Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Pendidikan Formal;
b. Tarif Penunjang Layanan Pendidikan;
c. Tarif Diklat Keahlian Pelaut;
d. Tarif Diklat Keterampilan Pelaut;
e. Tarif Revalidasi Diklat Keterampilan Pelaut;
f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
g. Tarif Klinik.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
(1) Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan pelaut kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
(1) Terhadap taruna berprestasi dan/atau taruna tingkat IV yang ditugaskan sebagai staf resimen di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, dan taruna berprestasi yang berasal dari wilayah INDONESIA bagian Timur dan/atau daerah lain di wilayah INDONESIA yang tertinggal dapat diberikan tarif Pendidikan Formal dan Tarif Diklat Keterampilan Pelaut paling sedikit sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Pendidikan Formal dan Tarif Diklat Keterampilan Pelaut sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
(2) Pemberian tarif layanan paling sedikit sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
(1) Terhadap taruna Program Studi D-III dan D-IV yang melaksanakan Pendidikan Formal di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat diberikan tarif layanan Diklat Keterampilan Pelaut paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan dapat diberikan tarif layanan Diklat Keahlian Pelaut dan tarif layanan Diklat Keterampilan Pelaut paling sedikit sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan Diklat Keahlian Pelaut dan tarif layanan Diklat Keterampilan Pelaut sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
(3) Pemberian tarif layanan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif layanan sebesar paling sedikit Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN