Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.KARIADI SEMARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKEU No. 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatanadalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatanatas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif layanan berdasarkan kelas;
b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c. Tarif Farmasi.

Pasal 3

Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap;
b. Tarif Tindakan Medis Operatif;
c. Tarif Tindakan Medis Non Operatif;
d. Tarif Tindakan Keperawatan; dan
e. Tarif Tindakan Penunjang Medis.

Pasal 4

Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap Intensif HCU;
b. Tarif Rawat Jalan;
c. Tarif Instalasi Gawat Darurat;
d. Tarif Tindakan Penunjang Medis;
e. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan
f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.

Pasal 5

(1) Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama,dan Kelas VIP.
(2) Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Tarif Kelas I, tarif Kelas Utama, dan tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 102% (seratus dua persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I,tarif Kelas Utama, dan tarif Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatan.
(2) Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatanmenyampaikan salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatankepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimanatercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelassebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur olehDirektur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarangpada Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

(1) Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.
(2) HNA+PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Keputusan Direktur UtamaBadan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 10

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatandapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kerjasama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3) Tariflayananatasjasalayanan di bidangkesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatandengan pihak penjamin.

Pasal 11

(1) Badan Layanan UmumRumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatandapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tariflayanan untuk KSO denganpihak lain selaintercantum dalam Lampiran II, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur UtamaBadan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.

Pasal 12

(1) Terhadap pasien miskin yang bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nolpersen) dari Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Kariadi Semarang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta Padatanggal 4 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN