Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
1) Tarif pokok Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sebagai pengganti formula tarif Sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam rangka perhitungan besaran tarif Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012;
2) penghitungan besaran Sewa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sebagai pengganti formula tarif Sewa yang diatur dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam rangka perhitungan besaran tarif Sewa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 4 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id