(1) Perkiraan Alokasi Tambahan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh ini didasarkan atas rencana penerimaan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2012 serta asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$105/barrel dan dengan nilai tukar Rp9.000,00/US$1.
(2) Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp747.473.255.416,00 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp400.131.037.000,00 (empat ratus miliar seratus tiga puluh satu juta tiga puluh tujuh ribu rupiah); dan
b. Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp347.342.218.416,00 (tiga ratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus enam belas rupiah).
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
