Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.010/2008 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN

PERMENKEU No. 19-pmk-010-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 21

(1) Pengurus menyampaikan kepada Menteri c.q. Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan:
a.
daftar investasi bulanan;
b.
laporan investasi tahunan; dan
c.
hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi
tahunan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.144
(2) Penyampaian daftar investasi bulanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku bagi Dana Pensiun Pemberi
Kerja yang pada akhir periode pelaporan memiliki total investasi
kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Penyampaian hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan
investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
tidak berlaku bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a.
selama tahun buku, investasi Dana Pensiun hanya berupa
tabungan, deposito berjangka, deposito on call, sertifikat
deposito, Sertifikat Bank Indonesia, dan/atau Surat Berharga
Negara; dan
b.
pada akhir tahun buku, total investasi Dana Pensiun kurang
dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
2.
Pasal 25 dihapus.
3.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah
sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Daftar investasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) huruf a disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari
setelah akhir periode yang dilaporkan.
(2) Hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c
disampaikan paling lama 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku
Dana Pensiun.
(3) Dana Pensiun yang tidak diwajibkan menyampaikan hasil
pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan
karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3), harus menyampaikan laporan investasi tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b paling
lama 2 (dua) bulan setelah akhir tahun buku Dana Pensiun.
(4) Dalam hal batas akhir penyampaian daftar investasi bulanan,
hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan,
dan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir
penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.144
4.
Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Penyampaian daftar investasi bulanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk dokumen
fisik (hard copy) dan format digital yang disediakan oleh Biro Dana
Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Penyampaian daftar investasi bulanan, laporan investasi tahunan,
dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan;
b.
dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
c.
dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(3) Dalam hal daftar investasi bulanan, laporan investasi tahunan
dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi
tahunan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa
pengiriman/titipan, tanggal penyampaian laporan adalah tanggal
pengiriman dalam tanda bukti pengiriman.
5.

Pasal 40

Piutang negara yang timbul dari pengenaan sanksi administratif
berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan investasi
tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi
tahunan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan
ini
dikategorikan
sebagai
piutang
macet
yang
pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
2.
Pasal 41 dihapus
3.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.144
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.depkumham.go.id