Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN

PERMENKEU No. 181-pmk-01-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan digunakan sebagai acuan umum bagi seluruh Unit Organisasi Eselon I, baik di kantor pusat, instansi vertikal, maupun unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan administrasi umum.

Pasal 3

(1) Masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menyusun Tata Naskah Dinas yang secara khusus berkaitan dengan substansi bidang tugas dan fungsinya.
(2) Penyusunan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam melakukan penyusunan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Unit Organisasi Eselon I melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal
c.q.
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
(4) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Sekretaris Jenderal.
(5) Salinan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q.

Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.

Pasal 4

(1) Tata Naskah Dinas yang telah ada pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian Tata Naskah Dinas pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2015.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN