Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Pendidikan Diploma IV Pelayaran;
b. Tarif Diklat Pelaut Penjenjangan;
c. Tarif Diklat Pelaut Pemuktahiran;
d. Tarif Diklat Keterampilan Khusus Pelaut;
e. Tarif Revalidasi Diklat Keterampilan Khusus Pelaut;
f. Tarif Diklat Penyegaran Diploma IV Pelayaran;
g. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Pendidikan; dan
h. Tarif Klinik.
Pasal 3
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 5
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
