Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN UJI COBA REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA)

PERMENKEU No. 116-pmk-05-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral. 2. Rekening Penerimaan adalah tempat untuk menampung penerimaan negara pada bank umum/badan lainnya. 3. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 4. Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. 5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 6. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 7. PT Pos INDONESIA (Persero), selanjutnya disebut Kantor Pos, adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro, 8. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. 9. Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor. 10. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara.

Pasal 2

Pelaksanaan uji coba meliputi semua Rekening Penerimaan kecuali Rekening Penerimaan yang menampung penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pasal 3

(1) Rekening Penerimaan yang digunakan dalam pelaksanaan uji coba ini yaitu rekening Kuasa BUN pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi. (2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil, yang seluruh penerimaannya wajib dilimpahkan ke Rekening 501.00000X KPPN pada Bank INDONESIA pada akhir hari kerja bersangkutan.

Pasal 4

Tempat dan waktu pelaksanaan uji coba ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 5

(1) Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor setiap hari kerja tanpa melihat nilai nominal pembayaran. (2) Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menatausahakan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib melimpahkan seluruh penerimaan negara pada Rekening Penerimaan ke Rekening 501.00000X KPPN pada Bank INDONESIA pada akhir hari kerja bersangkutan.

Pasal 7

Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran penerimaan negara.

Pasal 8

Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang melaksanakan uji coba diberikan imbalan jasa pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN yang terlambat melimpahkan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi denda sebesar 1‰ (satu per seribu) per hari dari jumlah penerimaan yang kurang/terlambat dilimpahkan, dihitung jumlah hari keterlambatan termasuk hari libur dan hari yang ditetapkan sebagai hari libur/yang diliburkan.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku bagi Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan KPPN yang telah ditetapkan untuk mengikuti uji coba berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, bagi Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan KPPN yang belum mengikuti uji coba ini tetap menjalankan pelimpahan penerimaan negara pada hari kerja berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pelimpahan Rekening Penerimaan Pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi Pada Hari Kerja Berikutnya.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan uji coba ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA