(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp12.469.089.379.137,00 (dua belas triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp439.840.972.890,00 (empat ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah); dan
b. Royalty sebesar Rp12.029.248.406.247,00 (dua belas triliun dua puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah).
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013;
b. perkiraan penerimaan bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2013; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
