Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENKEU No. 17-pmk-07-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2013.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp149.774.724.480,00 (seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
(3) Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013;
b. perkiraan penerimaan bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2013; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

c. realisasi penyaluran DBH SDA Perikanan paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id