Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

PERMENKEU No. 195-pmk-02-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disingkat
SKK
Migas
adalah
penyelenggara
pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan
Presiden
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi.
1a. Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya
disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah
yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan
pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di
bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat
dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil
laut).
2.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
eksplorasi
dan
eksploitasi
yang
lebih
menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan
untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha
tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi
dan
eksploitasi
pada
suatu
wilayah
kerja
berdasarkan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-
undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi
dan/atau
daerah
kabupaten/kota
dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah.
5.
Peraturan
Kepala
Daerah
adalah
peraturan
Gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan
Undang-Undang,
dengan
tidak
mendapatkan
imbalan
secara
langsung
dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP
adalah
pajak
atas
pengambilan
dan/atau
pemanfaatan air permukaan.
8.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik
yang berada di laut maupun di darat.
9.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT
adalah
pajak
atas
pengambilan
dan/atau
pemanfaatan air tanah.
10. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
11. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat
PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik,
baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari
sumber lain.
12. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak
Perjanjian
Karya
Production
Sharing
Nomor
600.000411980
pada
Bank
Indonesia
yang
selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi
adalah
rekening
dalam
valuta
USD
untuk
menampung seluruh penerimaan dan membayar
pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi.

2.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, dan
diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (3a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:

www.peraturan.go.id
2017, No.1822

Pasal 4

(1)
PAT
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
merupakan pajak kabupaten/kota.
(2)
PAT
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
pengenaannya berdasarkan pada nilai perolehan air
tanah.
(3)
Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
ditetapkan
oleh
Bupati/Walikota.
(3a) Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman
pada Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan
air tanah.
(4)
Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air
tanah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3a)
ditetapkan
berdasarkan
pada
ketentuan
yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
(5)
Tarif PAT ditetapkan dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota.
(6)
Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan
cara
mengalikan
dasar
pengenaan
pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan realisasi
pemanfaatan air tanah.
(7)
PAT yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat air berada.

3.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga
Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)
Kontraktor menyampaikan data realisasi volume
pemanfaatan air permukaan, air tanah, dan tenaga
listrik kepada Pemerintah Daerah setiap bulan
paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya.
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
(2)
Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk
menghitung besaran pokok pajak yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal
4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (5).
(3)
Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus terlebih dahulu divalidasi oleh SKK
Migas atau BPMA bersama dengan Kontraktor dan
Pemerintah Daerah.
(4)
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani
oleh pihak Kontraktor, Pemerintah Daerah, dan SKK
Migas atau BPMA.
(5)
Jenis berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas:
a.
Berita
Acara
Pemanfaatan
Air
Permukaan
Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi.
b.
Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
c.
Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(6)
Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai
dengan
format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
III
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.1822

4.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga
Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
Gubernur
atau
Sekretaris
Daerah
atas
nama
Gubernur menyampaikan surat tagihan pokok PAP
yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas
atau Kepala BPMA.
(2)
Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama
Bupati/Walikota
menyampaikan
surat
tagihan
pokok PAT dan/atau pokok PPJ yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan
ayat (3) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas
atau Kepala BPMA.
(3)
Surat
tagihan
pokok
PAP
dan
pokok
PAT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilengkapi dengan:
a.
asli berita acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (5) huruf a atau huruf b;
b.
asli Surat Ketetapan Pajak Daerah;
c.
Peraturan Daerah mengenai PAP atau PAT;
d.
Peraturan
Kepala
Daerah
mengenai
nilai
perolehan air permukaan atau nilai perolehan
air tanah; dan
e.
Surat keterangan dari Kepala Daerah atau
Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah
yang menerangkan bahwa Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada dalam huruf c dan huruf d
masih berlaku.
(4)
Surat tagihan pokok PPJ sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a.
asli berita acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (5) huruf c;
b.
asli Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
c.
Peraturan Daerah mengenai PPJ;
d.
Peraturan Kepala Daerah mengenai harga jual
tenaga listrik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
e.
Surat keterangan dari Kepala Daerah atau
Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah
yang menerangkan bahwa Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dan huruf d masih
berlaku.
(5)
Surat tagihan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

5.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1)
Atas surat tagihan pokok PAP, pokok PAT dan pokok
PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, SKK
Migas atau BPMA melakukan proses verifikasi.
(2)
Dalam rangka proses verifikasi tagihan pokok PAP,
pokok PAT, dan pokok PPJ sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SKK Migas atau BPMA melakukan
penelitian sebagai berikut:
a.
kelengkapan dokumen tagihan pokok PAP,
pokok PAT, dan pokok PPJ sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4);
b.
kesesuaian dokumen tagihan pokok PAP, pokok
PAT, dan pokok PPJ sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 ayat (5);
c.
kesesuaian tarif dan dasar pengenaan pokok
PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
1)
tarif
dan
dasar
pengenaan
PAP
sebagaimana diatur dalam Pasal 3;
2)
tarif
dan
dasar
pengenaan
PAT
sebagaimana diatur dalam Pasal 4; dan
3)
tarif
dan
dasar
pengenaan
PPJ
sebagaimana diatur dalam Pasal 5; dan
d.
kebenaran perhitungan atas besaran pokok
PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ terutang.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, terdapat
salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak terpenuhi, SKK Migas atau BPMA tidak
dapat
memproses
lebih
lanjut
surat
tagihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (2).
(4)
Dalam hal surat tagihan tidak dapat diproses lebih
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKK
Migas
atau
BPMA
menyampaikan
surat
pemberitahuan kepada Kepala Daerah.
(5)
Terhadap surat tagihan yang tidak dapat diproses
lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4), dapat diajukan kembali oleh Kepala
Daerah kepada SKK Migas atau BPMA setelah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(6)
Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Kepala SKK
Migas atau Kepala BPMA atau pejabat setingkat
dibawahnya
menerbitkan
surat
permintaan
pembayaran kepada Direktur Jenderal Anggaran
yang dilengkapi dengan kertas kerja verifikasi yang
digunakan dalam proses penelitian sebagaimana
diatur pada ayat (2).
(7)
Pelaksanaan
proses
verifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian surat
pemberitahuan kepada Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau penyampaian surat
permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan oleh SKK Migas atau BPMA dalam
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
kerja sejak diterimanya surat tagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
(8)
Surat
permintaan
pembayaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
disusun
dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
V
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

6.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1)
Dalam rangka memproses permintaan pembayaran
pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ yang
disampaikan
oleh
SKK
Migas
atau
BPMA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7),
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian
sebagai berikut:
a.
kesesuaian
surat
permintaan
pembayaran
pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8); dan
b.
kelengkapan kertas kerja verifikasi perhitungan
pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat
salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
tidak
terpenuhi,
Direktorat
Jenderal
Anggaran tidak dapat memproses lebih lanjut
permintaan pembayaran.
(3)
Dalam hal permintaan pembayaran tidak dapat
diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan
surat pemberitahuan kepada Kepala SKK Migas atau
Kepala BPMA.
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
(4)
Terhadap permintaan pembayaran yang tidak dapat
diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), dapat diajukan kembali oleh
Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA kepada
Direktur Jenderal Anggaran setelah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Direktur
Jenderal Anggaran menerbitkan surat permintaan
pemindahbukuan
kepada
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan.
(6)
Pelaksanaan
proses
penelitian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian surat
pemberitahuan kepada Kepala SKK Migas atau
Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau
penyampaian
surat
permintaan
pemindahbukuan
kepada
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran
dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja
sejak
diterimanya
surat
permintaan
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (6).

7.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1)
Direktorat Pengelolaan Kas Negara atas nama
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan
bukti
transaksi
pemindahbukuan
di
Rekening
Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia kepada
Direktorat
Jenderal
Anggaran
c.q
Direktorat
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat
pemberitahuan pembayaran pokok PAP atau pokok
PAT atau pokok PPJ berdasarkan bukti transaksi
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi
dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada SKK Migas atau BPMA.
(3)
SKK Migas atau BPMA menyampaikan laporan
penerimaan pembayaran pokok PAP atau pokok PAT
atau pokok PPJ dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
kerja setelah menerima laporan dari Pemerintah
Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q.
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan
tembusan
kepada
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas
Negara.

8.
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan
Lampiran
V
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air
Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan
Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 122) diubah,
sehingga
menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
1.
Pada
saat
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku,
pemrosesan tagihan dan penyampaian laporan pokok PAP,
pokok PAT dan/atau pokok PPJ dilaksanakan oleh BPMA
untuk:
a.
Kontrak Kerja Sama yang wilayah kerja minyak dan
gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA,
yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan SKK
Migas; dan
b.
Kontrak
Kerja
Sama
yang
ditandatangani
oleh
Kontraktor dengan BPMA.
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
2.
Terhadap dokumen tagihan pokok PAP, pokok PAT
dan/atau pokok PPJ yang wilayah kerja minyak dan gas
bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang telah
disampaikan oleh SKK Migas kepada Direktorat Jenderal
Anggaran, dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran
dan dapat diajukan kembali oleh Kepala BPMA kepada
Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.
3.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2017

MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822

www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822

www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822

www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822

www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822
www.peraturan.go.id
2017, No.1822

www.peraturan.go.id