Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan
kegiatan utama membuat kabel serat optik.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kabel Serat Optik yang
selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang
setengah
jadi
dan/atau
bahan
baku,
termasuk
komponen
untuk
diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan kabel serat optik oleh
Perusahaan.
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Pasal 2
(1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan
Bahan
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
mekanisme
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban
atas
Bea
Masuk
Ditanggung Pemerintah.
(3) Barang
dan
Bahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bukan
merupakan:
a. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar
0% (nol persen);
b. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar
0%
(nol
persen)
berdasarkan
perjanjian
atau
kesepakatan
internasional;
c. Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea
Masuk
Anti
Dumping
Sementara,
Bea
Masuk
Tindakan
Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea
Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan;
d. Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat
Penimbunan Berikat; atau
e. Barang
dan
Bahan
yang
ditujukan
untuk
Perusahaan
yang
mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas
impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
2014, No.813
(4) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
diberikan
dengan
pagu
anggaran
paling
tinggi
sebesar
Rp4.720.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
(5) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna
Anggaran
Bagian
Anggaran
Bendahara
Umum
Negara
menetapkan
Direktur
Jenderal
Industri
Unggulan
Berbasis
Teknologi
Tinggi,
Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk
melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.
(6) Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan
oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1),
Perusahaan
mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri
Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh
Direktur
Jenderal
Industri
Unggulan
Berbasis
Teknologi
Tinggi,
Kementerian Perindustrian.
(2) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;
b. nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Tahun Anggaran
2014;
c. nama Perusahaan;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. alamat;
f. kantor pabean tempat pemasukan barang;
g. uraian, jenis, dan spesifikasi teknis barang;
h. pos tarif (HS);
i. jumlah/satuan barang;
j. perkiraan harga impor;
k. negara asal;
l. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
m.nama dan tanda tangan dari pimpinan Perusahaan.
Pasal 4
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
Direktur
Jenderal
Bea
dan
Cukai
memberikan
persetujuan
atau
2014, No.813
penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan
setelah
dilakukan
penelitian
terhadap
pemenuhan
ketentuan:
a. tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah
dan/atau jenis barang pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan
fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah selama 1 (satu) tahun
terakhir; dan
b. tidak mempunyai utang bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka
impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
(3) Persetujuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berupa
persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan
Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan
pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
atas
nama
Menteri
Keuangan
menerbitkan
Keputusan
Menteri
Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor
Barang dan Bahan guna pembuatan kabel serat optik oleh industri
pembuatan kabel serat optik.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan
menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan
dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 5
(1) Atas
realisasi
impor
Bea
Masuk
Ditanggung
Pemerintah
yang
pelaksanaannya
didasarkan
pada
Keputusan
Menteri
Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
setempat
membubuhkan
cap
"BEA
MASUK
DITANGGUNG
PEMERINTAH
BERDASARKAN
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
/PMK.011/2014" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean
Impor.
(2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipakai
sebagai
dasar
untuk
pencatatan
penerimaan
Bea
Masuk
Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak
dalam jumlah yang sama.
2014, No.813
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan
diimpor
dengan
daftar
Barang
dan
Bahan
yang
terdapat
dalam
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4), Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk melakukan
perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
(2) Permohonan
untuk
melakukan
perubahan
terhadap
Keputusan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan
kepada
Direktur
Jenderal
Bea
dan
Cukai
dan
dilampiri
dengan
Rencana
Impor
Barang
Perubahan
yang
telah
disetujui
dan
ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis
Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
Pasal 7
(1) Atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.
(3) Dalam
hal
permohonan
untuk
melakukan
perubahan
terhadap
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8
Pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban
atas
Bea
Masuk
Ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah.
2014, No.813
Pasal 9
(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan
guna pembuatan kabel serat optik dan tidak dapat dipindahtangankan
kepada pihak lain.
(2) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar
ditambah dengan bunga sebesar
2% (dua persen) per bulan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea
Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2014.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No.813
2014, No.813
