Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PEYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATA USAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

PERMENKEU No. 153-pmk-03-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 8

(1) Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1
Agustus 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember
2008, apabila:
1) Penyedia jasa telah dikenakan pemotongan pajak
berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan oleh Pengguna Jasa; dan
2) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 1) telah dipindahbukukan menjadi Pajak
Penghasilan
yang
bersifat
final
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa
Konstruksi,
atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebagaimana dimaksud pada angka 2) diubah
menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan.
b. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember
2008 yang telah dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa
Konstruksi, atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final tersebut diubah menjadi bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang
dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan
sebesar tarif berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
2009, No.316
c. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008
dengan berita acara serah terima penyelesaian
pekerjaan yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember
2008 dan telah dipotong Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, atas bukti
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final
tersebut diubah menjadi bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal
yang dilakukan
melalui
perubahan bukti pemotongan sebesar tarif berdasarkan
ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final setelah perubahan bukti
pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final
tersebut
dikembalikan
dengan
tata
cara
pengembalian
kelebihan pembayaran pajak
yang
seharusnya tidak terutang melalui permohonan secara
tertulis yang disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada
Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar.
(3) Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang
dilakukan melalui mekanisme penyetoran sendiri oleh
Penyedia Jasa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan
dari
Usaha
Jasa
Konstruksi,
dapat
dipindahbukukan.
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni
Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Untuk melakukan perubahan bukti pemotongan dari Pajak
Penghasilan
yang
bersifat
final
menjadi
Pajak
Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2009, No.316
8 ayat (1), Penyedia Jasa mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Penyedia Jasa terdaftar dengan menggunakan format
sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini.
(2) Permohonan
untuk
melakukan
perubahan
bukti
pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampiri dengan:
a. asli dan 2 (dua) lembar fotokopi bukti pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
b. data atau keterangan pendukung yang diperlukan untuk
menunjukkan bahwa atas bukti pemotongan yang akan
diubah berkaitan dengan penghasilan yang seharusnya
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, berupa:
1) fotokopi kontrak dan dokumen pembayaran; atau
2) fotokopi kontrak, dokumen pembayaran, dan berita
acara serah terima penyelesaian pekerjaan.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa
terdaftar menyelesaikan permohonan perubahan bukti
pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterima lengkap.
(4) Dalam hal permohonan perubahan bukti pemotongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui atas
seluruh atau sebagian bukti pemotongan, setiap lembar
bukti pemotongan yang disetujui tersebut harus dibubuhi
tulisan
atau
cap
”DIUBAH
MENJADI
BUKTI
PEMOTONGAN
PASAL
DENGAN
TARIF
SEBESAR
....%
SEJUMLAH
Rp
..................
BERDASARKAN
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN NOMOR ..../PMK.03/2009” dan divalidasi
oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(5) Atas bukti pemotongan yang telah dibubuhi tulisan atau
cap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor
2009, No.316
Pelayanan
Pajak
tempat
Penyedia
Jasa
terdaftar
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memberikan asli lembar ke-1 bukti pemotongan
kepada Penyedia Jasa;
b. menyatukan
(satu)
lembar
fotokopi
bukti
pemotongan dengan berkas SPT Tahunan Penyedia
Jasa yang bersangkutan; dan
c. mengirimkan
(satu)
lembar
fotokopi
bukti
pemotongan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengguna Jasa (pemotong pajak) terdaftar untuk
kemudian disatukan dengan berkas SPT Masa PPh
Pasal 4 ayat (2) Pengguna Jasa.
(6) Atas
permohonan
perubahan
bukti
pemotongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disetujui,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa
terdaftar harus menyampaikan pemberitahuan penolakan
perubahan bukti pemotongan kepada Wajib Pajak dengan
format sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan
ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terlewati dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Penyedia
Jasa
terdaftar
belum
menyelesaikan
permohonan perubahan bukti pemotongan, permohonan
perubahan bukti pemotongan tersebut dianggap disetujui
dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa
terdaftar harus menyelesaikan permohonan perubahan
bukti pemotongan dimaksud paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berakhir.

Pasal 8

Bagi Pengguna Jasa yang telah melakukan pemotongan
Pajak Penghasilan atas pembayaran kontrak atau bagian dari
kontrak untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal
1 Agustus 2008 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak tersebut dan
telah menerbitkan bukti pemotongan serta telah melaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Masa, atas bukti pemotongan
2009, No.316
tersebut tidak perlu dilakukan perubahan bukti pemotongan
dan dianggap sudah benar.

Pasal 8

Bagi Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari
usaha jasa konstruksi, sejak Tahun Pajak 2009 tidak
diwajibkan
melakukan
pembayaran
angsuran
Pajak
Penghasilan Pasal 25 sesuai peraturan perundang-undangan
di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

2009, No.316
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI

KEUANGAN
NOMOR
153/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN,
DAN
PENATAUSAHAAN
PAJAK
PENGHASILAN
ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.

”KOP SURAT”
Nomor

:

Lampiran
:
Hal

: Perubahan bukti pemotongan

PPh yang bersifat final

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …….
Jl. ………………
di …………….…

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2009
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
Jasa Konstruksi, maka bersama ini kami:
Wajib Pajak
:
NPWP
:
Alamat :
mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final
menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi atas bukti potong:

Bukti Potong
Identitas Pemotong Pajak
No
Nomor
Jumlah Nilai
Bruto
PPh yang
dipotong
Nama
NPWP
Alamat
1.
2.

JUMLAH

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan.

……..… , ……………

Cap dan Tanda Tangan

Direktur/Pengurus

NPWP:

Lampiran:
1.
Dua lembar fotokopi bukti pemotongan Pajak;
2.
Dokumen pendukung:
• fotokopi kontrak dan dokumen pembayaran; atau
• fotokopi kontrak, dokumen pembayaran, dan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan.*)
*) Coret salah satu yang tidak perlu

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

2009, No.316

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH .........
KANTOR PELAYANAN PAJAK ......

Jalan ………………….
Kota …………………..
Kotak Pos …
Telepon
Fax
Website www.pajak.go.id

Nomor : S-
Perihal : Penolakan perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final

Yth……………..
Jl. ……………….
di …………………

Berdasarkan permohonan Saudara Nomor:……………… tanggal …………. perihal perubahan
bukti pemotongan PPh yang bersifat final, dengan ini diberitahukan bahwa atas bukti pemotongan:

Bukti Potong
Identitas Pemotong Pajak
No
Nomor
Jumlah
Nilai Bruto
PPh yang
dipotong
Nama
NPWP
Alamat
1.
2.

JUMLAH

tidak dapat diubah menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor: /PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, karena:
………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………....
Demikian untuk dimaklumi.

………………, ………………..

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

……………………..

……………………………………

NIP

Tembusan Yth.:
Kepala Kantor Wilayah …

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI

KEUANGAN
NOMOR
153/PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
187/PMK.03/2008
TENTANG
TATA
CARA
PEMOTONGAN,
PENYETORAN,
PELAPORAN,
DAN
PENATAUSAHAAN
PAJAK
PENGHASILAN
ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.