Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK INFORMASI PUBLIK BIDANG PERS

PERMENKEU No. 141-pmk-02-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kewajiban Pelayanan Publik untuk Informasi Publik Bidang Pers yang selanjutnya disebut Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa di bidang pers kepada masyarakat sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
5. Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.

Pasal 2

Dalam rangka menyediakan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan harga jual produk terjangkau, pemerintah menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

1. Alokasi dana untuk keperluan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan.
2. Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers.

Pasal 4

(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers, Menteri Keuangan selaku PA menunjuk Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
(3) pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;dan
(4) pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(5) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pasal 5

(1) Dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers ditagihkan secara bulanan.
(2) Direksi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara mengajukan tagihan pembayaran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers untuk bulan berkenaan kepada KPA.
(3) Dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers dicairkan setelah dilakukan verifikasi dokumen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan tagihan dan verifikasi dokumen diatur oleh KPA.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Tata cara pencairan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Sisa dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.
(3) Pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers.

Pasal 9

KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Pasal 10

(1) Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers kepada KPA.
(2) KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) Terhadap penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
(3) Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika paling lambat 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers lebih kecil dari dana yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara wajib melakukan pemisahan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers, Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers masih dianggarkan/disediakan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id