Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang

PERMENKEU No. 196-pmk-06-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah.
4. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
5. Pelelang adalah PNS pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
6. Pejabat Fungsional Pelelang adalah Pelelang yang diangkat dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk

mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
8. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pejabat Fungsional Pelelang pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh PNS berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
10. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
11. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
12. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Pejabat Fungsional Pelelang untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.
14. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang.

15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pelelang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
16. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
17. Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
18. Tim Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut Tim Uji Kompetensi Penyesuaian adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Pelelang yang bertugas melaksanakan Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing).
19. Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut Tim Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Pelelang yang bertugas melaksanakan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
20. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Kepala Kantor Wilayah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi vertikal di bawah Direktur Jenderal.
22. Pimpinan Unit Organisasi adalah pimpinan unit organisasi tempat kedudukan Pejabat Lelang atau Pejabat Fungsional Pelelang.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang dan pelaksanaan Uji Kompetensi untuk Penyesuaian (Inpassing) dan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional Pelelang setingkat lebih tinggi.

Pasal 3

Jenis Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.

Pasal 4

Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. pengetahuan dan keterampilan komputer;
b. kearsipan;
c. tata naskah dinas;
d. dasar kebijakan di bidang Lelang;
e. pengetahuan di bidang Lelang;
f. pengetahuan Risalah Lelang;
g. administrasi Lelang;
h. aplikasi Lelang;
i. pengetahuan hukum terkait Lelang; dan
j. kemampuan manajemen risiko.

Pasal 5

Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:

a. integritas (integrity);
b. perbaikan kualitas (quality improvement);
c. orientasi terhadap pemangku kepentingan (stakeholders orientation);
d. mendorong hasil (drive for results);
e. kerjasama tim dan kolaborasi (team work and collaboration);
f. pemecahan dan analisa masalah (problem solving analysis); dan
g. kebijakan, proses dan prosedur (policy, process and procedure).

Pasal 6

Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, swasta dan pemangku kepentingan lainnya;
b. mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan organisasi dan pemerintah;
c. membangun rasa kebangsaan dan nasionalisme masyarakat; dan
d. tanggap/kepekaan budaya.

Pasal 7

Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 berlaku untuk semua jenjang Jabatan Fungsional Pelelang.

Pasal 8

Jenis dan definisi Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I huruf A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9