Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA INFRASTRUKTUR SARANA DAN PRASARANA TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

PERMENKEU No. 173-pmk-07-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 dialokasikan kepada daerah provinsi, dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan pekerjaan fisik/kontrak yang per tanggal 31 Desember 2008 telah mencapai 100% (seratus persen) dan pembayarannya belum mencapai 100% (seratus persen). (2) Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah).

Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 berasal dari alokasi dana penyesuaian yang tercatat dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (2) Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 pada kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah. (3) Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Dalam hal terdapat kurang bayar pada beberapa bidang, maka pengaturan pembayaran dan pembagian besaran antar bidang tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan besaran Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana lnfrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah. (2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada Desember Tahun Anggaran 2010. (3) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008. (5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR