Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 186-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

PERMENKEU No. 186-pmk-07-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 3

(1)
Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
a
dilaksanakan
per
subbidang
secara
bertahap
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap
I,
setelah
Kepala
Daerah
penerima
Tambahan
Dana
Alokasi
Khusus
Fisik
menyampaikan
dokumen
kepada
Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan berupa:
1.
Peraturan
Kepala
Daerah
mengenai
perubahan
penjabaran
atas
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
atau
Peraturan
Daerah
mengenai
perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
dan
3.
Laporan
realisasi
penyerapan
dana
dan
capaian
output
kegiatan
Dana
Alokasi
Khusus
Fisik
Reguler
bidang/subbidang
yang sama sampai dengan Triwulan II untuk
Tahun Anggaran 2016 dengan penyerapan
paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen)
dari dana yang telah diterima di Rekening
Kas Umum Daerah.
b. Tahap
II,
setelah
Kepala
Daerah
penerima
Tambahan
Dana
Alokasi
Khusus
Fisik
www.peraturan.go.id
2016, No. 1843
menyampaikan
laporan
realisasi
penyerapan
dana dan capaian output kegiatan Tambahan
Dana
Alokasi
Khusus
Fisik
Tahap
I
Tahun
Anggaran
kepada
Direktur
Jenderal
Perimbangan Keuangan.
c.
Tahap
III,
setelah
Kepala
Daerah
penerima
Tambahan
Dana
Alokasi
Khusus
Fisik
menyampaikan
laporan
realisasi
penyerapan
dana dan capaian output kegiatan Tambahan
Dana
Alokasi
Khusus
Fisik
Tahap
II
Tahun
Anggaran
kepada
Direktur
Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(2)
Dokumen
persyaratan
penyaluran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sebelum Tahun Anggaran 2016
berakhir.
(3)
Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
a.
Tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
pagu alokasi;
b.
Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
pagu alokasi; dan
c.
Tahap III sebesar 40% (empat puluh persen) dari
pagu alokasi.
(4)
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian
output kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus
Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2016 sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
dan
Laporan
realisasi
penyerapan
dana
dan
capaian
output
kegiatan
Tambahan
Dana
Alokasi
Khusus
Fisik
Tahap
II
Tahun
Anggaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c
disampaikan
dengan ketentuan realisasi penyerapan Tambahan
Dana Alokasi Khusus Fisik masing-masing tahap
paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari
www.peraturan.go.id
2016, No.1843
dana yang telah diterima di Rekening Kas Umum
Daerah.
(5)
Dihapus.
(6)
Dalam
hal
Daerah
menyampaikan
persyaratan
penyaluran setelah batas waktu yang ditetapkan
pada ayat (2), maka penyaluran Tahap I, Tahap II,
dan/atau Tahap III Tambahan Dana Alokasi Khusus
Fisik tidak dilaksanakan.
2.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Sebagian atau seluruh Dana Alokasi Khusus Fisik
Reguler
bidang
kesehatan
pada
subbidang
pelayanan kesehatan rujukan dialokasikan untuk
kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama.
(2)
Daerah
penerima
Dana
Alokasi
Khusus
Fisik
Reguler
bidang
kesehatan
pada
subbidang
pelayanan
kesehatan
rujukan
untuk
kegiatan
pembangunan Rumah Sakit Pratama sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
dengan
keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(3)
Penyaluran
Dana
Alokasi
Khusus
Fisik
Reguler
bidang
kesehatan
kepada
daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan
dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal daerah telah menyampaikan laporan
realisasi penyerapan dana dan capaian output
kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler
Bidang Kesehatan Triwulan I dengan penyerapan
paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen)
dari Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan
yang sudah diterima di Rekening Kas Umum
Daerah, pada:
www.peraturan.go.id
2016, No. 1843
1. triwulan
II
disalurkan
sebesar
50%
(lima
puluh persen) dari pagu alokasi; dan
2. triwulan III disalurkan sebesar 50% (lima
puluh
persen)
dari
pagu
alokasi
setelah
kepala
daerah
menyampaikan
laporan
realisasi
penyerapan
dana
dan
capaian
output kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik
Reguler
Bidang
Kesehatan
Triwulan
II
dengan penyerapan paling rendah 50% (lima
puluh
persen)
dari
Dana
Alokasi
Khusus
bidang Kesehatan yang sudah diterima di
Rekening Kas Umum Daerah.
b. Dalam hal daerah telah menyampaikan laporan
realisasi penyerapan dana dan capaian output
kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler
Bidang
Kesehatan
Triwulan
II
dengan
penyerapan paling rendah 75% (tujuh puluh
lima persen) dari Dana Alokasi Khusus bidang
Kesehatan yang sudah diterima di Rekening Kas
Umum Daerah, maka pada:
1. triwulan III disalurkan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari pagu alokasi; dan
2. triwulan IV disalurkan sebesar 50% (lima
puluh
persen)
dari
pagu
alokasi
setelah
kepala
daerah
menyampaikan
laporan
realisasi
penyerapan
dana
dan
capaian
output kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik
Reguler
Bidang
Kesehatan
Triwulan
III
dengan penyerapan paling rendah 50% (lima
puluh
persen)
dari
Dana
Alokasi
Khusus
bidang Kesehatan yang sudah diterima di
Rekening Kas Umum Daerah.
c.
Dalam hal daerah telah menyampaikan laporan
realisasi penyerapan dana dan capaian output
kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler
Bidang
Kesehatan
Triwulan
III
dengan
penyerapan paling rendah 90% (sembilan puluh
www.peraturan.go.id
2016, No.1843
persen)
dari
Dana
Alokasi
Khusus
bidang
Kesehatan yang sudah diterima di Rekening Kas
Umum
Daerah,
maka
pada
triwulan
IV
disalurkan sebesar 100% (seratus persen) dari
pagu alokasi.
(4)
Penyaluran
Dana
Alokasi
Khusus
Fisik
Reguler
Bidang
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
memperhitungkan
dana
yang
telah
disalurkan pada triwulan sebelumnya.
(5)
Penyaluran
Dana
Alokasi
Khusus
Fisik
Reguler
bidang
Kesehatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) huruf a angka 1, huruf b angka 1, dan
huruf c dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(6)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilampiri dengan surat pernyataan kepala daerah
untuk melaksanakan pembangunan Rumah Sakit
Pratama
sampai
dengan
target
output
kegiatan
tercapai.
3.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)
Dalam hal output kegiatan pembangunan Rumah
Sakit Pratama pada subbidang pelayanan kesehatan
rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A
belum tercapai, maka sisa Dana Alokasi Khusus
Fisik Reguler pada subbidang pelayanan kesehatan
rujukan
yang
terdapat
di
Rekening
Kas
Umum
Daerah` dapat dianggarkan kembali dan digunakan
pada
tahun
anggaran
dalam
rangka
pencapaian output kegiatan.
(2)
Penganggaran
dan
penggunaan
Dana
Alokasi
Khusus Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
2016, No. 1843
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal output kegiatan pembangunan Rumah
Sakit Pratama pada subbidang pelayanan kesehatan
rujukan tidak tercapai pada Tahun Anggaran 2017,
maka
sisa
Dana
Alokasi
Khusus
Fisik
Reguler
bidang
kesehatan
diperhitungkan
sebagai pengurang alokasi Dana Alokasi Khusus
Fisik
Reguler
bidang
kesehatan
pada
Tahun
Anggaran 2019.
4.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

Kepala Daerah wajib menyampaikan:
a.
laporan
triwulanan
realisasi
penyerapan
Dana
Alokasi
Khusus
untuk
penyelesaian
atas
Kekurangan
Penyaluran
Dana
Alokasi
Khusus
Tahun Anggaran 2015 yang melanjutkan laporan
triwulan terakhir pada Tahun Anggaran 2015;
b.
laporan
tahunan
penyerapan
penggunaan
Dana
Alokasi
Khusus
untuk
penyelesaian
atas
Kekurangan
Penyaluran
Dana
Alokasi
Khusus
Tahun
Anggaran
yang
merupakan
satu
kesatuan dengan laporan Tahun Anggaran 2015;
dan
c.
laporan
realisasi
penyerapan
dana
dan
capaian
output kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler
bidang kesehatan triwulan terakhir Tahun Anggaran
2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A,
paling lambat bulan Maret Tahun 2017.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1843
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id