Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI

PERMENKEU No. 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Insentif di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian Kinerja di Bidang Cukai yang ditetapkan melalui Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai adalah terlampauinya target penerimaan cukai melalui upaya secara langsung maupun tidak langsung.
3. Target Penerimaan Cukai adalah target pungutan cukai yang harus dicapai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
4. Pagu insentif adalah batas tertinggi tambahan alokasi anggaran untuk pemberian insentif di bidang cukai.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7. Kantor adalah Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pangkalan Sarana Operasi, serta Balai Pengujian dan identifikasi Barang, pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan Insentif atas dasar Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap tahun anggaran dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada tahun 2014 dan seterusnya.

Pasal 3

Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diukur berdasarkan data realisasi Penerimaan Cukai yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran berkenaan.

Pasal 4

(1) Pagu insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari selisih antara realisasi penerimaan cukai dengan target penerimaan cukai, dan telah mendapatkan persetujuan Menteri.

(2) Untuk Tahun 2014, pagu insentif diberikan paling tinggi Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar rupiah).

Pasal 5

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk:
a. meningkatkan kinerja Kantor; dan
b. meningkatkan kesejahteraan pegawai.
(2) Pemanfaatan Insentif untuk meningkatkan kinerja Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. evaluasi kebijakan teknis di bidang cukai;
b. peningkatan kualitas pelayanan di bidang cukai;
c. pengawasan peredaran barang kena cukai; dan/atau
d. Kegiatan lain yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka meningkatkan penerimaan di bidang cukai.
(3) Pemanfaatan Insentif untuk kesejahteraan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari pagu Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4) Besaran insentif untuk kesejahteraan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai dan paling banyak sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan 1 (satu) kali Tunjangan Kinerja pada tahun berkenaan.

Pasal 6

(1) Untuk memperoleh Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal mengajukan permohonan kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku Pengguna Anggaran menyampaikan usul tambahan alokasi anggaran untuk pembayaran Insentif kepada Menteri selaku Pengelola

Fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan pertanggungjawaban penggunaan Insentif diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Januari 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY