(1) Terhadap Wajib Pajak badan industri tertentu dapat diberikan:
a. pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak September 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013;
dan/atau
b. penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk Tahun Pajak 2013.
(2) Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang:
a. industri tekstil;
b. industri pakaian jadi;
c. industri alas kaki;
d. industri furnitur; dan/atau
e. industri mainan anak-anak,
(3) Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENGUANGAN BESARNYAPAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU
Pasal 1
Pasal 2
(1) Besarnya Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat diberikan paling tinggi sebesar:
a. 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang tidak berorientasi ekspor; atau
b. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berorientasi ekspor.
(2) Untuk mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis tentang besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
(1) Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 4
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan menghapuskan sanksi administrasi atas penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
