Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen
perpajakan;
b. pelaksanaan pemindaian dokumen perpajakan;
c. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen perpajakan;
d. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
e. pelaksanaan transfer data, dukungan sistem, dan penjaminan kualitas
pemindaian;
f. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan
kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
g. pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pengawasan
dan
pemberian
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengolahan
Data dan Dokumen Perpajakan; dan
h. pelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Pasal 3
Pasal 4
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Verifikasi Dokumen;
c. Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas
melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah
tangga, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko,
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1097
pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan
tindak lanjut hasil
pengawasan,
serta perumusan rekomendasi
perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Verifikasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan,
penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan,
serta dukungan sistem, jaringan, dan aplikasi.
(3) Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen mempunyai tugas
melakukan pemindaian, penyimpanan, pengarsipan dan peminjaman
dokumen perpajakan, serta penjaminan kualitas hasil pemindaian dan
pemantauan transfer data perpajakan.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terdapat 2 (dua)
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini.
5. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB
VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
5,
dalam
pelaksanaan
tugasnya
secara
fungsional
bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi
Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Pasal 16
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan
informasi
dari
unit
organisasi/pejabat
terkait
di
lingkungan
kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan
informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan
fungsi kepatuhan internal.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1097
6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
7. Mengubah
Lampiran
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
133/PMK.01/2011 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1097
NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
NO.
NAMA
LOKASI
WILAYAH KERJA
1.
Kantor
Pengolahan Data
dan Dokumen
Perpajakan
(KPDDP)
Makassar
Makassar
a. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Sulawesi Selatan, Barat, dan
Tenggara
b. Kanwil DJP Sulawesi Utara,
Tengah, Gorontalo, dan Maluku
Utara
2.
KPDDP Jambi
Jambi
a. Kanwil DJP Riau dan Kepulauan
Riau
b. Kanwil DJP Sumatera Barat dan
Jambi
c. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan
Kepulauan Bangka Belitung
d. Kanwil DJP Bengkulu dan
Lampung
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 172 /PMK.01/2012
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN NOMOR 133/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI
DAN
TATA
KERJA
KANTOR
PENGOLAHAN
DATA
DAN
DOKUMEN PERPAJAKAN
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1097
www.djpp.depkumham.go.id
