Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PERMENKEU No. 131-pmk-01-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 118

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean,
Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya Pabean B, Tipe
Madya Pabean C, Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe B dapat
membawahkan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos
Pengawasan Bea dan Cukai.”
2.
Diantara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan 2 (dua) pasal, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 148 A
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
a. Subseksi Dukungan Teknis; dan
b. Subseksi Distribusi Dokumen.
Pasal 148 B
(1)
Subseksi
Dukungan
Teknis
mempunyai
tugas
melakukan
pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan
dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis
komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data
kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan
cukai.
(2)
Subseksi
Distribusi
Dokumen
mempunyai
tugas
melakukan
penerimaan,
penelitian
kelengkapan
dan
pendistribusian
dokumen kepabeanan dan cukai.”
3.
Diantara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 3 (tiga) bagian baru,
yaitu Bagian Ketiga A, Bagian Ketiga B dan Bagian Ketiga C, serta 75
(tujuh puluh lima) pasal, yaitu Pasal 177 A sampai dengan Pasal 177
WWW, sehingga berbunyi sebagai berikut:
”Bagian Ketiga A
Susunan Organisasi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A
Pasal 177 A
(1)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean A terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
c. Seksi Perbendaharaan;
d. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
e. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
f. Seksi Kepatuhan Internal;
g. Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Seksi yang menangani Pelayanan Kepabeanan dan Cukai paling
banyak 10 (sepuluh).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
Pasal 177 B
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha,
kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan
Pelayanan,
serta
penyusunan
rencana
kerja
dan
laporan
akuntabilitas.
Pasal 177 C
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
177 B, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan penyusunan
rencana kerja dan laporan akuntabilitas; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai,
serta rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 177 D
Subbagian Umum terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan; dan
c. Urusan Rumah Tangga.
Pasal 177 E
(1)
Urusan
Tata
Usaha
dan
Kepegawaian
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
tata
usaha
dan
kepegawaian,
serta
penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
(2)
Urusan
Keuangan
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
keuangan, anggaran, dan kesejahteraan pegawai.
(3)
Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan
rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 177 F
Seksi
Penindakan
dan
Penyidikan
mempunyai
tugas
melakukan
intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,
penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan
dan
pengadministrasian
sarana
operasi,
sarana
komunikasi,
dan
senjata api.
Pasal 177 G
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177
F, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi
dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan
cukai;
c. pelaksanaan
patroli
dan
operasi
pencegahan
dan
penindakan
pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dan cukai;
d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pemeriksaan sarana pengangkut;
f. pengawasan pembongkaran barang;
g. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan
denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta
denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
h. penatausahaan dan pengurusan
barang hasil penindakan
dan
barang bukti;
i. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan
kepabeanan dan cukai;
j. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di
bidang kepabeanan dan cukai; dan
k. pengelolaan
dan
pengadministrasian
sarana
operasi,
sarana
komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Pasal 177 H
Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Subseksi Intelijen;
b. Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan
c. Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
Pasal 177 I
(1)
Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan,
pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil
intelijen,
analisis
laporan
pemeriksaan
sarana
pengangkut,
laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan
pengawasan lainnya serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
(2)
Subseksi
Penindakan
dan
Sarana
Operasi
mempunyai
tugas
melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli
dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan
perundang-undangan
di
bidang
kepabeanan
dan
cukai
serta
pengawasan
pembongkaran
barang,
pengelolaan
dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
pengadministrasian
sarana
operasi,
sarana
komunikasi,
dan
senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
(3)
Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai
tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan
dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor
dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan
bongkar
dan
denda
administrasi
atas
pelanggaran
lainnya,
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
penindakan
dan
penyidikan
tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan
data
pelanggaran
peraturan
perundang-undangan,
serta
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan
barang bukti.
Pasal 177 J
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan
pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan
negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan
kepabeanan
atas
sarana
pengangkut
dan
pemberitahuan
pengangkutan barang.
Pasal 177 K
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
177 J, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai,
denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan
pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
b. pengadministrasian
jaminan
serta
pemrosesan
penyelesaian
jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan
banding serta jaminan lainnya;
c. penerimaan,
penatausahaan,
penyimpanan,
pengurusan
permintaan dan pengembalian pita cukai;
d. penagihan dan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea
keluar,
cukai,
denda
administrasi,
bunga,
sewa
tempat
penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh
Direktorat Jenderal, serta pengadministrasian dan penyelesaian
premi;
e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan
pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi,
bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara
lainnya yang telah jatuh tempo;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan,
serta administrasi pelelangan;
g. pengadministrasian
dan
penyelesaian
surat
keterangan
impor
kendaraan bermotor;
h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar,
cukai, dan pungutan negara lainnya.
i. penerimaan
dan
penatausahaan
rencana
kedatangan
sarana
pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
j. pelaksanaan
penerimaan,
pendistribusian,
penelitian,
dan
penyelesaian
manifes
kedatangan
dan
keberangkatan
sarana
pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang;
dan
k. penghitungan
denda
administrasi
terhadap
keterlambatan
penyerahan dokumen sarana pengangkut.
Pasal 177 L
(1)
Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan;
b. Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan
c. Subseksi Administrasi Manifes.
(2)
Subseksi yang menangani Administrasi Penerimaan dan Jaminan
paling banyak 2 (dua).
(3)
Subseksi
yang
menangani
Administrasi
Penagihan
dan
Pengembalian paling banyak 2 (dua).
Pasal 177 M
(1)
Subseksi
Administrasi
Penerimaan
dan
Jaminan
mempunyai
tugas melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk,
bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat
penimbunan
pabean,
dan
pungutan
negara
lainnya
yang
dipungut
oleh
Direktorat
Jenderal,
dan
penerimaan,
penatausahaan,
penyimpanan,
dan
pengurusan
permintaan
pita
cukai,
pengadministrasian
dan
penyelesaian
surat
keterangan
impor
kendaraan
bermotor,
penyajian
laporan
realisasi
penerimaan
bea
masuk,
bea
keluar,
cukai,
dan
pungutan
negara
lainnya,
pelayanan
fasilitas
pembebasan,
penangguhan
bea
masuk,
penundaan
pembayaran
cukai,
pengadministrasian
jaminan
dan
pemrosesan
jaminan
penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka
keberatan dan banding serta jaminan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
(2)
Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai
tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk,
bea
keluar,
cukai,
denda
administrasi,
bunga,
sewa
Tempat
Penimbunan Pabean dan pungutan negara lainnya yang dipungut
oleh
Direktorat
Jenderal,
penerbitan
dan
pengadministrasian
surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian
pelelangan, pengadministrasian dan penyelesaian premi, serta
pengadministrasian
pengembalian
bea
masuk,
bea
keluar,
cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan
pabean,
pita
cukai,
dan
pungutan
negara
lainnya
yang
dipungut oleh Direktorat Jenderal.
(3)
Subseksi
Administrasi
Manifes
mempunyai
tugas
melakukan
penerimaan
dan
penatausahaan
rencana
kedatangan
sarana
pengangkut
dan
jadwal
kedatangan
sarana
pengangkut,
penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes
kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan
pemberitahuan pengangkutan barang, serta perhitungan denda
administrasi
terhadap
keterlambatan
penyerahan
dokumen
sarana pengangkut.
Pasal 177 N
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan
pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 177 O
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
177 N, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan
fungsi:
a. pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dan dokumen cukai;
c. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan
pengoperasian sarana deteksi;
d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif
bea
keluar,
nilai
pabean
dan
fasilitas
impor
serta
penelitian
kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak
dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya;
e. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan
nilai pabean;
f. pelayanan
dan
pengawasan
pengeluaran
barang
impor
dari
kawasan pabean;
g. pengawasan
pemasukan
dan
pengeluaran
barang
di
Tempat
Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
h. pelayanan
dan
pengawasan
pemasukan,
penimbunan
dan
pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
i. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
j. pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
k. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan
dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
l. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan
kadar barang kena cukai;
m.pengelolaan tempat penimbunan pabean;
n. penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang
di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
o. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak
dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi
milik negara;
p. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai,
barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik
negara; dan
q. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak
dikuasai,
barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi
milik negara dan atau busuk.
Pasal 177 P
(1)
Seksi
Pelayanan
Kepabeanan
dan
Cukai
masing-masing
membawahkan Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
(2)
Subseksi yang menangani Hanggar Pabean dan Cukai paling
banyak 6 (enam).
Pasal 177 Q
Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan
pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, penelitian
pemberitahuan
impor
dan
ekspor,
pemeriksaan
dan
pencacahan
barang,
pemeriksaan
badan
dan
pengoperasian
sarana
deteksi,
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea
keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran
penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka
impor dan pungutan negara lainnya, penetapan klasifikasi barang,
tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, pelayanan dan
pengawasan
pengeluaran
barang
impor
dari
kawasan
pabean,
pengawasan
pemasukan
dan
pengeluaran
barang
di
Tempat
Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pelayanan dan
pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
ke
sarana
pengangkut,
pengelolaan
tempat
penimbunan
pabean,
penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di
Tempat
Penimbunan
Berikat
dan
Tempat
Penimbunan
Pabean,
pelaksanaan
urusan
penyelesaian
barang
yang
dinyatakan
tidak
dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik
negara, penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak
dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik
negara, pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan
tidak dikuasai,
barang yang dikuasai negara, dan barang yang
menjadi
milik
negara
dan
atau
busuk,
pelayanan
fasilitas
dan
perijinan
di
bidang
cukai,
penatausahaan
dan
penelitian
pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai,
penelitian
kebenaran
penghitungan
cukai
dan
pungutan
negara
lainnya,
pelaksanaan
urusan
pembukuan
dokumen
cukai,
pelaksanaan
urusan
pemusnahan
dan
penukaran
pita
cukai,
pemeriksaan
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai,
buku
daftar
dan
dokumen
yang
berhubungan
dengan
barang
kena
cukai,
serta
pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar
barang kena cukai.
Pasal 177 R
Seksi
Penyuluhan
dan
Layanan
Informasi
mempunyai
tugas
melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi
di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 177 S
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
177 R, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan
fungsi:
a. penyuluhan
dan
publikasi
peraturan
perundang-undangan
di
bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
c. bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan
cukai; dan
d. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 177 T
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
a. Subseksi Penyuluhan; dan
b. Subseksi Layanan Informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
Pasal 177 U
(1)
Subseksi Penyuluhan
mempunyai tugas melakukan penyuluhan
dan
publikasi
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
kepabeanan dan cukai.
(2)
Subseksi
Layanan
Informasi
mempunyai
tugas
melakukan
pelayanan
informasi,
bimbingan
dan
konsultasi
kepatuhan
pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 177 V
Seksi Kepatuhan Internal
mempunyai tugas melakukan pengawasan
pelaksanaan
tugas
dan
evaluasi
kinerja
di
lingkungan
Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Pasal 177 W
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177
V, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan
dan cukai;
b. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
c. pengawasan
pelaksanaan
tugas
intelijen,
penindakan
dan
penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. evaluasi kinerja di bidang pelayanan dan pengawasan kepabeanan
dan cukai;
e. penyusunan rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas; dan
f. pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat
pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pasal 177 X
Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Subseksi
Kepatuhan
Pelaksanaan
Tugas
Pelayanan
dan
Administrasi; dan
b. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan.
Pasal 177 Y
(1)
Subseksi
Kepatuhan
Pelaksanaan
Tugas
Pelayanan
dan
Administrasi
mempunyai
tugas
melakukan
pengawasan
pelaksanaan
tugas,
evaluasi
kinerja
serta
penyiapan
bahan
rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan
kepabeanan, cukai, dan administrasi.
(2)
Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai
tugas
melakukan
pengawasan
pelaksanaan
tugas,
evaluasi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
kinerja
dan
penyiapan
bahan
rekomendasi
peningkatan
pelaksanaan tugas di bidang intelijen, penindakan, penyidikan
tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaporan
dan
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan
aparat
pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pasal 177 Z
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas
melakukan
pengoperasian
komputer
dan
sarana
penunjangnya,
pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan
teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data
kepabeanan
dan
cukai,
penerimaan,
penelitian
kelengkapan
dan
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data
kepabeanan dan cukai.
Pasal 177 AA
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen terdiri atas:
a. Subseksi Dukungan Teknis; dan
b. Subseksi Distribusi Dokumen.
Pasal 177 BB
(1)
Subseksi
Dukungan
Teknis
mempunyai
tugas
melakukan
pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan
dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis
komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data
kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan
cukai.
(2)
Subseksi
Distribusi
Dokumen
mempunyai
tugas
melakukan
penerimaan,
penelitian
kelengkapan
dan
pendistribusian
dokumen kepabeanan dan cukai.
Bagian Ketiga B
Susunan Organisasi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean B
Pasal 177 CC
(1)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean B terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
c. Seksi Perbendaharaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
d. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
e. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
f. Seksi Kepatuhan Internal;
g. Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Seksi yang menangani Pelayanan Kepabeanan dan Cukai paling
banyak 6 (enam).
Pasal 177 DD
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha,
kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan
Pelayanan,
serta
penyusunan
rencana
kerja
dan
laporan
akuntabilitas.
Pasal 177 EE
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
177 DD, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan penyusunan
rencana kerja dan laporan akuntabilitas; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai,
serta rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 177 FF
Subbagian Umum terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan; dan
c. Urusan Rumah Tangga.
Pasal 177 GG
(1)
Urusan
Tata
Usaha
dan
Kepegawaian
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
tata
usaha
dan
kepegawaian,
serta
penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
(2)
Urusan
Keuangan
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
keuangan, anggaran, dan kesejahteraan pegawai.
(3)
Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan
rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 177 HH
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
Seksi
Penindakan
dan
Penyidikan
mempunyai
tugas
melakukan
intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,
penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan
dan
pengadministrasian
sarana
operasi,
sarana
komunikasi,
dan
senjata api.
Pasal 177 II
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
177 HH, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi
dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan
cukai;
c. pelaksanaan
patroli
dan
operasi
pencegahan
dan
penindakan
pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dan cukai;
d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pemeriksaan sarana pengangkut;
f. pengawasan pembongkaran barang;
g. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan
denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta
denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
h. penatausahaan dan pengurusan
barang hasil penindakan
dan
barang bukti;
i. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan
kepabeanan dan cukai;
j. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di
bidang kepabeanan dan cukai; dan
k. pengelolaan
dan
pengadministrasian
sarana
operasi,
sarana
komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Pasal 177 JJ
Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Subseksi Intelijen;
b. Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan
c. Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
Pasal 177 KK
(1)
Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan,
pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil
intelijen,
analisis
laporan
pemeriksaan
sarana
pengangkut,
laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan
pengawasan lainnya serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
(2)
Subseksi
Penindakan
dan
Sarana
Operasi
mempunyai
tugas
melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli
dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan
perundang-undangan
di
bidang
kepabeanan
dan
cukai
serta
pengawasan
pembongkaran
barang,
pengelolaan
dan
pengadministrasian
sarana
operasi,
sarana
komunikasi,
dan
senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
(3)
Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai
tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan
dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor
dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan
bongkar
dan
denda
administrasi
atas
pelanggaran
lainnya,
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
penindakan
dan
penyidikan
tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan
data
pelanggaran
peraturan
perundang-undangan,
serta
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan
barang bukti.
Pasal 177 LL
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan
pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan
negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan
kepabeanan
atas
sarana
pengangkut
dan
pemberitahuan
pengangkutan barang.
Pasal 177 MM
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
177 LL, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai,
denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan
pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
b. pengadministrasian
jaminan
serta
pemrosesan
penyelesaian
jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan
banding serta jaminan lainnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
c. penerimaan,
penatausahaan,
penyimpanan,
pengurusan
permintaan dan pengembalian pita cukai;
d. penagihan dan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea
keluar,
cukai,
denda
administrasi,
bunga,
sewa
tempat
penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh
Direktorat Jenderal, serta pengadministrasian dan penyelesaian
premi;
e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan
pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi,
bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara
lainnya yang telah jatuh tempo;
f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan,
serta administrasi pelelangan;
g. pengadministrasian
dan
penyelesaian
surat
keterangan
impor
kendaraan bermotor;
h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar,
cukai, dan pungutan negara lainnya;
i. penerimaan
dan
penatausahaan
rencana
kedatangan
sarana
pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
j. pelaksanaan
penerimaan,
pendistribusian,
penelitian,
dan
penyelesaian
manifes
kedatangan
dan
keberangkatan
sarana
pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang;
dan
k. penghitungan
denda
administrasi
terhadap
keterlambatan
penyerahan dokumen sarana pengangkut.
Pasal 177 NN
Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan;
b. Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan
c. Subseksi Administrasi Manifes.
Pasal 177 OO
(1)
Subseksi
Administrasi
Penerimaan
dan
Jaminan
mempunyai
tugas melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk,
bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat
penimbunan
pabean,
dan
pungutan
negara
lainnya
yang
dipungut
oleh
Direktorat
Jenderal,
penerimaan,
penatausahaan, penyimpanan, dan
pengurusan permintaan
pita
cukai,
pengadministrasian
dan
penyelesaian
surat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
keterangan
impor
kendaraan
bermotor,
penyajian
laporan
realisasi
penerimaan
bea
masuk,
bea
keluar,
cukai,
dan
pungutan
negara
lainnya,
pelayanan
fasilitas
pembebasan,
penangguhan
bea
masuk,
penundaan
pembayaran
cukai,
pengadministrasian
jaminan
dan
pemrosesan
jaminan
penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka
keberatan dan banding serta jaminan lainnya.
(2)
Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai
tugas
melakukan
penagihan
kekurangan
pembayaran
bea
masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa
Tempat
Penimbunan
Pabean
dan
pungutan
negara
lainnya
yang
dipungut
oleh
Direktorat
Jenderal,
penerbitan
dan
pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan
pengadministrasian
pelelangan,
pengadministrasian
dan
penyelesaian
premi,
serta
pengadministrasian
pengembalian
bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa
tempat penimbunan pabean, pita cukai, dan pungutan negara
lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal.
(3)
Subseksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan
pelayanan
penerimaan,
penelitian,
penatausahaan
dan
pendistribusian
rencana
kedatangan
sarana
pengangkut,
jadwal
kedatangan
sarana
pengangkut
dan
manifes,
penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana
pengangkut,
pelayanan
penerimaan,
penelitian,
penatausahaan,
pendistribusian,
dan
penyelesaian
dokumen
pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda
administrasi
terhadap
keterlambatan
penyerahan
dokumen
sarana pengangkut.
Pasal 177 PP
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan
pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 177 QQ
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177
PP, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dan dokumen cukai;
c. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan
pengoperasian sarana deteksi;
d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif
bea
keluar,
nilai
pabean
dan
fasilitas
impor
serta
penelitian
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak
dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya;
e. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan
nilai pabean;
f. pelayanan
dan
pengawasan
pengeluaran
barang
impor
dari
kawasan pabean;
g. pengawasan
pemasukan
dan
pengeluaran
barang
di
Tempat
Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
h. pelayanan
dan
pengawasan
pemasukan,
penimbunan
dan
pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
i. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
j. pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
k. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan
dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
l. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan
kadar barang kena cukai;
m.pengelolaan tempat penimbunan pabean;
n. penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang
di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
o. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak
dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi
milik negara;
p. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai,
barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik
negara; dan
q. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak
dikuasai,
barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi
milik negara dan atau busuk.
Pasal 177 RR
(1)
Seksi
Pelayanan
Kepabeanan
dan
Cukai
masing-masing
membawahkan Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
(2)
Subseksi yang menangani Hanggar Pabean dan Cukai paling
banyak 4 (empat).
Pasal 177 SS
Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan
pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, penelitian
pemberitahuan
impor
dan
ekspor,
pemeriksaan
dan
pencacahan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
barang,
pemeriksaan
badan
dan
pengoperasian
sarana
deteksi,
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea
keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran
penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka
impor dan pungutan negara lainnya, penetapan klasifikasi barang,
tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, pelayanan dan
pengawasan
pengeluaran
barang
impor
dari
kawasan
pabean,
pengawasan
pemasukan
dan
pengeluaran
barang
di
Tempat
Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pelayanan dan
pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor
ke
sarana
pengangkut,
pengelolaan
tempat
penimbunan
pabean,
penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di
Tempat
Penimbunan
Berikat
dan
Tempat
Penimbunan
Pabean,
pelaksanaan
urusan
penyelesaian
barang
yang
dinyatakan
tidak
dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik
negara, penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak
dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik
negara, pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan
tidak dikuasai,
barang yang dikuasai negara, dan barang yang
menjadi
milik
negara
dan
atau
busuk,
pelayanan
fasilitas
dan
perijinan
di
bidang
cukai,
penatausahaan
dan
penelitian
pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai,
penelitian
kebenaran
penghitungan
cukai
dan
pungutan
negara
lainnya,
pelaksanaan
urusan
pembukuan
dokumen
cukai,
pelaksanaan
urusan
pemusnahan
dan
penukaran
pita
cukai,
pemeriksaan
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai,
buku
daftar
dan
dokumen
yang
berhubungan
dengan
barang
kena
cukai,
serta
pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar
barang kena cukai.
Pasal 177 TT
Seksi
Penyuluhan
dan
Layanan
Informasi
mempunyai
tugas
melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi
di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 177 UU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 TT,
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyuluhan
dan
publikasi
peraturan
perundang-undangan
di
bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
c. bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan
cukai; dan
d. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
Pasal 177 VV
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
a. Subseksi Penyuluhan; dan
b. Subseksi Layanan Informasi.
Pasal 177 WW
(1)
Subseksi Penyuluhan
mempunyai tugas melakukan penyuluhan
dan
publikasi
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
kepabeanan dan cukai.
(2)
Subseksi
Layanan
Informasi
mempunyai
tugas
melakukan
pelayanan
informasi,
bimbingan
dan
konsultasi
kepatuhan
pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 177 AAA
Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan
pelaksanaan
tugas
dan
evaluasi
kinerja
di
lingkungan
Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Pasal 177 BBB
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
177 XX, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan
dan cukai;
b. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
c. pengawasan
pelaksanaan
tugas
intelijen,
penindakan
dan
penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. evaluasi kinerja di bidang pelayanan dan pengawasan kepabeanan
dan cukai;
e. penyusunan rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas; dan
f. pelaporan
dan
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan
aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pasal 177 ZZ
Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas:
a. Subseksi
Kepatuhan
Pelaksanaan
Tugas
Pelayanan
dan
Administrasi; dan
b. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan.
Pasal 177 AAA
(1)
Subseksi
Kepatuhan
Pelaksanaan
Tugas
Pelayanan
dan
Administrasi
mempunyai
tugas
melakukan
pengawasan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
pelaksanaan
tugas,
evaluasi
kinerja
serta
penyiapan
bahan
rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan
kepabeanan, cukai, dan administrasi.
(2)
Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai
tugas
melakukan
pengawasan
pelaksanaan
tugas,
evaluasi
kinerja
dan
penyiapan
bahan
rekomendasi
peningkatan
pelaksanaan tugas di bidang intelijen, penindakan, penyidikan
tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaporan
dan
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaan
aparat
pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pasal 177 BBB
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas
melakukan
pengoperasian
komputer
dan
sarana
penunjangnya,
pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan
teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data
kepabeanan
dan
cukai,
penerimaan,
penelitian
kelengkapan
dan
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data
kepabeanan dan cukai.
Bagian Ketiga C
Susunan Organisasi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Pasal 177 CCC
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean
C terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penindakan dan Penyidikan;
c. Seksi Perbendaharaan;
d. Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis;
e. Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 177 DDD
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha,
kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan
Pelayanan,
serta
penyusunan
rencana
kerja
dan
laporan
akuntabilitas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
Pasal 177 EEE
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177
DDD, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan penyusunan
rencana kerja dan laporan akuntabilitas; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai,
serta rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 177 FFF
Subbagian Umum terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan; dan
c. Urusan Rumah Tangga.
Pasal 177 GGG
(1)
Urusan
Tata
Usaha
dan
Kepegawaian
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
tata
usaha
dan
kepegawaian,
serta
penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
(2)
Urusan
Keuangan
mempunyai
tugas
melakukan
urusan
keuangan, anggaran, dan kesejahteraan pegawai.
(3)
Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan
rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 177 HHH
Seksi
Penindakan
dan
Penyidikan
mempunyai
tugas
melakukan
intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,
penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan
dan
pengadministrasian
sarana
operasi,
sarana
komunikasi,
dan
senjata api.
Pasal 177 III
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177
HHH, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi
dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan
cukai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
c. pelaksanaan
patroli
dan
operasi
pencegahan
dan
penindakan
pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dan cukai;
d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pemeriksaan sarana pengangkut;
f. pengawasan pembongkaran barang;
g. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan
denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta
denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
h. penatausahaan dan pengurusan
barang hasil penindakan
dan
barang bukti;
i. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan
kepabeanan dan cukai;
j. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di
bidang kepabeanan dan cukai; dan
k. pengelolaan
dan
pengadministrasian
sarana
operasi,
sarana
komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Pasal 177 JJJ
Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Subseksi Intelijen;
b. Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan
c. Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
Pasal 177 KKK
(1)
Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan,
pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil
intelijen,
analisis
laporan
pemeriksaan
sarana
pengangkut,
laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan
pengawasan lainnya serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
(2)
Subseksi
Penindakan
dan
Sarana
Operasi
mempunyai
tugas
melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli
dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan
perundang-undangan
di
bidang
kepabeanan
dan
cukai
serta
pengawasan
pembongkaran
barang,
pengelolaan
dan
pengadministrasian
sarana
operasi,
sarana
komunikasi,
dan
senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
(3)
Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai
tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan
dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan
bongkar
dan
denda
administrasi
atas
pelanggaran
lainnya,
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
penindakan
dan
penyidikan
tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan
data
pelanggaran
peraturan
perundang-undangan,
serta
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan
barang bukti.
Pasal 177 LLL
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan
pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan
negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan
kepabeanan
atas
sarana
pengangkut
dan
pemberitahuan
pengangkutan barang.
Pasal 177 MMM
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
177 LLL, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai,
denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan
pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
b. pengadministrasian
jaminan
serta
pemrosesan
penyelesaian
jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan
banding serta jaminan lainnya;
c. penerimaan,
penatausahaan,
penyimpanan,
pengurusan
permintaan dan pengembalian pita cukai;
d. penagihan dan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea
keluar,
cukai,
denda
administrasi,
bunga,
sewa
tempat
penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh
Direktorat Jenderal, serta pengadministrasian dan penyelesaian
premi;
e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan
pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi,
bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara
lainnya yang telah jatuh tempo;
f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan,
serta administrasi pelelangan;
g. pengadministrasian
dan
penyelesaian
surat
keterangan
impor
kendaraan bermotor;
h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar,
cukai, dan pungutan negara lainnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
i. penerimaan
dan
penatausahaan
rencana
kedatangan
sarana
pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
j. pelaksanaan
penerimaan,
pendistribusian,
penelitian,
dan
penyelesaian
manifes
kedatangan
dan
keberangkatan
sarana
pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang;
dan
k. penghitungan
denda
administrasi
terhadap
keterlambatan
penyerahan dokumen sarana pengangkut.
Pasal 177 NNN
Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan; dan
b. Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian.
Pasal 177 OOO
(1)
Subseksi
Administrasi
Manifes,
Penerimaan,
dan
Jaminan
mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan, penelitian,
penatausahaan dan pendistribusian
rencana kedatangan sarana
pengangkut, jadwal kedatangan sarana pengangkut dan manifes,
penyelesaian
manifes
kedatangan
dan
keberangkatan
sarana
pengangkut, pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan,
pendistribusian,
dan
penyelesaian
dokumen
pemberitahuan
pengangkutan
barang
serta
penghitungan
denda
administrasi
terhadap
keterlambatan
penyerahan
dokumen
sarana
pengangkut, melakukan
pengadministrasian
penerimaan bea
masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa
tempat
penimbunan
pabean,
dan
pungutan
negara
lainnya
yang
dipungut
oleh
Direktorat
Jenderal,
penerimaan,
penatausahaan, penyimpanan, dan
pengurusan permintaan
pita
cukai,
pengadministrasian
dan
penyelesaian
surat
keterangan
impor
kendaraan
bermotor,
penyajian
laporan
realisasi
penerimaan
bea
masuk,
bea
keluar,
cukai,
dan
pungutan
negara
lainnya,
pelayanan
fasilitas
pembebasan,
penangguhan
bea
masuk,
penundaan
pembayaran
cukai,
pengadministrasian
jaminan
dan
pemrosesan
jaminan
penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka
keberatan dan banding serta jaminan lainnya.
(2)
Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai
tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk,
bea
keluar,
cukai,
denda
administrasi,
bunga,
sewa
Tempat
Penimbunan Pabean dan pungutan negara lainnya yang dipungut
oleh
Direktorat
Jenderal,
penerbitan
dan
pengadministrasian
surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
pelelangan, pengadministrasian dan penyelesaian premi, serta
pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai,
denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean,
pita cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 177 PPP
Seksi
Pelayanan
Kepabeanan
dan
Cukai
dan
Dukungan
Tenis
mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas serta
dukungan
teknis
di
bidang
kepabeanan
dan
cukai,
melakukan
pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan
penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi
data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan
cukai,
penerimaan,
penelitian
kelengkapan
dan
pendistribusian
dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan
dan cukai.
Pasal 177 QQQ
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177
PPP, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis
menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dan dokumen cukai;
c. pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan
pengoperasian sarana deteksi;
d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif
bea
keluar,
nilai
pabean
dan
fasilitas
impor
serta
penelitian
kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak
dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya;
e. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan
nilai pabean;
f. pelayanan
dan
pengawasan
pengeluaran
barang
impor
dari
kawasan pabean;
g. pengawasan
pemasukan
dan
pengeluaran
barang
di
Tempat
Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
h. pelayanan
dan
pengawasan
pemasukan,
penimbunan
dan
pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
i. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
j. pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
k. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan
dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
l. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan
kadar barang kena cukai;
m.pengelolaan tempat penimbunan pabean;
n. penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang
di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
o. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak
dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi
milik negara;
p. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai,
barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik
negara;
q. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak
dikuasai,
barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi
milik negara dan atau busuk;
r. pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan
dan penyimpanan data dan file;
s. pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data
elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, serta penyajian
data kepabeanan dan cukai; dan
t. melakukan
penerimaan,
penelitian
kelengkapan
dan
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
Pasal 177 RRR
(1)
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai
dan Dukungan Teknis
terdiri atas:
a. Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai; dan
b. Subseksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen.
(2)
Subseksi yang menangani Hanggar Pabean dan Cukai paling
banyak 2 (dua).
Pasal 177 SSS
(1)
Subseksi
Hanggar
Pabean
dan
Cukai
mempunyai
tugas
melakukan
pelayanan
fasilitas
dan
perijinan
di
bidang
kepabeanan,
penelitian
pemberitahuan
impor
dan
ekspor,
pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan
pengoperasian
sarana
deteksi,
penelitian
pemberitahuan
klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean
dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan
pungutan negara lainnya, penetapan klasifikasi barang, tarif bea
masuk,
tarif
bea
keluar
dan
nilai
pabean,
pelayanan
dan
pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean,
pengawasan
pemasukan
dan
pengeluaran
barang
di
Tempat
Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pelayanan
dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang
ekspor
ke sarana pengangkut, pengelolaan tempat penimbunan
pabean,
penatausahaan
penimbunan,
pemasukan
dan
pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat
Penimbunan Pabean, pelaksanaan urusan penyelesaian barang
yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan
barang yang menjadi milik negara, penyiapan pelelangan atas
barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai
negara, dan barang yang menjadi milik negara, pelaksanaan
urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai,
barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik
negara dan atau busuk, pelayanan fasilitas dan perijinan di
bidang
cukai,
penatausahaan
dan
penelitian
pemberitahuan
dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian
kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara lainnya,
pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pelaksanaan
urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai, pemeriksaan
Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang
berhubungan
dengan
barang
kena
cukai,
serta
pelaksanaan
pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang
kena cukai.
(2)
Subseksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen melakukan
tugas
pengoperasian
komputer
dan
sarana
penunjangnya,
pengelolaan dan penyimpanan data dan file; pelayanan dukungan
teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan
data kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan
cukai,
melakukan
penerimaan,
penelitian
kelengkapan
dan
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
Pasal 177 TTT
Seksi
Kepatuhan
dan
Penyuluhan
mempunyai
tugas
melakukan
pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja di lingkungan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan bimbingan
kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan
dan cukai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
Pasal 177 UUU
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
177 TTT, Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan
dan cukai;
b. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
c. pengawasan
pelaksanaan
tugas
intelijen,
penindakan
dan
penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. evaluasi kinerja di bidang pelayanan dan pengawasan kepabeanan
dan cukai;
e. penyusunan rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas;
f. pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat
pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
g. penyuluhan
dan
publikasi
peraturan
perundang-undangan
di
bidang kepabeanan dan cukai;
h. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
i. bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan
cukai; dan
j. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 177 VVV
Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan terdiri atas:
a. Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas; dan
b. Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Pasal 177 WWW
(1)
Subseksi
Kepatuhan
Pelaksanaan
Tugas
mempunyai
tugas
melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja serta
penyiapan bahan rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di
bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, bidang
intelijen,
penindakan,
penyidikan
tindak
pidana
di
bidang
kepabeanan dan cukai, serta pelaporan dan pemantauan tindak
lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan
pengawasan masyarakat.
(2)
Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas
melakukan penyuluhan dan
publikasi
peraturan
perundang-
undangan
di
bidang
kepabeanan
dan
cukai
dan
melakukan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
pelayanan
informasi,
bimbingan
dan
konsultasi
kepatuhan
pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.”
4.
Ketentuan Pasal 256 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
”Pasal 256
(1)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A adalah
jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B adalah
jabatan struktural eselon II.b.
(3)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Tipe A, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B adalah
jabatan struktural eselon III.a.
(4)
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, Tipe
Madya Pabean B, Tipe A1 dan Tipe A2 adalah jabatan struktural
eselon III.a.
(5)
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean C dan Tipe A3 adalah jabatan struktural eselon
III.b.
(6)
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B
adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(7)
Kepala
Subbagian
dan
Kepala
Seksi
pada
Kantor
Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai
Tipe A, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
B, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya
Pabean B, Tipe A1 dan Tipe A2 adalah jabatan struktural eselon
IV.a.
(8)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C dan Tipe A3
adalah jabatan struktural eselon IV.b.
(9)
Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai,
Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya Pabean B, Tipe Madya Pabean
C, Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3 dan Tipe B adalah jabatan struktural
eselon V.a.”
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
5.
Ketentuan Pasal 255 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 255
(1)
Sejak berlakunya peraturan ini terdapat:
a. 16 (enam belas) Kantor Wilayah;
b. 2 (dua) Kantor Pelayanan Utama;
c. 113 (seratus tiga belas) Kantor Pengawasan dan Pelayanan;
d. 93 (sembilan puluh tiga) Kantor Bantu Pelayanan Bea dan
Cukai;
e. 654 (enam ratus lima puluh empat) Pos Pengawasan Bea dan
Cukai.
(2)
Nama, lokasi, tipe, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai, serta nama, lokasi, dan tipe Kantor Pelayanan Utama,
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Bantu
Pelayanan Bea dan Cukai, dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai
adalah
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
dan
II
Peraturan Menteri Keuangan ini.”
6.
Ketentuan Pasal 261 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 261
(3)
Selama
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kantor
Pengawasan
dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Pabean
A, Tipe Madya Pabean B, dan Tipe Madya Pabean C berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara
efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai yang telah ada sebelum ditetapkannya
peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku paling lambat sampai
dengan tanggal 31 Desember 2011.
(4)
Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap dengan atau berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.”
7.
Ketentuan Pasal 262 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 262
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri
Keuangan
ini
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan
setelah
terlebih
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi
urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.”
8.
Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran I dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini.
9.
Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran II
dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W.MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.504
www.djpp.kemenkumham.go.id