Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

PERMENKEU No. 127-pmk-05-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BO III PBB/BPHTB). (2) Bentuk SKU PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Bentuk SKU BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Bentuk SKU PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Bentuk SKU BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk DKI Jakarta adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Surat Kuasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan setiap permulaan tahun anggaran atau setiap pergantian BO III PBB/BPHTB dan berlaku selama satu tahun anggaran.

Pasal 3

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkewajiban menyampaikan daftar persentase pembagian Biaya Pemungutan PBB antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA SURAT KUASA UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) Nomor ..................... Dalam kewenangannya untuk mewakili kepentingan Pemerintah, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah sebagai pengelola rekening Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan (BO III PBB) pada Bank/Kantor Pos......................, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994 1dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...................... tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dengan ini memberi kuasa kepada: PEMIMPIN BANK/KANTOR POS........................................................... ................................................................................................................ guna melakukan tindakan untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal membebani langsung Rekening BO III PBB dalam rangka Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat adalah hari libur/diliburkan dan tanggal batas akhir penerimaan PBB tahun anggaran yang bersangkutan, untuk ditransfer/dipindahbukukan kepada Instansi yang berhak, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Disetorkan ke Rekening Kas Negara sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari saldo penerimaan PBB, sebagai penerimaan Pemerintah Pusat; 2. Disetorkan ke Rekening Kas Daerah Provinsi sebesar 16,2% (enam belas koma dua per seratus) dari saldo penerimaan PBB, sebagai penerimaan Pemerintah Provinsi; 3. Disetorkan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota sebesar 64,8% (enam puluh empat koma delapan per seratus) dari saldo penerimaan PBB, sebagai penerimaan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan 4. Untuk Biaya Pemungutan PBB sebesar 9% (sembilan per seratus) dari saldo penerimaan PBB, disetorkan ke Rekening Kas Negara, Rekening Kas Daerah Propinsi dan Rekening Kas Daerah Kab/Kota, dengan rincian sebagai berikut: a. Kas Negara, untuk Direktorat Jenderal Pajak sebesar : 1) 10 % (sepuluh per seratus) untuk objek pajak sektor Pedesaan; 2) 20 % (dua puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Perkotaan; 3) 60% (enam puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Perkebunan; 4) 65% (enam puluh lima per seratus) untuk objek pajak sektor Perhutanan; 5) 70% (tujuh puluh per seratus) untuk objek pajak sektor Pertambangan.