Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2014

PERMENKEU No. 196-pmk-07-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Pasal 2

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat setara 2% (dua persen) dari Dana Alokasi Umum Nasional yaitu sebesar Rp6.824.386.514.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat belas ribu rupiah).

Pasal 3

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp4.777.070.560.000,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah); dan www.djpp.kemenkumham.go.id

b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.047.315.954.000,00 (dua triliun empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Pasal 4

Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); dan
b. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

Pasal 5

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutama ditujukan untuk pendanaan bidang pendidikan dan kesehatan.

Pasal 6

Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.

Pasal 7

Pembagian dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 antara provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 masing- masing daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima dana.

Pasal 9

Tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur www.djpp.kemenkumham.go.id

Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id