Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
2.
Pengusaha
Pabrik
hasil
tembakau
yang
selanjutnya
disebut
Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik hasil
tembakau.
3.
Hubungan Keterkaitan adalah hubungan pengusahaan antar pabrik
hasil tembakau dari aspek permodalan, manajemen kunci, dan/atau
penggunaan bahan baku berupa tembakau iris (TIS).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1152
4.
Direktur adalah Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
6.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
7.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut
Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
8.
Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil
tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai.
9.
Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari
masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan
dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum
tahun anggaran berjalan.
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, ayat (5) dan ayat (6) dihapus serta
menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7), sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.011/2013 TENTANG PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pengusaha Pabrik yang memiliki keterkaitan dari aspek:
a.
permodalan;
b.
manajemen kunci; dan/atau
c.
penggunaan bahan baku barang kena cukai berupa tembakau iris
yang diperoleh dari Pengusaha Pabrik lainnya yang mempunyai
penyertaan modal paling sedikit 10% (sepuluh persen);
dianggap sebagai pengusaha yang memiliki Hubungan Keterkaitan.
(2) Pengusaha Pabrik dianggap memiliki Hubungan Keterkaitan dari
aspek permodalan, dalam hal:
a.
Pengusaha Pabrik memiliki penyertaan modal langsung atau tidak
langsung paling sedikit 20% (dua puluh persen) pada pabrik
lainnya;
b.
Pengusaha Pabrik memiliki penyertaan modal langsung paling
sedikit 20% (dua puluh persen) pada 2 (dua) pabrik atau lebih
pada masing-masing pabrik;
c.
Terdapat 2 (dua) pabrik atau lebih yang modalnya paling sedikit
20% (dua puluh persen) pada masing-masing pabrik dimiliki oleh
pihak yang sama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1152
d.
Pengusaha Pabrik memiliki penyertaan modal pada pabrik lainnya
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan merupakan pemegang
saham terbesar dalam pabrik tersebut;
e.
Pengusaha Pabrik memiliki penyertaan modal pada pabrik lainnya
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan merupakan kreditur
terbesar dalam pabrik tersebut; atau
f.
Pengusaha
Pabrik
yang
melakukan
penjaminan
terhadap
Pengusaha Pabrik lainnya dalam rangka peminjaman modal.
(3) Pengusaha Pabrik dianggap memiliki Hubungan Keterkaitan dari
aspek manajemen kunci, dalam hal:
a.
komisaris atau direksi suatu pabrik hasil tembakau menjadi
komisaris atau direksi pada pabrik hasil tembakau lainnya dalam
waktu yang bersamaan;
b.
Pengusaha Pabrik yang berdasarkan anggaran dasar atau
perjanjian tertentu mampu menguasai suara mayoritas dalam
rapat pengurus Pengusaha Pabrik hasil tembakau lainnya;
c.
Pengusaha Pabrik menjadi komisaris atau direksi pada pabrik
hasil tembakau lainnya dalam waktu yang bersamaan; atau
d.
terdapat
karyawan
tertentu suatu pabrik hasil tembakau
berdasarkan
kontrak
atau
perjanjian
yang
mempunyai
kewenangan untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial
dan operasional pabrik hasil tembakau lainnya dalam waktu yang
bersamaan.
(4) Pengusaha Pabrik dianggap memiliki Hubungan Keterkaitan dari
aspek bahan baku, yaitu penggunaan bahan baku barang kena cukai
berupa tembakau iris yang diperoleh dari Pengusaha Pabrik lainnya
yang mempunyai penyertaan modal paling sedikit 10% (sepuluh
persen).
(5) dihapus.
(6) dihapus.
(7) Dikecualikan dari ketentuan Hubungan Keterkaitan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bagi Pengusaha Pabrik yang hanya
mengusahakan hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan/sigaret
putih tangan golongan III dan/atau jenis hasil tembakau tanpa
golongan dengan pengusaha pabrik hasil tembakau yang hanya
mengusahakan hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan/sigaret
putih tangan golongan III dan/atau jenis hasil tembakau tanpa
golongan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tarif cukai hasil tembakau.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1152
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pernyataan memiliki Hubungan Keterkaitan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, disampaikan kepada:
a.
Kepala Kantor Wilayah apabila pabrik berada di bawah Kantor
Wilayah yang sama;
b.
Direktur apabila pabrik berada di bawah Kantor Pelayanan Utama
atau Kantor Wilayah yang berbeda.
(2) Atas pernyataan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Kantor Wilayah atau Direktur menyampaikan Surat
Keputusan Penetapan Hubungan Keterkaitan Pengusaha Pabrik
dengan Pengusaha Pabrik lainnya menggunakan contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4.
Ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf b diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan
terhadap Pengusaha Pabrik yang memiliki indikasi adanya Hubungan
Keterkaitan dengan Pengusaha Pabrik lainnya.
(2) Untuk mendapatkan indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap kegiatan Pengusaha
Pabrik yang berada dalam wilayah pengawasannya.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan
bukti-bukti, yaitu:
a.
dokumen cukai atau dokumen pelengkap cukai;
b.
laporan hasil penyelidikan;
c.
laporan hasil audit; atau
d.
bukti temuan lainnya, berupa catatan, buku, surat, dan dokumen
lain.
(4) Dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya indikasi Pengusaha
Pabrik yang memiliki Hubungan Keterkaitan dengan Pengusaha
Pabrik lainnya, Kepala Kantor memberitahukan kepada:
a.
Kepala Kantor Wilayah apabila pabrik berada di bawah Kantor
Wilayah yang sama; atau
b.
Direktur apabila pabrik berada di bawah Kantor Pelayanan Utama
atau Kantor Wilayah yang berbeda.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1152
Pasal II
1.
Surat Pernyataan memiliki atau tidak memiliki Hubungan Keterkaitan
yang telah disampaikan oleh Pengusaha Pabrik sejak tanggal 10 Juni
2013 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2013 dan Keputusan
Penetapan Hubungan Keterkaitan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
yang diterbitkan sejak tanggal 10 Juni 2013 sampai dengan tanggal 1
Oktober 2013, dinyatakan batal dan tidak berlaku.
2.
Pengusaha Pabrik harus menyatakan kembali memiliki atau tidak
memiliki Hubungan Keterkaitan dengan Pengusaha Pabrik lainnya
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berlakunya Peraturan
Menteri ini, dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.011/2013
dan
selanjutnya
tata
cara
pemeriksaan
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 78/PMK.011/2013.
3.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
