(1) Anggota Panel sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A
ayat (3) huruf b dapat mengajukan penawaran
pembelian SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana
Internasional dengan cara Private Placement, baik
dengan penunjukan sebagai Agen Penjual atau tanpa
penunjukan sebagai Agen Penjual.
(2) Dalam hal Pemerintah memiliki program penerbitan
dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar
Perdana Internasional dengan cara Private Placement,
seluruh anggota Panel ditunjuk sebagai Agen Penjual
oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
2009, No.257
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 152/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Pasal 3
Pasal 3
Tata cara penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta
asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private
Placement sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (1)
huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penerbitan
Dan
Penjualan
SBSN
Dengan
Cara
Penempatan Langsung (Private Placement).
Pasal 3
Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana
Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat
(1) dapat dilakukan dengan skema penjaminan.”
4. Judul Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“BAB III
PERSIAPAN PENERBITAN DAN PENJUALAN SBSN”
5. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 4
Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN dalam
valuta asing di Pasar Perdana Internasional, Direktur
Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna
Anggaran menunjuk Panel dan Konsultan Hukum.
6. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
”Pasal 5
(1) Penunjukan
anggota
Panel
dilakukan
melalui
tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (Request
for Proposal) kepada Investment Bank;
b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal;
c. pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap
presentasi berdasarkan pemeringkatan dari hasil
evaluasi proposal teknis;
d. pelaksanaan presentasi (beauty contest); dan
e. penunjukan anggota Panel oleh Kuasa Pengguna
Anggaran.
2009, No.257
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa
Pengguna Anggaran dapat mencabut keanggotaan
Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel
antara lain:
a. melakukan
tindakan
atau
menyampaikan
pernyataan
yang
berpotensi
mengganggu
stabilitas pasar SBSN;
b. menyatakan dirinya pailit;
c. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi
yang berwenang.”
7. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 5A
(1) Penunjukan Konsultan Hukum dilakukan melalui
tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (Request
for Proposal) kepada calon Konsultan Hukum;
b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal;
c. pemilihan calon Konsultan Hukum untuk ikut
tahap presentasi berdasarkan pemeringkatan dari
hasil evaluasi proposal teknis;
d. pelaksanaan presentasi (beauty contest); dan
e. penunjukan
Konsultan
Hukum
oleh
Kuasa
Pengguna Anggaran.”
(2) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja
antara Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku
Kuasa
Pengguna
Anggaran
dengan
Konsultan
Hukum.”
8. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
”Pasal 6
(1) Untuk dapat ditunjuk menjadi anggota Panel dan
Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
2009, No.257
Pasal 4, calon anggota Panel dan calon Konsultan
Hukum harus:
a. menyampaikan proposal kepada panitia seleksi;
b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan
oleh panitia seleksi; dan
c. lulus seleksi oleh panitia seleksi.
(2) Kriteria dan persyaratan calon
anggota Panel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang
memiliki:
a. pengalaman sebagai agen penjual surat berharga
syariah (sukuk) yang diterbitkan oleh suatu negara
atau korporasi di pasar keuangan internasional;
b. anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan
pengalaman dalam melakukan penjualan surat
berharga syariah (sukuk) yang diterbitkan suatu
negara
atau
korporasi
di
pasar
keuangan
internasional;
c. rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan
surat berharga syariah (sukuk); dan
d. jaringan distribusi yang luas.
(3) Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang
memiliki:
a. pengalaman sebagai Konsultan Hukum di bidang
pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan
surat berharga syariah (sukuk) internasional; dan
b. anggota tim yang mempunyai keahlian hukum dan
pengalaman di bidang pasar modal, khususnya
dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah
(sukuk) internasional.
9. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 6A, dan Pasal 6B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
2009, No.257
”Pasal 6A
(1) Agen Penjual dalam rangka penjualan SBSN dengan
cara Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3A ayat (2) untuk pertama kali setiap tahunnya,
ditunjuk
dari
beberapa
anggota
Panel
yang
menduduki peringkat teratas dari hasil seleksi
anggota Panel.
(2) Penunjukan Agen Penjual dalam rangka penjualan
SBSN dengan cara Bookbuilding untuk penerbitan
selanjutnya dalam tahun anggaran yang sama
dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (Request
for Proposal) kepada anggota Panel yang antara
lain memuat ekspektasi mengenai tenor, volume,
harga dan waktu penerbitan;
b. penerimaan proposal;
c. evaluasi proposal; dan
d. penunjukan Agen Penjual oleh Kuasa Pengguna
Anggaran.
(3) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dan dalam Pasal 3B ayat (2)
ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Direktur
Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna
Anggaran dengan Agen Penjual.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan seleksi anggota Panel, Agen Penjual dan
Konsultan Hukum dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran
atau Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku
Kuasa Pengguna Anggaran.”
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
2009, No.257
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
