Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENKEU No. 181-pmk-07-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut Alokasi Definitif DBH CHT ditetapkan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013.

Pasal 2

(1) Alokasi Definitif DBH CHT adalah sebesar Rp2.092.351.910.357,00 (dua triliun sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).
(2) Rincian Alokasi Definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Alokasi Definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) ditetapkan per provinsi menggunakan variabel dengan masing- masing bobot sebagai berikut:
a. penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 58% (lima puluh delapan persen);
b. rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 38% (tiga puluh delapan persen); dan
c. pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
(2) Alokasi Definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi, kabupaten, dan kota diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan.

Pasal 4

Penggunaan Alokasi Definitif DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id