Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 172-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

PERMENKEU No. 172-pmk-01-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan;
b. pelaksanaan pemindaian dokumen perpajakan;
c. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen perpajakan;
d. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
e. pelaksanaan transfer data, dukungan sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian;
f. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
h. pelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Verifikasi Dokumen;
c. Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko,

pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Verifikasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan, serta dukungan sistem, jaringan, dan aplikasi.
(3) Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemindaian, penyimpanan, pengarsipan dan peminjaman dokumen perpajakan, serta penjaminan kualitas hasil pemindaian dan pemantauan transfer data perpajakan.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terdapat 2 (dua) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
5. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Pasal 16

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.

6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
7. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

NO.
NAMA LOKASI WILAYAH KERJA
1. Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar Makassar

a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
b. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
2. KPDDP Jambi Jambi
a. Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau
b. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi
c. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
d. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 172 /PMK.01/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN