Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Pasal 2
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2012 adalah sebesar Rp641.558.104.197,00 (enam ratus empat puluh satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta seratus empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).
(2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran
2012. (2) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
