar Laporan Keuangan UBL Bagian Satker

UBL yang merupakan bagian Satker tidak menyusun
laporan keuangan melainkan menyusun Ikhtisar Laporan
Keuangan (ILK). Format ILK mengikuti format ILK Badan
Lainnya Lembaga Non Struktural yang terdapat pada Modul
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
UBL bagian Satker menyusun ILK berdasarkan Laporan
Keuangan yang disusun oleh Satker Induknya.
Tujuan dari penerapan standar akuntansi untuk masing-
masing UBL adalah agar informasi yang disajikan dapat memenuhi
karakteristik kualitatif laporan keuangan seperti: relevan, handal,
dapat dipahami, dan dapat dibandingkan. Penerapan standar
akuntansi juga memudahkan pada saat proses konsolidasi laporan
keuangan sehingga tidak ada informasi yang bias yang disebabkan
karena perbedaan standar akuntansi yang digunakan.
2.
Penyampaian Laporan Keuangan atau Ikhtisar Laporan Keuangan
dari UBL ke UAP BUN-PBL
UBL Satker dan UBL bukan Satker wajib menyampaikan
laporan keuangannya ke UAP BUN-PBL, sedangkan UBL bagian
Satker cukup menyampaikan Ikhtisar Laporan Keuangan ke UAP
BUN-PBL.
Penyampaian
laporan
keuangan/Ikhtisar
Laporan
Keuangan harus dilakukan secara tepat waktu baik secara
semesteran maupun tahunan agar dapat digabungkan secara tepat
waktu juga di tingkat UAP BUN-PBL. Penyampaian laporan
keuangan/ILK ini merupakan keharusan mengingat laporan
keuangan
tingkat
UBL
sebagai
input/bahan
dalam
proses
penyusunan laporan keuangan dan ILK di tingkat UAP BUN-PBL.

www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
Batas
waktu
penyampaian
laporan
keuangan
dan
ILK
selambat-lambatnya:
a.
laporan keuangan/ILK semesteran pada akhir bulan Juli
tahun anggaran berjalan;
b.
laporan keuangan/ILK tahunan pada pertengahan bulan
Februari tahun anggaran berikutnya.
Batas waktu ini mengacu pada proses penyusunan laporan
keuangan di tingkat Unit Akuntansi BUN seperti yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010 tentang Tata
Cara Penyusunan Laporan Konsolidasian Bendahara Umum
Negara sehingga diharapkan dengan adanya pengaturan waktu
penyampaian
laporan
keuangandan
ILK
tersebut
terdapat
keselarasan waktu penyusunan laporan di tingkat UA BUN dan
UAP BUN-PBL.
Namun jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana
ditetapkan
dalam
Peraturan
Menteri
ini
dapat
dilakukan
perubahan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Perubahan
tersebut
dengan
mempertimbangkan
penyusunan
laporan
keuangan tingkat UAP BUN-PBL, UA BUN, dan jadwal penyusunan
laporan keuangan di tingkat UBL.
3.
Penyusunan
Laporan
Keuangan
dan
Ikhtisar
Laporan
Keuanganoleh UAP-BUN-PBL
Setelah laporan keuangan dari UBL bukan Satker diterima oleh
UAP BUN-PBL maka kemudian disusun laporan keuangan sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem
Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan lainnya. Laporan
keuangan berupa Neraca.
Neraca Badan Lainnya menyajikan posisi keuangan yang
terdapat dalam Laporan Keuangan UBL bukan Satker dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Disajikan dalam kelompok Aset Lainnya pada pos Aset Lainnya
dari Ekuitas pada Unit Badan Lainnya;
b.
Disajikan sebesar nilai ekuitas bersih pada pos tersebut diatas,
tidak menyajikan nilai aset dan kewajiban UBL bukan Satker.
Aset yang terdapat pada UBL berbentuk Satker/bagian Satker
tidak dimasukan ke dalam Neraca Badan Lainnya, karena sudah
dikonsolidasikan
ke
dalam
Neraca
masing-masing
Laporan
Keuangan Kementerian/Lembaga.

www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
Ikhtisar Laporan Keuangan disusun oleh UAP BUN-PBL
berdasarkan:
a. Laporan Keuangan UBL Bukan Satker;
b. Laporan Keuangan UBL Satker; dan
c. Ikhtisar Laporan Keuangan UBL Bagian Satker.
Penyusunan ILK bertujuan untuk memberikan informasi
tambahan bagi pengguna laporan keuangan terkait penguasaan
sumber daya dan penggunaan dana yang diterima baik dari APBN
maupun dari Pihak Ketiga. ILK digunakan untuk mengikhtisarkan
data-data laporan keuangan dari seluruh UBL. ILK merupakan
Lampiran dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
danLaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Agar
memudahkan
pengguna
laporan
keuangan
dalam
memahami informasi yang disajikan, maka Neraca dan ILK dapat
disertai dengan catatan ringkas.
8. Bab IV mengenai Daftar Unit Badan Lainnya dalam Modul Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Lainnya diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
DAFTAR UNIT BADAN LAINNYA

NO.
URAIAN
1.
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)
2.
Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS)
3.
Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU)
4.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
5.
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-PNS
(BAPERTARUM-PNS)
6.
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
7.
Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
8.
Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (BPP-SPAM)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
NO.
URAIAN
9.
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan
Perumahan dan Pemukiman Nasional

10.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN)
11.

Badan Pengelola KAPET Bandar Aceh Darussalam
12.

Badan Pengelola KAPET Khatulistiwa
13.

Badan Pengelola KAPET DAS KAKAB
14.

Badan Pengelola KAPET Sasamba
15.

Badan Pengelola KAPET Batulicin
16.

Badan Pengelola KAPET Parepare
17.

Badan Pengelola KAPET Bukari
18.

Badan Pengelola KAPET Batui
19.

Badan Pengelola KAPET Manado-Bitung
20.

Badan Pengelola KAPET Bima
21.

Badan Pengelola KAPET Mbay
22.

Badan Pengelola KAPET Seram
23.

Badan Pengelola KAPET Biak
24.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
25.

Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKOR KAMLA)
26.

Badan Wakaf Indonesia (BWI)
27.

Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BPPN)
28.

Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI)
29.

Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
30.

Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL)
31.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
NO.
URAIAN
32.

Dewan Pers
33.

Dewan Gula Indonesia (DGI)
34.

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
35.

Dewan Ketahanan Pangan (DKP)
36.

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
37.

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
38.

Dewan Riset Nasional (DRN)
39.

Dewan Buku Nasional (DBN)
40.

Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN)
41.

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
(DETIKNAS)
42.

Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS)
43.

Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN)
44.

Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas
45.

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam
46.

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Bintan
47.

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Karimun
48.

Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI)
49.

Dewan Energi Nasional (DEN)
50.

Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI (DEPANRI)
51.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
NO.
URAIAN
52.

Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DPKTI)
53.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
(KOMNAS PEREMPUAN)
54.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
55.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
56.

Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lanjut Usia)
57.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
58.

Komisi Informasi Pusat
59.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
60.

Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN)
61.

Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI)
62.

Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH
PRG)
63.

Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU)
64.

Komite Akreditasi Nasional (KAN)
65.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)
66.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
67.

Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Buruk untuk Anak (KAN-PBPTA)
68.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
69.

Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
(KKPPI)
70.

Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
71.

Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
72.

Komite Ekonomi Nasional (KEN)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
NO.
URAIAN
73.

Komite Inovasi Nasional (KIN)
74.

Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)
75.

Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN)
76.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
77.

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
78.

Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK)
79.

Lembaga Sensor Film (LSF)
80.

Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2KS Paca)
81.

Lembaga Kerjasama Tripartit (LKT)
82.

Lembaga Produktivitas Nasional (LPN)
83.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
84.

Sekretariat Pengadilan Pajak
85.

Staf Khusus Presiden
86.

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan (UKP-PPP)
87.

Yayasan Harapan Kita/ Badan Pengelola dan Pengembangan
TMII
88.

Yayasan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha"
89.

Yayasan Bhumi Bhakti Adiguna
90.

Yayasan Gedung Arsip Nasional RI
91.

Yayasan Yustisia Dharmayukti Karini
92.

Yayasan Purna Bhakti (YARNATI)
93.

Yayasan Pengembangan BUMN
94.

Otorita Asahan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
NO.
URAIAN
95.

Komisi Banding Merek
96.

Komisi Banding Paten
97.

Komisi Hukum Nasional (KHN)
98.

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan
99.

Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat
100.
BadanPengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur
Selat Sunda
101.
Badan Informasi Geospasial
102.
Badan Promosi Pariwisata
103.
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang
104.
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
105.
Kawasan Ekonomi Khusus Sei Menkei
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1258
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id