(1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar Rp2.949.744.450.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penyaluran triwulan IV Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 ke setiap daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar selisih antara rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dengan jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017.
(2) Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
