Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 14/PMK.05/2013 TENTANG PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

PERMENKEU No. 153-pmk-05-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 13

(1) Dalam hal KPPN penerbit SP2D belum terkoneksi dengan SPAN, penyaluran dana atas SP2D yang diterbitkan oleh KPPN dimaksud dilaksanakan secara terdesentralisasi melalui sistem eksisting sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA).
(2) Dihapus.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id