(1)
Pemungut
pajak
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang
Pajak
Penghasilan
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah
terakhir
dengan
Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
a.
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atas:
1.
impor barang; dan
2.
ekspor
komoditas
tambang
batubara,
mineral logam, dan mineral bukan logam
yang
dilakukan
oleh
eksportir,
kecuali
yang
dilakukan
oleh
Wajib
Pajak
yang
terikat
dalam
perjanjian
kerjasama
pengusahaan pertambangan dan Kontrak
Karya;
b.
bendahara
pemerintah
dan
Kuasa
Pengguna
Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi
atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga
negara lainnya berkenaan dengan pembayaran
atas pembelian barang;
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
c.
bendahara
pengeluaran
berkenaan
dengan
pembayaran
atas
pembelian
barang
yang
dilakukan dengan mekanisme uang persediaan
(UP);
d.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat
penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi
delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang kepada pihak ketiga yang dilakukan
dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
e.
badan usaha tertentu meliputi:
1.
Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan
usaha
yang
seluruh
atau
sebagian
modalnya
dimiliki
oleh
negara
melalui
penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan;
2.
Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan
restrukturisasi
oleh
Pemerintah
setelah
berlakunya
Peraturan
Menteri
ini,
dan
restrukturisasi tersebut dilakukan melalui
pengalihan
saham
milik
negara
kepada
Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
3.
badan usaha tertentu yang dimiliki secara
langsung oleh Badan Usaha Milik Negara,
meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang,
PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang,
PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk
Iskandar
Muda,
PT
Telekomunikasi
Selular,
PT
Indonesia
Power,
PT
Pembangkitan
Jawa-Bali,
PT
Semen
Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk,
PT
Krakatau
Wajatama,
PT
Rajawali
Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT
Kimia
Farma
Apotek,
PT
Kimia
Farma
Trading & Distribution, PT Badak Natural
Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT
Terminal
Petikemas
Surabaya,
PT
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah
Mandiri,
PT
Bank
BRISyariah,
dan
PT
Bank BNI Syariah,
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang
dan/atau
bahan-bahan
untuk
keperluan kegiatan usahanya;
f.
badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha
industri semen, industri kertas, industri baja,
industri otomotif, dan industri farmasi, atas
penjualan hasil produksinya kepada distributor
di dalam negeri;
g.
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen
Pemegang Merek (APM), dan importir umum
kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan
bermotor di dalam negeri;
h.
produsen atau importir bahan bakar minyak,
bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan
bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan
pelumas;
i.
industri atau eksportir yang bergerak dalam
sektor
kehutanan,
perkebunan,
pertanian,
peternakan,
dan
perikanan,
atas
pembelian
bahan-bahan
berupa
hasil
kehutanan,
perkebunan,
pertanian,
peternakan,
dan
perikanan
yang belum melalui proses industri
manufaktur, untuk keperluan industrinya atau
ekspornya;
j.
industri atau badan usaha yang melakukan
pembelian
komoditas
tambang
batubara,
mineral logam, dan mineral bukan logam, dari
badan atau orang pribadi pemegang izin usaha
pertambangan; atau
k.
badan
usaha
yang
memproduksi
emas
batangan,
termasuk
badan
usaha
yang
memproduksi
emas
batangan
melalui
pihak
ketiga, atas penjualan emas batangan di dalam
negeri.
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
(1a) Dalam
hal
badan
usaha
tertentu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3) melakukan
perubahan
nama
badan
usaha,
badan
usaha
tertentu tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut
pajak
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008.
(1b) Dalam
hal
badan
usaha
tertentu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3) tidak lagi
dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik
Negara, badan usaha tertentu dimaksud tidak lagi
ditunjuk
sebagai
pemungut
pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7
Tahun
tentang
Pajak
Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2)
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha
industri baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
f,
adalah
industri
baja
yang
merupakan
industri
hulu,
termasuk
industri
hulu
yang
terintegrasi
dengan
industri
antara
dan
industri
hilir.
(3)
Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pertambangan mineral dan batubara.
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan ayat (5)
diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154PMK032010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Besarnya
pungutan
Pajak
Penghasilan
Pasal
ditetapkan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
a.
atas pemungutan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai atas:
1.
impor:
a)
barang
tertentu
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri
ini,
sebesar
10% (sepuluh persen) dari nilai impor;
b)
barang
barang
tertentu
lainnya
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran II yang merupakan bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini, sebesar 7,5% (tujuh koma
lima persen) dari nilai impor;
c)
selain
barang
tertentu
dan
barang
tertentu
lainnya
sebagaimana
dimaksud pada huruf a) dan huruf b),
yang menggunakan Angka Pengenal
Impor (API), sebesar 2,5% (dua koma
lima persen) dari nilai impor, kecuali
atas
impor
kedelai,
gandum,
dan
tepung terigu sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) dari nilai impor;
d)
selain
barang
tertentu
dan
barang
tertentu
lainnya
sebagaimana
dimaksud pada huruf a) dan huruf b),
yang
tidak
menggunakan
Angka
Pengenal Impor (API), sebesar 7,5%
(tujuh koma lima persen) dari nilai
impor; dan/atau
e)
barang yang tidak dikuasai, sebesar
7,5% (tujuh koma lima persen) dari
harga jual lelang;
2.
ekspor
komoditas
tambang
batubara,
mineral logam, dan mineral bukan logam,
sesuai
uraian
barang
dan
pos
tarif/Harmonized
System
(HS)
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri
ini,
oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh
Wajib
Pajak
yang
terikat
dalam
perjanjiankerjasama
pengusahaan
pertambangan dan Kontrak Karya, sebesar
1,5% (satu koma lima persen) dari nilai
ekspor
sebagaimana
tercantum
dalam
Pemberitahuan Ekspor Barang.
b.
atas pembelian barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan
untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
huruf
e,
sebesar
1,5%
(satu
koma
lima
persen)
dari
harga
pembelian
tidak
termasuk
Pajak
Pertambahan Nilai.
c.
atas penjualan bahan bakar minyak, bahan
bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau
importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas,
dan pelumas adalah sebagai berikut:
1.
bahan bakar minyak sebesar:
a)
0,25%
(nol
koma
dua
puluh
lima
persen) dari penjualan tidak termasuk
Pajak
Pertambahan
Nilai
untuk
penjualan kepada stasiun pengisian
bahan bakar umum Pertamina;
b)
0,3%
(nol
koma
tiga
persen)
dari
penjualan
tidak
termasuk
Pajak
Pertambahan Nilai untuk penjualan
kepada
stasiun
pengisian
bahan
bakar umum bukan Pertamina;
c)
0,3%
(nol
koma
tiga
persen)
dari
penjualan
tidak
termasuk
Pajak
Pertambahan Nilai untuk penjualan
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
kepada
pihak
selain
sebagaimana
dimaksud pada huruf a) dan huruf b);
2.
bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma
tiga persen) dari penjualan tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai;
3.
pelumas
sebesar
0,3%
(nol
koma
tiga
persen)
dari
penjualan
tidak
termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
d.
atas
penjualan
hasil
produksi
kepada
distributor di dalam negeri oleh badan usaha
yang bergerak dalam bidang usaha industri
semen, industri kertas, industri baja, industri
otomotif, dan industri farmasi:
1.
penjualan
semua
jenis
semen
sebesar
0,25% (nol koma dua puluh lima persen);
2.
penjualan kertas sebesar0,1% (nol koma
satu persen);
3.
penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga
persen);
4.
penjualan semua jenis kendaraan bermotor
berodadua atau lebih sebesar 0,45% (nol
koma empat puluh lima persen);
5.
penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%
(nol koma tiga persen),
dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
e.
atas penjualan kendaraan bermotor di dalam
negeri
oleh
Agen
Tunggal
Pemegang
Merek
(ATPM),
Agen
Pemegang
Merek
(APM),
dan
importir umum kendaraan bermotor sebesar
0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari
dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
f.
atas
pembelian
bahan-bahan
berupa
hasil
kehutanan,
perkebunan,
pertanian,
peternakan,
dan
perikanan
yang
belum
melalui proses industri manufaktur oleh badan
usaha industri atau eksportir yang bergerak
dalam
sektor
kehutanan,
perkebunan,
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
pertanian, peternakan, dan perikanan sebesar
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari
harga
pembelian
tidak
termasuk
Pajak
Pertambahan Nilai.
g.
atas pembelian batubara, mineral logam, dan
mineral bukan logam, dari badan atau orang
pribadi
pemegang
izin
usaha
pertambangan
oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5%
(satu koma lima persen) dari harga pembelian
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
h.
atas
penjualan
emas
batangan
oleh
badan
usaha
yang
memproduksi
emas
batangan,
termasuk
badan
usaha
yang
memproduksi
emas batangan melalui pihak ketiga, sebesar
0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari
harga jual emas batangan.
(2)
Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 1 adalah nilai berupa uang yang
menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost
Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea
Masuk
dan
pungutan
lainnya
yang
dikenakan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan kepabeanan di bidang impor.
(2a) Nilai
ekspor
sebagaimana
tercantum
dalam
Pemberitahuan
Ekspor
Barang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 adalah nilai
Free on Board (FOB).
(3)
Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak
yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih
tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang
diterapkan
terhadap
Wajib
Pajak
yang
dapat
menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4)
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 yang bersifat tidak final.
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
(5)
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan,
perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
yang belum melalui proses industri manufaktur oleh
badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf e yang merupakan industri
atau
eksportir
yang
bergerak
dalam
sektor
kehutanan,
perkebunan,
pertanian,
peternakan,
dan
perikanan
adalah
sesuai
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
3.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22:
a.
Impor
barang
dan/atau
penyerahan
barang
yang
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
tidak
terutang
Pajak
Penghasilan.
b.
Impor barang yang dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai:
1.
barang
perwakilan
negara
asing
beserta
para
pejabatnya
yang
bertugas
di
Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2.
barang
untuk
keperluan
badan
internasional
beserta
pejabatnya
yang
bertugas di Indonesia dan tidak memegang
paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar
dalam Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai tata cara pemberian
pembebasan bea masuk dan cukai atas
impor
barang
untuk
keperluan
badan
internasional beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia;
3.
barang
kiriman
hadiah/hibah
untuk
keperluan
ibadah
umum,
amal,
sosial,
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
kebudayaan,
atau
untuk
kepentingan
penanggulangan bencana;
4.
barang untuk keperluan museum, kebun
binatang, konservasi alam dan tempat lain
semacam itu yang terbuka untuk umum;
5.
barang
untuk
keperluan
penelitian
dan
pengembangan ilmu pengetahuan;
6.
barang
untuk
keperluan
khusus
kaum
tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7.
peti atau kemasan lain yang berisi jenazah
atau abu jenazah;
8.
barang pindahan;
9.
barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut, pelintas batas, dan barang
kiriman
sampai
batas
jumlah
tertentu
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-
undangan kepabeanan;
10.
barang
yang
diimpor
oleh
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
yang
ditujukan untuk kepentingan umum;
11.
persenjataan, amunisi, dan perlengkapan
militer,
termasuk
suku
cadang
yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan
dan keamanan negara;
12.
barang
dan
bahan
yang
dipergunakan
untuk
menghasilkan
barang
bagi
keperluan
pertahanan
dan
keamanan
negara;
13.
vaksin
Polio
dalam
rangka
pelaksanaan
program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
14.
buku
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
buku pelajaran umum, kitab suci, buku
pelajaran
agama,
dan
buku
ilmu
pengetahuan lainnya;
15.
kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal
angkutan
danau
dan
kapal
angkutan
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda,
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
kapal
penangkap
ikan,
kapal
tongkang,
dan
suku
cadangnya,
serta
alat
keselamatan
pelayaran
dan
alat
keselamatan manusia yang diimpor dan
digunakan
oleh
Perusahaan
Pelayaran
Niaga
Nasional
atau
Perusahaan
Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
atau
Perusahaan
Penyelenggara
Jasa
Angkutan
Sungai,
Danau
dan
Penyeberangan
Nasional,
sesuai
dengan
kegiatan usahanya;
16.
pesawat udara dan suku cadangnya serta
alat
keselamatan
penerbangan
dan
alat
keselamatan
manusia,
peralatan
untuk
perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor
dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan
Udara
Niaga
Nasional,
dan
suku
cadangnya,
serta
peralatan
untuk
perbaikan
atau
pemeliharaan
pesawat
udara
yang
diimpor
oleh
pihak
yang
ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara
Niaga
Nasional
yang
digunakan
dalam
rangka
pemberian
jasa
perawatan
dan
reparasi
pesawat
udara
kepada
Perusahaan
Angkutan
Udara
Niaga
Nasional;
17.
kereta
api
dan
suku
cadangnya
serta
peralatan
untuk
perbaikan
atau
pemeliharaan
serta
prasarana
perkeretaapian
yang
diimpor
dan
digunakan
oleh
badan
usaha
penyelenggara
sarana
perkeretaapian
umum
dan/atau
badan
usaha
penyelenggara
prasarana
perkeretaapian
umum, dan komponen atau bahan yang
diimpor
oleh
pihak
yang
ditunjuk
oleh
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
badan
usaha
penyelenggara
sarana
perkeretaapian
umum
dan/atau
badan
usaha
penyelenggara
prasarana
perkeretaapian
umum
yang
digunakan
untuk
pembuatan
kereta
api,
suku
cadang, peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan,
serta
prasarana
perkeretaapian yang akan digunakan oleh
badan
usaha
penyelenggara
sarana
perkeretaapian
umum
dan/atau
badan
usaha
penyelenggara
prasarana
perkeretaapian umum;
18.
peralatan berikut suku cadangnya yang
digunakan oleh Kementerian Pertahanan
atau
Tentara
Nasional
Indonesia
untuk
penyediaan
data
batas
dan
foto
udara
wilayah Negara Republik Indonesia yang
dilakukan untuk mendukung pertahanan
Nasional, yang diimpor oleh Kementerian
Pertahanan,
Tentara
Nasional
Indonesia
atau
pihak
yang
ditunjuk
oleh
Kementerian
Pertahanan
atau
Tentara
Nasional Indonesia;
19.
barang untuk kegiatan hulu minyak dan
gas
bumi
yang
importasinya
dilakukan
oleh
Kontraktor
Kontrak
Kerja
Sama;
dan/atau
20.
barang untuk kegiatan usaha panas bumi.
c.
Impor sementara, jika pada waktu impornya
nyata-nyata
dimaksudkan
untuk
diekspor
kembali.
d.
Impor
kembali
(re-impor),
yang
meliputi
barang-barang yang telah diekspor kemudian
diimpor kembali dalam kualitas yang sama
atau barang-barang yang telah diekspor untuk
keperluan
perbaikan,
pengerjaan
dan
pengujian, yang telah memenuhi syarat yang
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
e.
Pembayaran
yang
dilakukan
oleh
pemungut
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf i dan huruf j berkenaan dengan:
1.
pembayaran
yang
dilakukan
oleh
pemungut
pajak
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c,
dan
huruf
d
yang
jumlahnya
paling
banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
dan tidak merupakan pembayaran yang
terpecah-pecah;
2.
pembayaran
yang
dilakukan
oleh
pemungut
pajak
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
huruf
e
yang
jumlahnya
paling
banyak
Rp10.000.000,00
(sepuluh
juta
rupiah)
dan
tidak
merupakan
pembelian
yang
terpecah-pecah;
3.
pembayaran untuk:
a)
pembelian
bahan
bakar
minyak,
bahan
bakar
gas,
pelumas,
benda-
benda pos;
b)
pemakaian air dan listrik;
4.
pembayaran
untuk
pembelian
minyak
bumi,
gas
bumi,
dan/atau
produk
sampingan dari kegiatan usaha hulu di
bidang
minyak
dan
gas
bumi
yang
dihasilkan di Indonesia dari :
a)
kontraktor
yang
melakukan
eksplorasi
dan
eksploitasi
berdasarkan
kontrak
kerja
sama;
atau
b)
kantor
pusat
kontraktor
yang
melakukan eksplorasi dan eksploitasi
berdasarkan kontrak kerja sama;
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
5.
pembayaran untuk pembelian panas bumi
atau listrik hasil pengusahaan panas bumi
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha
di bidang usaha panas bumi berdasarkan
kontrak kerja sama pengusahaan sumber
daya panas bumi;
6.
pembelian
bahan-bahan
berupa
hasil
kehutanan,
perkebunan,
pertanian,
peternakan,
dan
perikanan
yang
belum
melalui proses industri manufaktur untuk
keperluan industri atau ekspor oleh badan
usaha
industri
atau
eksportir
yang
bergerak
dalam
sektor
kehutanan,
perkebunan, pertanian, peternakan, dan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf i yang jumlahnya
paling
banyak
Rp20.000.000,00
(dua
puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan tidak merupakan
pembayaran yang terpecah-pecah;
7.
pembelian batubara, mineral logam, dan
mineral
bukan
logam
dari
badan
atau
orang
pribadi
pemegang
izin
usaha
pertambangan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j yang telah
dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembelian barang dan/atau bahan-bahan
untuk
keperluan
kegiatan
usaha
oleh
badan
usaha
tertentu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e.
f.
Impor emas batangan yang akan diproses untuk
menghasilkan
barang
perhiasan
dari
emas
untuk tujuan ekspor.
g.
Pembayaran
untuk
pembelian
barang
sehubungan
dengan
penggunaan
dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
h.
Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri
yang dilakukan oleh industri otomotif, Agen
Tunggal
Pemegang
Merek
(ATPM),
Agen
Pemegang Merek (APM), dan importir
umum
kendaraan
bermotor,
yang
telah
dikenai
pemungutan
Pajak
Penghasilan
berdasarkan
ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.
i.
Penjualan emas batangan oleh badan usaha
yang
memproduksi
emas
batangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf k kepada Bank Indonesia.
j.
Pembelian
gabah
dan/atau
beras
oleh
bendahara
pemerintah
(Kuasa
Pengguna
Anggaran,
pejabat
penerbit
Surat
Perintah
Membayar
yang
diberi
delegasi
oleh
Kuasa
Pengguna
Anggaran,
atau
bendahara
pengeluaran).
k.
Pembelian
gabah
dan/atau
beras
oleh
Perusahaan
Umum
Badan
Urusan
Logistik
(Perum BULOG).
(2)
Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas barang impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tetap berlaku dalam hal
barang impor tersebut:
a.
dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol
persen); atau
b.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
a
dan
huruf
f
dinyatakan
dengan
Surat
Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j,
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
dan huruf k, dilakukan tanpa Surat Keterangan
Bebas (SKB).
(5)
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf b dan huruf c dan ayat (2) dilaksanakan oleh
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai
yang
tata
caranya
diatur
oleh
Direktur
Jenderal
Bea
dan
Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.
4.
Di antara Pasal 10A dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 10B yang berbunyi:
Pasal 10
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf i, huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), ayat
(2a), ayat (5), serta Pasal 3 ayat (1), dan ayat (4), mulai
berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 107/PMK.010/2015.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 171
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
